formatnews.id – Selayaknya tidak bisa dirobah waktunya, ini komentar pendek Ir Parlin Sihotang, Pemerakarsa FKKBS (Forum Komunikasi Keluarga Besar Asal Samosir), juga bendahara umum forum yang banyak berbuat menjadikan Samosir sebagai kabupaten terkait Hari Jadi Samosir, 07.01.2024.
Parlin menyatakan kalimat pendeknya itu menjawab formatnews.id, Senin 03.03.2025 yang meminta pendapatnya dan banyak tokoh tentang Hari Jadi Samosir yang seyogianya dirayakan tanggal 07.01 setiap tahun tapi sekarang seenaknya saja dirobah menjadi Februari dan kini infonya mau dirobah lagi menjadi Maret.
Selain Parlin Sihotang, pemerakarsa lainnya dan juga Ketua Koordinator Media dan Humas FKKBS, Efendy Naibaho, mengharapkan Pemkab Samosir meniadakan peringatan hari jadinya di 2025 ini.
Selain karena sudah lewat waktu, juga setelah Bupati Samosir terpilih Vandiko T Gultom yang ikut retreat di Akmil Magelang dan dilantik Presiden Prabowo, yang sarat dengan program efisiensi dengan memotong berbagai anggaran dari APBN. Ini harus dicontoh Vandiko, bupati dua periode hingga 2030 nanti.
Untuk tidak menghambur-hamburkan uang rakyat yang jumlahnya tidak besar di APBD Samosir, saya mengusulkan agar Hari Jadi-nya dilaksanakan pada 2026 tahun depan dan dilaksanakan tetap pada 07 Januari 2026 sekaligus dengan Bona Taon, Open House Bupati dan Wakil Bupati Samosir dengan berbagai kegiatan atraksi rakyat.
Merayakan Hari Jadi Kabupaten Samosir, menurut Agustan Situmorang, tidak berdampak apapun kepada masyarakat banyak bahkan hanya menghabiskan anggaran dan terkesan hura-hura. Juga mengganggu kinerja pelayanan OPD kepada masyarakat.
Saya selaku Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI Wil. Kerja Samosir berpendapat Hari Jadi tidak ada gunanya dilaksanakan, cukup dengan paripurna di DPRD aja, tegas Agustan sembari menguraikan pada masa sebelum otonomi, hal ini tidak pernah ada dilaksanakan namun begitu otonomi dan kewenangan pimpinan daerah lebih luas, hal ini menjadi trending topik. Banyak daerah tidak mempertimbangkan kemampuan APBD bahkan lupa dengan besaran PAD – nya, tegas mantan birokrat ini.
Ketua DPRD Nasib Simbolon kepada formatnews.id Senin 03.03.2025 menyatakan hari jadi berubah setelah sebelumnya pada 27 – 28 Februari di era Mangindar Simbolon bupati, bisa saja dilaksanakan dengan harapan dihadiri warga dari 9 kecamatan atau dilaksanakan di tiap kacamatan. Perubahan Maret ini, lebih didasari karena Bupati Vandiko masih retreat di Magelang dan tidak secara khusus menjadi berubah.
Kalaupun di 2025 ini ditiadakan, sebenarnya boleh-boleh saja tapi semuanya tergantung Pemkab Samosir, ujar Nasib dan terkait anggaran hari jadi ini dianjurkannya agar menanyakan ke pemerintah kabupaten.
Hari Jadi Kabupaten Samosir mestinya dirayakan pada tanggal 7 Januari setiap tahunnya, menurut UU RI No.36 Thn 2003 tentang berdirinya Kabupaten Samosir bersamaan dengan Kabupaten Serdang Bedagai, demikian warga Samosir Joko Sinaga.
Kab Samosir yang sudah berumur 21 tahun, tapi kepala daerahnya masih doyan memindahkan Hari Ulang Tahunnya. Menurut saya, kata Joko Sinaga, mestinya Hari Ulang Tahun Samosir diadakan tanggal 07 Januari setiap tahunnya. Mengganti HUT Kabupaten Samosir sama saja menghilangkan sejarah berdirinya Kabupaten Samosir.
Lanjut Joko, tokoh adat, tokoh masyarakat Samosir serta Masyarakat Samosir juga secara khusus Pemerakarsa Kabupaten Samosir harus bisa angkat bicara meluruskan sejarah, merayakannya pada tanggal 07 Januari setiap tahunnya.
Kabupaten Samosir, dikutip dari website Pemkab Samosir, adalah hasil pemekaran dari induknya Kabupaten Toba Samosir yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara, yang diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004 oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Atas perjuangan segenap komponen masyarakat Samosir, baik yang tinggal di Bona Pasogit maupun yang berada di perantauan seperti yang tinggal di Jakarta dan di Medan, berdasarkan Hak Usul Inisiatif DPR RI ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 7 Januari 2004 meresmikan Pembentukan Kabupaten Samosir sebagai salah satu kabupaten baru di Provinsi Sumatera Utara dengan wilayah administrasi pemerintahan sebanyak sembilan kecamatan dan seratus sebelas desa serta enam kelurahan dengan batas-batas wilayahnya yang sudah ditentukan. Atas dasar itu, disepakati bahwa tanggal 7 Januari ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Samosir sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 28 Tahun 2005 tentang Hari Jadi Kabupaten Samosir.
Sasnaek Naibaho, seorang warga Pangururan menjawab formatnews.id menyatakan panjang lebar bahwa UU yang mengatur tentang hari jadi kabupaten/kota adalah: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 26 ayat (4) UU ini menyebutkan bahwa hari jadi kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan peraturan daerah.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hari Jadi Kabupaten/Kota. Peraturan ini mengatur tentang kriteria dan tata cara penetapan hari jadi kabupaten/kota. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Hari Jadi Kabupaten/Kota. Peraturan ini memberikan pedoman tentang penetapan hari jadi kabupaten/kota. Rujukan pendapat dan argumentasi adalah UU, tegas Sasnaek. ***
Samuel Parningotan