formatnews.id – Kabupaten Samosir adalah hasil pemekaran dari induknya Kabupaten Toba Samosir yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara, yang diresmikan pada 7 Januari 2004 oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Sejarah Kabupaten Samosir, dikutip dari website https://samosirkab.go.id/sejarah-singkat-kabupaten-samosir/, diawali dari sejarah terbentuknya Kabupaten Tapanuli Utara selaku induk dari beberapa kabupaten pemekaran di Wilayah Tapanuli Utara yakni sebagai berikut :
- Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dibentuk dengan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara yang pada awal terbentuknya terdiri dari 5 (lima) distrik atau kewedanaan yaitu Kewedanaan Silindung, Toba Holbung, Humbang, Samosir, dan Kewedanaan Dairi. Mengingat demikian luasnya Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, maka pada Tahun 1964 dilakukan pemekaran dengan Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi yang ibukotanya berkedudukan di Sidikalang.
Selanjutnya pada Tahun 1968, Pemerintah Daerah Tingkat II Tapanuli Utara bersama masyarakat dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara mengusulkan pemekaran dengan Pembentukan Daerah Tingkat II Samosir, namun usul tersebut tidak membuahkan hasil dalam arti Pemerintah tidak menindaklanjuti Pembentukan Daerah Tingkat II Samosir.
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, guna mempercepat laju pertumbuhan pembangunan serta mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, maka pada Tahun 1985 Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dibagi menjadi 5 (lima) Wilayah Pembangunan yang bersifat Administratif yakni Wilayah Pembangunan I (Silindung) berpusat di Tarutung, Wilayah Pembangunan II (Humbang Timur) berpusat di Siborong-borong, Wilayah Pembangunan III (Humbang Barat) berpusat di Dolok Sanggul, Wilayah Pembangunan IV (Toba) berpusat di Balige dan Wilayah Pembangunan V (Samosir) berpusat di Pangururan yang masing-masing wilayah pembangunan dipimpin oleh seorang Pembantu Bupati.
Selanjutnya, walaupun sudah dimekarkan dengan terbentuknya Kabupaten Dairi, Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara yang terdiri dari 27 Kecamatan dan 971 Desa masih dirasakan sangat luas, bahkan masih ada wilayah desa yang harus dijangkau dalam waktu tempuh lebih dari satu hari yang berdampak pada lambatnya laju pertumbuhan pembangunan, maka untuk memperpendek rentang kendali serta mempercepat laju pertumbuhan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara bersama masyarakat yang berada di bona pasogit dan putera-puteri Tapanuli Utara yang tinggal di perantauan, khususnya yang tinggal di Medan dan Jakarta sepakat mengusulkan pemekaran kembali Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara menjadi 2 (dua) kabupaten dengan pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir. Berkat perjuangan dan kesadaran bersama semua pihak, maka lahirlah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal. Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 Maret 1999 di Medan.
Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir disambut baik dan penuh suka cita oleh masyarakat sebagai sebuah harapan akan peningkatan kesejahteraan sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat seiring bergulirnya reformasi di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di bidang pemerintahan dan politik, lahirlah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi peluang keleluasaan pada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri rumah tangga daerahnya dalam bentuk pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru.
Di tengah perjalanan 4 (empat) tahun usia Kabupaten Toba Samosir, masyarakat Samosir yang bermukim di Bona Pasogit bersama putera-puteri Samosir yang tinggal di perantauan kembali melakukan upaya pemekaran untuk membentuk Samosir menjadi kabupaten baru.
Perjuangan pembentukannya diawali pada tanggal 27 Mei 2002 dengan penyampaian aspirasi masyarakat Samosir kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Samosir. Aspirasi masyarakat tersebut disambut baik oleh kalangan DPRD Kabupaten Toba Samosir dengan menugaskan Komisi A DPRD Kabupaten Toba Samosir mengadakan jajak pendapat pada 9 (sembilan) kecamatan yang berada di Wilayah Samosir.
Maka pada tanggal 20 Juni 2002, DPRD Kabupaten Toba Samosir menggelar Rapat Paripurna Khusus dalam rangka pembahasan dan menyikapi usul Pembentukan Kabupaten Samosir dan dengan berbagai pertimbangan serta latar belakang pemikiran masyarakat, melalui musyawarah mufakat ditetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Pemekaran Kabupaten Toba Samosir untuk Pembentukan Kabupaten Samosir sekaligus merekomendasikan dan mengusulkannya ke Pemerintah Atasan. Dengan surat DPRD Kabupaten Toba Samosir Nomor 171/866/DPRD/2002 tanggal 21 Juni 2002 tentang Usul Pembentukan Kabupaten Samosir, kemudian disusul dengan surat Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nomor 171/878/DPRD/2002 tanggal 24 Juni 2002 tentang Pemekaran Kabupaten Toba Samosir Propinsi Sumatera Utara yang ditujukan masing-masing kepada : DPR RI Cq. Komisi II DPR RI, Gubernur dan Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara.
Dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Toba Samosir, pada tanggal 26 Juni 2002 beberapa utusan atau delegasi masyarakat Samosir didampingi Pimpinan DPRD Kabupaten Toba Samosir menemui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Komisi II DPR RI di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi masyarakat akan Pemekaran Kabupaten Toba Samosir dengan Pembentukan Kabupaten Samosir.
- Pada tanggal 29 Juni 2002, Tim Komisi II DPR RI dibawah Pimpinan Prof DR Manasse Malo bersama Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara mengadakan kunjungan ke Samosir yang disambut Bupati Toba Samosir dan Unsur DPRD Kabupaten Toba Samosir serta masyarakat.
Selanjutnya atas usul tersebut, Gubernur Sumatera Utara meminta DPRD Provinsi Sumatera Utara mengadakan Rapat Paripurna Pembahasan Pembentukan Kabupaten Samosir yang memberikan Persetujuan Pembentukan Kabupaten Samosir yang diteruskan kepada Pemerintah Pusat.
Maka atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa atas perjuangan segenap komponen masyarakat Samosir, baik yang tinggal di Bona Pasogit maupun yang berada di perantauan seperti yang tinggal di Jakarta dan di Medan, berdasarkan Hak Usul Inisiatif DPR RI ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 7 Januari 2004 meresmikan Pembentukan Kabupaten Samosir sebagai salah satu kabupaten baru di Provinsi Sumatera Utara dengan wilayah administrasi pemerintahan sebanyak sembilan kecamatan dan seratus sebelas desa serta enam kelurahan dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
– Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun;
– Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan;
– Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Toba Samosir;
– Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Atas dasar itu, disepakati bahwa tanggal 7 Januari ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Samosir sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 28 Tahun 2005 tentang Hari Jadi Kabupaten Samosir.
Seiring dengan diresmikannya Kabupaten Samosir, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.21.27 tanggal 6 Januari 2004 diangkat dan ditetapkan Penjabat Bupati Samosir atas nama Drs. Wilmar Elyascher Simanjorang, M.Si yang dilantik pada 15 Januari 2004 di Medan oleh Gubernur Sumatera Utara.
- Sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan Pemerintah melalui proses demokrasi-ketatanegaraan, pada bulan Juni 2004 diadakan Pemilihan Legislatif untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD yang dilanjutkan dengan Pemilihan Langsung Presiden dan Wakil Presiden.
Sejalan dengan tuntutan perkembangan era reformasi, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dipandang perlu mendapat perubahan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang salah satunya antara lain menetapkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu paket melalui pemilihan langsung.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada tanggal 27 Juni 2005 diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Samosir secara langsung oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir yakni terpilihnya Ir. Mangindar Simbolon dan Ober Sihol Parulian Sagala, SE sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir Periode 2005-2010 yang selanjutnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.22-740 tanggal 12 Agustus 2005.
Kemudian pada tanggal 13 September 2005, Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara atas nama Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Samosir.
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Samosir sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara serta berbagai ketentuan yang berlaku sekaitan dengan tugas dan kewajiban pemerintahan, Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kabupaten Samosir telah berhasil menetapkan berbagai peraturan daerah antara lain Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai salah satu unsur pendukung dalam penyusunan APBD, Perda Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah sebagai landasan penataan organisasi.
Perda tentang Lambang Daerah dan Perda Kabupaten Samosir Nomor 28 Tahun 2005 yang menetapkan bahwa tanggal 7 Januari sebagai Hari Jadi Kabupaten Samosir, kemudian Perda tentang Pemerintahan Desa sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Perda tentang Perijinan, Pengelolaan Keuangan/Barang, Pengawasan Ternak, Pengelolaan Irigasi, Pengendalian Lingkungan Hidup, Pemberdayaan dan Pelestarian Adat Istiadat, APBD dan Perubahan APBD termasuk didalamnya Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2006-2010 sebagai landasan penyelenggaraan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan.
Demikianlah sejarah singkat Kabupaten Samosir, Kabupaten Satahi Saoloan dapat kami paparkan pada kesempatan yang berbahagia ini untuk kiranya menambah pemahaman, menambah rasa cinta dan kepedulian kita kepada Kabupaten Samosir yang sama-sama kita cintai ini, demikian dikutip dari website resmi samosirkab.go.id
Sedang logonya, atau lambangnya,
A. Materi Lambang
Dasar segi lima berwarna kuning dan hijau Bentuk ini bermakna bahwa bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tetap dijunjung tinggi dalam berperilaku maupun dalam melaksanakan program pembangunan di segala bidang. Untuk itu Kabupaten Samosir yang merupakan bagian dari bangsa Indonesia dalam upayanya untuk membangun daerah tetap berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai azas pemersatu dan kesatuan.
Warna kuning artinya luhur, halus dan gembira sedangkan hijau artinya harapan, segar. Berkaitan dengan pengertian warna ini maka segala kegiatan yang diprogram secara matang dan terarah harus mengacu terhadap kepentingan masyarakat serta memiliki esensi yang bertendensi universal. Untuk itu Pemkab Samosir beserta jajarannya selaku pelaksana pemerintahan diharapkan mampu membuat terobosan-terobosan baru yang inovatif untuk menciptakan pembangunan yang adil dan merata melalui pola pikir yang jernih dan cita-cita luhur.
9 (sembilan) sinar berwarna putih Sinar melambangkan 9 (sembilan) kecamatan, artinya bahwa pada era berdiri Kabupaten Samosir yang berada dalam globe. Dengan demikian 9 (sembilan) kecamatan tersebut menjadi cahaya dari Kabupaten Samosir. Artinya bahwa Kabupaten Samosir tidak lagi diidentifikasi sebagai daerah mati dan gelap tetapi akan bersinar dengan menggali dan menginovasi sumber daya yang ada untuk mengangkat martabat dan taraf hidup masyarakat dari ketertinggalan menuju masyarakat yang adil, makmur dan berdaya.
3 (tiga) warna lingkaran pengikat globe berwarna merah, putih dan hitam. Pada umumnya ketiga warna ini dimasyarakat Batak Toba dikenal istilah 3 (tiga) bolit, artinya bahw alam semesta terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu Banua Toru, Banua Tonga dan Banua Ginjang. Penguasa Banua Toru ialah Batara Guru, Penguasa Banua Tonga ialah Debata Sori dan Penguasa Banua Ginjang ialah Mengala Bulan. Juga dikenal dengan sebutan “Debata Si Tolu Sada”.
Kabupaten Samosir terdiri dari :
Pulau Samosir berwarna hijau, pada dasarnya daratan Kabupaten Samosir secara teritorial bukan hanya pulau Samosir tetapi termasuk beberapa daerah (kecamatan) di sekitarnya yaitu : Kecamatan Sianjur Mulamula, Kecamatan Barian, dan Kecatamatan Sitio-tio. Ditinjau dari segi intensitas dan populeritas maka palau Samosir dan Danau Toba telah mewakili beberapa daerah di sekitarnya.
Danau Toba berwarna biru Biru artinya tenang, sejuk dan dingin. Danau Toba adalah danau air tawar yang paling indah di seantero dunia mengelilingi pulau Samosir, juga telah menjadi DTW karena keindahan alamnya. Keindahan yang alami dan asri, memberi ketenangan dan kesejukan bagi masyarakat disekitarnya dan juga wisatawan domestik maupun mancanegara. Untuk itu perlu penataan yang lebih profesional dan menjaga kelestarian Danau Toba dalam rangka mewujudkan industri pariwisata yang modern. Selain itu Danau Toba adalah sumber kehidupan masyarakat untuk air minum dan bahkan sebagai tempat mencari ikan bagi nelayan dan tempat penagkaran berbagai jenis ikan air tawar.
Sapa/saoan berwarna hitam, putih dan merah. Sapa adalah tempat makan kelompok keluarga pada zaman dahulu kala. Jika dilihat dari fungsinya, sapa adalah media yang mengandung makna filosofis yakni menciptakan yang mengandung makna filosaofis yakni menciptakan kebersamaan dan cinta kasih. Karena pada saat mencicipi makanan, diantara anggota keluarga terjadi interaksi sosial yang menciptakan suasana keakraban satu perasaan dan bersifat edukatif. Sapa berisi nasi yang menggunung sering dibuat perlambang kemakmuran (Parindahan na Susuk), karena nasi termasuk kebutuhan utama dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat di Kabupaten Samosir dan umumnya di masyarakat Indonesia.
Dalam lambang Kabupaten Samosir yang merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (merah-putih) dan bagian dari dunia (globe) yang diikat oleh cincin berwarna hitam, putih dan merah (tiga bolit) merupakan satu kesatuan yang diidentifikasi menjadi nasi yang menggunung (Indahan na Susuk) yang berada diatas Sapa. Selain sebagai Sapa, juga menggambarkan “Saon” yaitu tempat untuk air minum (Aek Sitio-tio). Air minum adalah termasuk yang sangat dibutuhkan dalam hidup manusia. Didalam budaya masyarakat Batak Toba, air minum (Aek Sitio-tio) mengandung makna filosofis yakni dengan meminum aek sitio-tio diharapkan akan menjadi “Tio Panaili”, “Tio Parhorasan”, dan “Tio Panggabean”.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sapa/saoan melambangkan tempat indahan (na suksuk da aek sitiotio) yang merupakan kebutuhan masyarakat di kabupaten Samosir. Selanjutnya di jelaskan bahwa pada tapak sapa/saoan berbentuk segitiga melambangkan “Dalihan na tolu” (tataring) yang berpungsi untuk landasan periuk pada saat memasak.
Di kalangan masyarakat batak “Dalihan na Tolu” mengandung makna yaitu “Somba mar hula hula”, Manat mardongan tubu dan “Elek marboru”. Artinya ketiga pola inilah yang menjadi dasar atau pedoman dalam kehidupan sosial maupun kegiatan lainnya di masyarakat batak. Dilihat dari posisi “Dalihan na Tolu”, terdapat perbedaan struktural dan bahkan perbedaan prinsip (pendapat), akan tetapi melalui peran “Dalihan Natolu” seluruh aspek kegiatan tetap mengacu kepada hasil yang terbaik. Tuat si Puti, Nangko si Deak Ia i na ummuli, Ima ta pareak Purpar ninna Pande dorpi bahen tu dimposna. Hasadaon ni roha do patimbul sada bangso, jala sian hasadaon ni roha I do parhiteian ni pasu-pasu.
Dengan demikian Pemkab Samosir beserta seluruh jajarannya dan juga masyarakatnya tetap dilandasi prinsip “Dalihan na Tolu” untuk menjadikan Kabupaten Samosir menjadi kabupaten yang makmur, maju dan berbudaya.
Aksara Batak “Horas” berwarna hitam Kata “Horas” adalah sapaan universal (akrab) dari masyarakat batak yang berarti “selamat”. Pada hakekatnya kata “Horas” juga merupakan doa spontanitas kepada Tuhan yang maha Esa agar terlindung dari hal-hal yang tidak diinginkan. Sapaan “Horas: ditulis dengan aksara Batak membuktikan bahwa nenek moyang orang Batak telah memiliki peradaban yang tinggi.
Selain aksara Batak juga memiliki bahasa daerah yaitu bahasa Batak. Aksara ini diharapkan dapat memotivasi generasi penerus untuk mengetahui dan melestarikannya. Kata “Horas” adalah bagian dari lambang artinya bahwa Pemkab Samosir beserta jajarannya demikian juga masyarakatnya semoga selamat mengemban tugas dalam rangka membangun Kabupaten Samosir menjadi kabupaten yang bersinar kesuluruh penjuru dunia, makmur, maju, dan berbudaya. Dari masyarakat Kabupaten Samosir diharapkan selalu berprilaku yang baik, bersahabat dan penuh cinta kasih dalam menyambut kedatangan pengunjung/wisatawan ke wilayah Kabupaten Samosir.
Ulos Batak bertuliskan Kabupaten Samosir berwarna biru kehitam-hitaman. Ulos Batak terkenal karena bentuk dan motifnya yang spesifik. Ulos pada mulanya berfungsi untuk melindungi tubuh dari cuaca dingin maupun gigitan serangga. Kemudian fungsi ulos berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan bentuknya beraneka ragam selain untuk melindungi tubuh juga diyakini bahwa ulos secara filosofis mengandung makna untuk melindungi rohani (tondi) manusia, sesuai dengan suasana maupun bentuk adat yang dilaksanakan.
Pada saat tertentu ulos juga digunakan untuk Topi (Tali-tali) Pakaian kebesaran (topi, ampe-ampe dan abit) Selain itu Ulos Batak dicontohkan dalam perumpamaan yaitu ulos ganjang dan ulos si godang rambu. Artinya semoga panjang umur, banyak rejeki dan semoga banyak keturunan (torop pomparan).
Dapat ditarik kesimpulan fungsi ulos Batak adalah untuk melindungi/mengayomi badan dan rohani manusia (mangulosi badan dohot tondi). Dalam lambang Ulos Batak bertuliskan Kabupaten Samosir artinya semoga Kabupaten Samosir terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan dan seluruh aspek kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan potensi maupun sumber daya yang ada sehingga tujuan yang dicita-citakan tercapai yakni masyarakat adil, makmur, maju dan berbudaya.
Ulos terdiri dari 1 (satu) lembar, pangkal maupun ujung ulos memilki 7 helai benang (rambu), artinya Kabupaten Samosir berdiri pada tanggal 7 bulan Desember tahun 2004.
Tulisan berwarna putih artinya bahwa Kabupaten Samosir benar-benar memiliki karakter dan intensitas yang dapat dibanggakan serta diwujudkan melalui pola pikir yang bersih dan tekad yang suci dan mulia.
Efendy Naibaho, salah seorang pemerakarsa atau apapun namanya yang ikut berjuang menjadikan Samosir menjadi kabupaten, menegaskan bahwa Samosir adalah kabupaten yang berlogo Satahi Saoloan, bukan Negeri Indah Kepingan Sorga seperti selalu dikumandangkan akhir-akhir ini.
Untuk itu, Naibaho, mantan anggota DPRD Sumut dua periode itu, yang kini sudah bermukim di Siogung-ogung, Pangururan, meminta agar Bupati Vandiko Gultom tetap menggunakan tagline Samosir sebagai Kabupaten Satahi Saoloan dan menjadikan Hari Jadi Kabupaten Samosir pada 7 Januari setiap tahun dengan pesta-pesta besar setelah Paripurna di DPRD Samosir. ***
Samuel Parningotan