![]()
formatnews.id – Toba-Laporan Tindak Pidana Keterangan Palsu yang dilaporkan Hotland Sudirman Siagaian (HS) terhadap CS, mantan Kepala Desa Banua Huta di Polres Toba, kini terangkat ke permukaan kembali. Terhitung 14 Mei 2024 Laporan Polisi Nomor: LP/B/214/V/2022/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut yang dilayangkan Hotland tidak kunjung menemui titik temu. Sampai saat ini belum adanya progres terkait laporan Polres Toba menjadi dilema bagi HS yang merupakan warga Desa Banua Huta, (Jumat/6/12/2024)
Hotland saat dijumpai di salah satu kedai kopi di Sigumpar, Jumat (6/12/2024) mengatakan, awalnya dari rumah yang saya tempati sudah layak untuk “Program Bedah Rumah” dari program pemerintah dan sesuai dengan Surat Perkim tanggal 10 Mei 2022 Ke Kantor Desa Banua Huta. Sudah disurvei oleh tim verifikasi dan dianjurkan untuk
mengurus SKT ke kantor desa.
Hotland, pria yang sering bertopi blankon menambahkan, saat saya ke kantor desa mengurus SKT pihak desa banyak alasan/tidak langsung merespon dan ternyata diluar dugaan keluar surat tertanggal 11 Mei 2022. Isinya menyatakan rumah dan tanah bukan milik kami melainkan kami meminjam tanah dari keluarga Bindu Siagian (BS).
Setelah saya mengetahui hal tersebut, saya tidak terima kepada kades, tidak pernah mengkonfirmasi dengan saya. Akhirnya saya melaporkan kades tertanggal 14 Mei 2022 tentang Tindak Pidana Keterangan Palsu. Faktanya
tanah tersebut sudah dikuasai orang tua saya sejak tahun 1962 sesuai dengan pernyataan orang tua saya.
Setelah ada penyelidikan dari polisi dan meminta keterangan kepada orang terkait ( kades/perangkat desa), saudara BS, saya sendiri (HS), di mana waktu konfrontier yang dibuat Polres Toba, BS tidak pernah mengatakan kepada desa/kepala desa, bahwasannya keluarga kami meminjam tanah tersebut seperti surat yang diterbitkan kepala desa.
Saya merasa ada kejanggalan tentang LP tersebut, Polres Toba kesannya ada yang ditutup-tutupi untuk SP2HP. Setelah dikonfrontier, dianjurkan agar mendatangkan orang tua saya yang sudah umur 87 tahun dan abang saya dari Jakarta untuk meminta keterangan terkait status kepemilikan tanah tersebut. Dimana mulai tahun 1962 sampai saat ini kami yang mengkelola. Hanya saja asumsi dari kepala desa, sekretaris desa juga kepala dusun 2 menarik kesimpulan sendiri. Menyatakan tanah dan rumah tersebut bukan milik saya/keluarga kami, tegas Hotland.
Ada yang ironis akan kejadian tersebut dan tidak terima. Usai orang tua saya datang dan abang saya dari Jakarta memberikan keterangan, Polres Toba mengeluarkan SP2HP kembali yang notabennya harus mendatangkan saksi ahli bahasa. Maka dari inilah menambah kecurigaan saya tentang proses LP yang saya laporkan di Polres Toba, ada apa sebenarnya?
Sebelumnya Hotland sudah konfirmasi via Whatsapp ke Kasatreskrim Erikson David dan berjanji akan ditindaklanjuti kembali, tutup Hotland.
Tim media mencoba konfirmasi ke Kasatreskrim Erikson David melalui Whatsapp Sabtu (/7/12/ 2024) pukul 08.45 wib, namun sampai berita ini dinaikkan belum ada jawaban. (Bye)