TIGA TINGKAT RAPAT ADAT, KOMPAS MUSYAWARAH ORANG BATAK

Rapat

Oleh Wilmar Eliaser Simanjorang

SEMBILAN puluh tahun lalu, I Tampubolon menerbitkan buku Adat Mendirikan Hoeta di Bataklanden, Philemon Siregar, 1935. Di dalamnya, Tampubolon mencatat sistem pemerintahan masyarakat Batak Toba yang hari ini masih relevan: sistem rapat adat berjenjang.

Bacaan Lainnya

Buku itu membagi Rapat Adat dalam 3 tingkatan. Sistem ini menunjukkan bahwa sejak dulu, masyarakat Batak sudah mengenal pembagian kewenangan, musyawarah, dan mekanisme penyelesaian masalah dari bawah.

Pertama, Rapat Hoeta. Tingkat Kampung. Tampubolon menulis: “Tempat rapat itu di rumah raja hoeta dan tempat di gerbang dinamai Partoengkoan”. Kewenangan Rapat Hoeta luas. Bukan hanya membahas “permintaan mendirikan huta”. Tampubolon merinci: “Perkara seperti mengambil tanaman kawannya sekampung tanpa permisi, toenda, perselisihan dan perbantahan tetapi tidak sampai luka, kenakalan kecil-kecil begitu juga perkara perdata, kalau orang mau berdamai diselesaikan di kampung itu saja.”

Hakimnya adalah Raja Huta dibantu Bariba dan Namora Boru. Prinsipnya penting: “tidak memakai vonis”. Tujuannya mendamaikan, bukan menghukum. Semua persoalan yang bisa selesai di bawah, diselesaikan di bawah. Ini prinsip subsidiaritas.

Kedua, Rapat Sasoehi ni Ampang Naopat. Tingkat Pardjambaran. Jika perkara tidak selesai di kampung, naik ke tingkat ini. “Rapat ini sudah tersebut tiap-tiap satu pardjambaran atau bariba mempunyai seorang Raja Doli.”

Pardjambaran adalah gabungan beberapa kampung. Maka forum ini setara rapat tingkat kecamatan adat. Dipimpin Raja Doli. Membahas sengketa antarkampung dalam satu wilayah pardjambaran.

Ketiga, Rapat Sabioes atau Saloeat. Tingkat Negeri atau Luat. Ini forum tertinggi. Namanya berbeda tiap wilayah. “di Samosir disebut ‘Hoggoean’, di Toba, Siborongborong dan Silindung ‘Roenggoean’ dan ‘Parloehoetan’.”

Kewenangannya dua hal. Pertama, mengadili perkara besar: “langkop diong-diong yang terjadi antara 2 atau 3 pardjambaran, perkara batas, pencurian, pembunuhan, pamola-mola, pembakaran, perkara perdata.” Termasuk juga “kalau permintaan susur tidak bisa selesai di mana Rapat II… dibawa pada Rapat ini.”

Kedua, fungsi legislatif. “Di sini pula dibicarakan dan ditentukan sesuatu aturan yang hendak diadakan dalam itu negeri yang dinamai ‘pitara’ atau ‘patik’.”

Yang hadir adalah Raja Doli dari tiap pardjambaran yang disebut Raja Nahoda, beserta Bariba dan Namora Boru. Marga Boru Sihabolonan hadir sebagai penasehat. Keputusan tertinggi ada di tangan “Radja Bolon”, yaitu empat Raja Doli. Dan keputusannya bersifat final: “boleh disebut tidak bisa banding sebab tidak ada lagi rapat diatasnya.”

Sistem ini lengkap. Ada eksekutif, yudikatif, dan legislatif dalam satu kerangka adat. Ada forum tingkat bawah, menengah, dan atas. Ada mekanisme naik banding. Ada produk hukum yang mengikat. Lalu apa gunanya kita mengungkit buku 1935 ini hari ini?

Danau Toba kini berstatus UNESCO Global Geopark. Artinya ada ratusan desa dan puluhan kecamatan yang harus dikelola bersama dengan prinsip kelestarian. Masalah yang muncul juga berlapis: dari sampah di dusun, sengketa lahan antar desa, sampai kebijakan pariwisata tingkat provinsi.

Sistem tiga tingkat rapat adat ini memberi pelajaran penting. Satu, selesaikan masalah di tingkat paling bawah. Jangan membebani pemerintah kabupaten dan provinsi dengan persoalan yang bisa selesai di desa. Kuatkan lembaga musyawarah desa dan libatkan lembaga adat.

Dua, hormati jenjang. Ada jalur yang jelas. Tidak langsung melompat. Ini mencegah kekacauan kewenangan.

Tiga, produk keputusan harus ditaati. “Pitara” atau “Patik” lahir dari musyawarah panjang. Karena itu ia memiliki legitimasi. Peraturan daerah hari ini juga harus lahir dari proses yang sama agar ditaati.

Empat, utamakan perdamaian. Kalimat “tidak memakai vonis” di Rapat Hoeta adalah pelajaran besar. Hukum bukan hanya soal menghukum, tapi soal memulihkan hubungan.

Buku I. Tampubolon 1935 ini bukan sekadar catatan sejarah. Ia adalah manual tata kelola masyarakat. Jika kita ingin Danau Toba dan kampung-kampung di sekitarnya tertib dan lestari, maka kita perlu kembali belajar ke Partoengkoan.

Karena peradaban yang besar selalu dimulai dari kampung yang mampu bermusyawarah dengan baik.

Medan, Rabu 7 Juli 2026
Wilmar Eliaser Simanjorang
Ketua Pusat Studi Geopark Indonesia
Dirujuk: TAMPUBOLON, I. 1935. Adat Mendirikan Hoeta di Bataklanden. Medan: Philemon Siregar.

Pos terkait