formatnews.id – Sebuah ironi mencolok mengemuka dalam kebijakan pelestarian budaya di Indonesia. Ketika Pecalang—lembaga adat keamanan tradisional Bali— diperkuat melalui pengakuan hukum dan dukungan negara, lembaga serupa di Tanah Batak, Ulu Balang, justru menghilang dari struktur sosial masyarakat.
Di balik ketimpangan ini, tersimpan jejak panjang intervensi kolonial dan bias kebijakan yang belum benar-benar pulih sejak Indonesia merdeka.
Menurut Shohibul Anshor Siregar, Koordinator Umum nBASIS (Pengembangan Basis Sosial Inisiatif dan Swadaya), perbedaan nasib ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan pembangunan budaya yang partisipatif dan berkeadilan.
“Pecalang di Bali dikuatkan oleh negara melalui perda dan awig-awig. Tapi Ulu Balang di Tanah Batak justru dilenyapkan karena dianggap bertentangan dengan agenda zending kolonial yang bekerja sama dengan kekuasaan Hindia Belanda”, ungkap Shohibul dalam wawancara investigatif yang dilakukan tim formatnews.id di Medan, Senin (12/05).
Shohibul mengkritisi bahwa pendekatan negara terhadap kebudayaan masih sarat dengan logika kolonial: memilah, menundukkan, dan menghapus institusi lokal yang dianggap tidak sesuai dengan narasi nasional atau dominasi agama tertentu.
Dalam penelusuran sejarah yang dilakukan nBASIS, Ulu Balang dulunya memegang peranan penting dalam pengamanan wilayah adat dan menjaga keseimbangan relasi sosial antara raja, huta (kampung), dan hukum adat.
Namun sejak masa kolonial dan ekspansi zending Kristen di Tanah Batak, lembaga ini dikikis, bahkan dihapuskan dari sistem adat. Para zending menganggap Ulu Balang berbahaya karena tidak tunduk pada struktur gereja. “Mereka lebih loyal kepada komunitas, bukan kepada kekuasaan kolonial atau misi zending”, ujar Shohibul.
Proses tersebut, menurutnya, adalah bentuk kekerasan epistemik yang menghancurkan identitas lokal.
Sebaliknya, di Bali, Pecalang tetap hidup dan bahkan mendapatkan legitimasi negara. Dalam Peraturan Daerah dan hukum adat Bali, lembaga ini tetap eksis sebagai bagian dari sistem keamanan desa adat.
Perannya diperkuat oleh lembaga resmi seperti Prajuru Desa, dan kerap dilibatkan dalam pengamanan even nasional maupun kegiatan keagamaan. “Kita patut bertanya: mengapa satu institusi adat bisa diberdayakan, sementara yang lain justru dihilangkan? Apa dasar seleksinya? Apakah hanya karena Bali menjadi ikon pariwisata nasional dan internasional?”, tanya Shohibul menohok.
Dalam kaitannya terhadap pernyataan Shohibul, analisis Prof Semiarto Aji Purwanto dari Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa kebijakan budaya di Indonesia cenderung menyensor dan menundukkan ekspresi lokal, memiliki korelasi saling menguatkan.
Dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Antropologi UI berjudul “Kebijakan Budaya: Kelahiran Kembali Negara Sensor?” (2021), misalnya, Purwanto menulis, “Kebijakan budaya selama ini tak jarang justru menjauhkan masyarakat dari ruang untuk menghidupi kebudayaan secara utuh. Negara hadir bukan sebagai fasilitator, tetapi pengatur ekspresi budaya”.
Kritik ini memperkuat argumen Shohibul bahwa revitalisasi budaya lokal harus berasal dari komunitas, bukan intervensi top-down dari negara.
Shohibul menyerukan pentingnya pendekatan dekolonial dalam kebijakan budaya. Ia menyarankan agar pemerintah membuka ruang bagi komunitas-komunitas adat untuk memulihkan struktur sosial yang tergerus kolonialisme. “Dekolonisasi itu bukan romantisme masa lalu. Ini soal hak kolektif atas identitas dan kesejahteraan”, tegasnya.
Investigasi ini membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana negara memperlakukan warisan budaya lokal: mana yang dilestarikan, mana yang dilupakan—dan mengapa. Tanpa keberanian untuk membongkar bias kebijakan, upaya pelestarian budaya hanya akan menjadi proyek simbolik yang tidak menyentuh keadilan struktural.
Dikutip dari berbagai media, seperti Tempo, Masyarakat Bali dan pecalang menolak tegas kehadiran organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya dari masyarakat luar Bali untuk menjaga Bali. Dilansir dari Antara, 5 Mei 2025, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan tidak perlu ada GRIB Jaya untuk menjaga Bali. “Saya tekankan sekali lagi kalau ormas luar (menyatakan) akan menjaga Bali, saya kira saat ini tidak perlu,” katanya.
Menurut Giri, Bali telah memiliki aparatur TNI dan Polri serta lebih dari 1.400 desa adat dengan pecalang yang siap mengamankan lingkungan desa. “Tak perlu ada GRIB Jaya di Bali, sudah ada pecalang, dan kami upayakan agar pecalang mendapatkan insentif,” ujar Giri, yang dikutip dari IG @niluhdjelantik
Pecalang atau Langlang merupakan satuan tugas keamanan tradisional masyarakat Bali yang mengemban tugas dan wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, baik di tingkat banjar pekraman atau di wilayah desa. Eksistensi pecalang menjadi ciri khas kehidupan masyarakat adat atau desa di kawasan Bali. Pecalang memiliki tugas untuk mengamankan dan menertibkan desa, baik terkait aktivitas keseharian masyarakat maupun aktivitas yang memiliki hubungan dengan penyelenggaraan upacara adat atau keagamaan. Pecalang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pekraman. Dalam Bab X Pasal 17, dijelaskan bahwa keamanan dan ketertiban wilayah desa pekraman dilaksanakan oleh pecalang. Selain itu, pecalang juga melaksanakan tugas-tugas pengamanan dalam wilayah desa pekraman dalam hubungan tugas adat dan agama. Pecalang diangkat dan diberhentikan oleh desa pekraman berdasarkan paruman desa. Untuk menjadi pecalang, terdapat syarat-syarat berlandaskan lontar Purwadigama yang harus diikuti. Menurut penelitian Pecalang: Kearifan Lokal Hukum Adat Bali yang dikutip dari laman penerbit.brin.co.id, berikut syarat-syarat tersebut. Pecalang harus mengetahui arah mata angin dan lika-liku wilayah tugasnya. Pecalang harus menguasai wilayah tugas dan memiliki wawasan tentang cara-cara pengamanan, utamanya pencegahan terhadap adanya gangguan keamanan. Pecalang harus memiliki rasa keberanian karena benar dan bersikap membela yang benar secara adil. Seorang pecalang harus berani membela desa adat tempat dia bertugas. Pecalang harus mempunyai kepekaan secara individual selain kecerdasan berfikir. Pecalang harus bertindak cepat atau gesit jika terdapat masalah yang memerlukan penanganan yang cepat. Pecalang harus dapat bergerak cepat, namun tidak tergesa-gesa dan tepat berhati-hati. Pecalang harus mempunyai sifat sebagai seorang guru yang dapat membimbing dan memberi contoh yang baik kepada orang lain. Dalam memberi ganjaran untuk orang lain, Pecalang harus sesuai dengan asas keadilan. Ni Kadek Trisna Cintya Dewi dan M. Khory Alfarizi berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di Samosir, sempat akan dibentuk Ulu Balang seperti di Bali, namun hingga saat ini hasilnya tidak terlihat. Efendy Naibaho yang sengaja ikutan dalam deklarasinya dan semibnar terkait Ulu Balang, merasa kecewa belum adanya realisasi pembentukannya. Ketika Kapolres Samosir dijabat Pak Damanik, sempat gerakan pembentukan Ulu Balang sudah dimulai tapi tak berlanjut seiring pergantian pimpinan. Dalam akun facebook-nya, Ketua Yayasan Pusuk Buhit itu menuliskan, “di bali ada pecalang, di tanah batak kapan ya dibentuk ulubalang….” mendapat tanggapan positif termasuk dari Budayawan Batak yang bermukim di Bali, Petrus Nainggolan yang ikut sebagai nara sumber acara di Samosir tersebut. Sahala Pardede menulis Ayo di gagasi aja.. disahuti Sahala Saragi Sudah perlu itu di tapanuli. Sementara M Tansiswo Siagian II minta dengan menulis Coba digagasi Bang, itu menarik. Sedang Roland Sitanggang menyebutkan Ulubalang sudah ada dibentuk Lembaga Adat Kab. Samosir. Dulu saya usul agar semua ormas yang ada di Kabupaten Samosir dilibatkan. Ngak tau usulan itu direalisasikan apa tidak….. Murni Huber, seorang aktifis dan penyandang gelar doktor di Medan, minta segeralah dibentuk ulubalang. Efendy Naibaho sudah memintanya untuk membuat proposal mini untuk diterapkan minimal di sekuruh Kawasan Danau Toba: Samosir, Humbang Hasundutan, Toba, Taput, Dairi, Karo dan Simalungun *** Samuel Parningotan

