Oleh Shohibul Anshor Siregar
ARTIKEL ini mengkaji perbedaan antara pelestarian nilai budaya dalam fungsi aktif institusi adat Pecalang di Bali dan pelenyapan peran Ulu Balang di Tanah Batak melalui pendekatan dekolonial dan pembangunan partisipatif.
Pecalang, sebagai satuan tradisional keamanan dan pelindung budaya lokal, tetap memainkan peran penting dalam tata kelola masyarakat Bali, sementara Ulu Balang yang dahulu memegang posisi strategis dalam struktur sosial Batak mengalami marginalisasi dan penghapusan peran sejak masa kolonial hingga pascakemerdekaan.
Artikel ini menelusuri bagaimana kolonialisme, misi Kristen dan modernisasi negara-negara pascakolonial membentuk arah pelestarian atau penghilangan lembaga budaya tersebut.
Analisis ini memperlihatkan bahwa pelestarian budaya yang berkelanjutan hanya dapat terjadi dalam kerangka pembangunan partisipatif yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek, bukan objek pembangunan.
Kata Kunci: dekolonialisme, pembangunan partisipatif, budaya lokal, Pecalang, Ulu Balang.
Pelestarian budaya lokal di Indonesia tidak selalu berjalan selaras dengan dinamika pembangunan nasional. Dalam praktiknya, modernisasi sering kali diiringi dengan marginalisasi terhadap lembaga-lembaga adat yang dianggap tidak relevan atau bertentangan dengan agenda negara. Fenomena ini terlihat jelas dalam kasus perbandingan antara Cakalang di Bali dan Ulu Balang di Tanah Batak.
Permasalahan dalam artikel ini dirumuskan sebagai berikut:
1. Mengapa Pecalang di Bali tetap lestari dalam struktur sosial dan keamanan desa adat?
2. Apa faktor yang menyebabkan Ulu Balang di Tanah Batak mengalami pelenyapan?
3. Bagaimana pendekatan dekolonial dan pembangunan partisipatif dapat menjelaskan perbedaan ini dan menawarkan solusi alternatif?
1. Pecalang di Bali: Institusi Adat yang Dilembagakan
Pecalang diakui sebagai bagian dari sistem keamanan desa adat dan didukung oleh perangkat hukum lokal (awig-awig) maupun peraturan daerah.
Sinergi dengan sistem negara modern, termasuk dengan aparat kepolisian, menunjukkan keberhasilan pelestarian fungsi adat melalui partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan berbasis budaya.
2. Ulu Balang di Tanah Batak: Pelenyapan Melalui Hegemoni Kolonial
Peran Ulu Balang sebagai pelindung raja dan kampung lenyap akibat kebijakan kolonial Belanda yang bekerja sama dengan zending Kristen.
Institusi ini tidak mendapat pengakuan pascakemerdekaan dan tidak direkonstruksi oleh negara, berbeda dengan institusi raja-raja Batak yang justru dilembagakan dalam bentuk lembaga kekerabatan seperti Raja Bius.
3. Dekolonialitas dan Jalan Partisipatif
Dekolonialisasi epistemik dibutuhkan untuk membongkar dominasi narasi pembangunan modern yang telah menyingkirkan pengetahuan dan institusi lokal.
Pembangunan partisipatif memungkinkan pengakuan dan revitalisasi lembaga adat sebagai elemen penting tata kelola lokal dan identitas budaya.
4. Analisis Kebijakan Budaya Menurut Purwanto
Prof Dr Semiarto Aji Purwanto menekankan bahwa kebijakan budaya sering kali menjadi instrumen negara untuk mengontrol, menyensor, dan melarang bentuk ekspresi budaya tertentu, serta mempromosikan budaya nasional.
Namun, pendekatan ini cenderung mengabaikan dinamika lokal di tingkat komunitas. Menurut Purwanto, kebudayaan seharusnya berada di tingkat komunitas, dan hanya para anggota komunitas yang paling berhak untuk merancang, menahkodai, dan menjadi pelaku aktif dalam kehidupan sosial.
Oleh karena itu, kebijakan budaya mestilah menjadikan komunitas lebih berdaya berdasarkan tradisi yang berkembang dinamis.
Pelestarian lembaga adat sangat bergantung pada kerangka politik, epistemik, dan partisipatif yang melandasinya. Bali menunjukkan keberhasilan pelestarian Pecalang karena adanya sinergi antara kekuatan adat, pengakuan hukum, dan pembangunan berbasis budaya.
Sebaliknya, marginalisasi Ulu Balang di Tanah Batak mencerminkan kegagalan pendekatan pembangunan kolonial dan pascakolonial yang mengabaikan lokalitas.
Oleh karena itu, dibutuhkan rekonstruksi kelembagaan adat melalui pendekatan dekolonial dan partisipatif sebagai jalan menuju pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Daftar Pustaka
Chambers, Robert. Whose Reality Counts? Putting the First Last. Intermediate Technology Publications, 1997.
Escobar, Arturo. Encountering Development: The Making and Unmaking of the Third World. Princeton University Press, 1995.
Geertz, Clifford. Negara: The Theatre State in Nineteenth-Century Bali. Princeton University Press, 1980.
Koentjaraningrat. Kebudayaan Jawa. Jakarta: Balai Pustaka, 1994.
Mignolo, Walter D. The Darker Side of Western Modernity: Global Futures, Decolonial Options. Duke University Press, 2011.
Quijano, Aníbal. “Coloniality of Power, Eurocentrism, and Latin America.” Nepantla: Views from South, vol. 1, no. 3, 2000, pp. 533–580.
Santos, Boaventura de Sousa. Epistemologies of the South: Justice Against Epistemicide. Routledge, 2014.
Tamboen, Yulianus. Adat Batak dan Pengaruh Agama Kristen: Suatu Tinjauan Historis. Medan: STT HKBP, 2006.
Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Desa Adat.
Purwanto, S. A. (2021). Kebijakan Budaya. Pidato Pengukuhan Guru Besar Antropologi, Universitas Indonesia. Diakses dari https://nbasis.wordpress.com/2021/11/21/kebijakan-budaya/. ***
