Tokoh Lingkungan Hidup Tano Batak 2025

Ilustrasi l Repro

formatnews.id – Yayasan Pusuk Buhit memberikan anugerah kepada beberapa personel sebagai Tokoh Lingkungan Hidup Tano Batak 2025 . Pemberian penghargaan ini karena para tokoh dari berbagai sumber di media sosial itu sudah sangat layak diberikan penghargaan dan dijadikan sebagai tokoh. Mengapa? Karena catatan-catatan pribadi mereka yang dinilai sangat berani dan teguh menyoal linngkungan. Terakhir adalah yang dilakukan seorang eforus, Eforus HKBP, jabatan tertinggi di huria terbesar di Indonesia.

Dikutip dari berbagai sumber,  lingkungan hidup adalah kesatuan ruang yang meliputi semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnyaSingkatnya, lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada di sekitar kita yang saling berinteraksi. 

Bacaan Lainnya

Para tokoh tersebut disebutkan Efendy Naibaho, Ketua Yayasan Pusuk Buhit kepada media, Senin (12/05/2025 adalah:

1 Victor Tinambunan

Seorang pendeta HKBP yang ditahbiskan pada 26 Desember 1991 dan pada 8 Januari 2000 ia menerima pemberkatan nikah di HKBP Sudirman, Medan, yang dilayankan Pdt DR. WTP Simarmata, M.A. Pada tanggal 5 Desember 2024, ia terpilih sebagai Ephorus HKBP periode 2024-2028 dalam Sinode Godang ke-67.

Victor dikutip dari Wikipedia,  Kelahiran: 18 November 1964 (usia 60 tahun), Orang tua: Tangsiun Tinambunan (ayah); Nursia Sihotang (ibu).  Anak: 2 dan Awal masa jabatan: 8 Desember 2024; 4 bulan lalu dari Gereja: Huria Kristen Batak Protestan. Lahir: 18 November 1964 (umur 60); Parlilitan, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Dalam akun facebooknya, Eforus Victor menulis terkait TPL dengan judul lengkap sebagai berikut:

TUTUP TPL
Bapak/Ibu Pemilik dan Pimpinan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang terhormat.
Perkenankan saya menyampaikan tujuh hal sebagai bentuk keprihatinan dan tanggung jawab moral sebagai bagian dari masyarakat di Tano Batak dan Pimpinan Gereja HKBP yang beranggotakan sekitar 6,5 juta jiwa.
1.⁠ ⁠Saya secara pribadi dan mayoritas masyarakat di Tano Batak, tidak mengenal secara langsung siapa sesungguhnya pemilik maupun pimpinan utama PT TPL. Ini merupakan suatu ironi yang mencolok, sebuah perusahaan berskala besar yang telah beroperasi selama puluhan tahun di atas tanah leluhur orang Batak tetapi relasi sosial dan komunikasi dasarnya dengan masyarakat sekitar tetap asing dan tidak terbangun. Dalam konteks etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan, serta norma adat yang kami hidupi, absennya relasi ini merupakan sebuah bentuk pengabaian etika hidup bersama di masyarakat.
2.⁠ ⁠Fakta yang paling menyakitkan adalah bahwa keberadaan PT TPL telah memicu berbagai bentuk krisis sosial dan ekologis: mulai dari rusaknya alam dan keseimbangan ekosistem, rentetan bencana ekologis (banjir bandang, tanah longsor, pencemaran air, tanah, dan udara, perubahan iklim), jatuhnya korban jiwa dan luka, hilangnya sebagian lahan pertanian produktif, rusaknya relasi sosial antarwarga, hingga akumulasi kemarahan yang tidak mendapat saluran demokratis karena ketakutan. Ini bukan sekadar dampak insidental, tetapi sebuah jejak panjang dari konflik yang tidak kunjung diselesaikan secara bermartabat.
3.⁠ ⁠Berdasarkan pemberitaan media dan berbagai laporan publik, kami mengetahui bahwa PT TPL telah memperoleh keuntungan finansial yang sangat besar, bernilai triliunan rupiah dari pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Tano Batak. Ironisnya, akumulasi kapital tersebut tidak tampak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi dan pendapatan masyarakat lokal secara umum. Hanya sebagian kecil dari masyarakat yang mendapat keuntungan. Ketimpangan ini menjadi cermin ketidakadilan distribusi manfaat ekonomi.
4. Melihat ironi kehidupan yang terjadi dalam kurun 30 tahun terakhir ini, dengan segala hormat dan tanggung jawab moral, saya menyerukan kepada Bapak/Ibu Pemilik dan Pimpinan PT TPL: tutup operasional perusahaan TPL sesegera mungkin. Penutupan ini bukanlah sekadar desakan emosional, melainkan langkah preventif untuk menghindari krisis yang lebih parah di masa depan, bagi masyarakat di Tano Batak, bagi Sumatera Utara, dan bahkan bagi keberlanjutan ekologis di tingkat global bahkan generasi yang belum lahir.
5. Saya juga meminta agar seluruh karyawan dan karyawati yang terdampak penutupan perusahaan ini, diberikan hak-hak normatif secara utuh, termasuk kompensasi atau pesangon yang layak dan proporsional, bahkan bila memungkinkan dalam bentuk dana modal usaha. Langkah ini bukan hanya mencerminkan tanggung jawab hukum, tetapi juga merupakan wujud dari etika korporasi yang bermartabat.
6. Apa yang saya sampaikan ini sama dengan kerinduan sejak lama banyak pihak seperti Pimpinan-pimpian gereja di Sumatera Utara, Persekutuan Gereja Indonesia, tokoh masyarkat Batak yang tinggal di Tano Batak dan di luar Tano Batak, LSM, Perguruan Tinggi dan masyarakat Tano Batak.
7. Dari ketulusan hati saya berdoa agar Tuhan Yang Mahakuasa senantiasa memberkati Bapak/Ibu pemilik perusahaan, memberi yang terbaik ke depan serta membuka jalan bagi hadirnya model bisnis baru yang lebih berkelanjutan, terlebih menghadirkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian alam.

2. Abdon Nababan

Abdon lahir (2 April 1964) dan dibesarkan di Humbang, Tano Batak, Sumatera Utara. Pernah calon DPD tahun lalu tapi kalah. Ia memulai pendidikan dasar di SDN Paniaran, Kec. Siborongborong, berlanjut ke SMP RK St. Yosef berasrama di Lintong ni Huta, kemudian melanjutkan pendidikan di SMA RK Budi Mulia di Pematang Siantar, kelas 3 pindah ke SMAN II Jakarta dan lulus 1982.

Pada 1987 menamatkan pendidikan jenjang strata satu dari Institut Pertanian Bogor [IPB]. Sejak mahasiswa telah aktif berorganisasi, di dalam kampus, di luar kampus (PMKRI), kepencinta-alaman (Lawalata IPB) dan menggeluti pendidikan lingkungan hidup bersama Yayasan Indonesia Hijau (YIH).

Setelah menyelesaikan jenjang pendidikan S1-nya, di samping terus mengembangkan gerakan lingkungan hidup di Indonesia dengan bergabung di WALHI sejak 1989, lalu ikut mendirikan dan memimpin Yayasan Sejati, Yayasan dan Perkumpulan Telapak dan Forest Watch Indonesia (FWI). Abdon Nababan juga secara tekun mendalami dan menggeluti bidang pengembangan dan pengelolaan strategis organisasi serta pengorganisasian masyarakat adat.

Selama menggeluti bidang tersebut, Abdon Nababan, telah menggalang sinergi antarsesama aktivis Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan beragam elemen gerakan sosial untuk melakukan pembelaan hak-hak masyarakat adat.

Upaya itu antara lain diwujudkan dalam bentuk keterlibatannya sebagai Koordinator Komite Pengarah pada Jaringan Pembelaan Hak-Hak Masyarakat Adat (Indonesian NGOs Network for Indigenous Rights Advocacy, JAPHAMA) � suatu koalisi ORNOP yang secara bersama-sama melakukan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat adat di tingkat nasional dan internasional.

Abdon Nababan terlibat juga dalam struktur kepanitiaan pada pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara atau KMAN, sejak pertama sekali (1999) sampai yang ke-5 di Medan pada Maret 2017 yang lalu. Dia tercatat sebagai Wakil Ketua Panitia Pelaksana KMAN I [1999], Ketua Panitia Pelaksana KMAN II [2003], Wakil Ketua Panitia Pengarah pada KMAN III [2007], Ketua Panitia Pengarah KMAN IV [2012] dan Penanggung-jawab KMAN V [2017].

Keterlibatannya pada berbagai proses pengorganisasian gerakan Masyarakat Adat tersebut membuat komunitas-komunitas adat anggota AMAN yang saat ini berjumlah 2.332 (dua ribu tiga ratus tiga puluh dua) komunitas adat dan populasinya sekitar 17.000.000 (tujuh belas juta) jiwa memilihnya sebagai Sekretaris Jenderal AMAN selama dua periode, yaitu 2007�2012 dan 2012-2017.

Sebagai pemimpin organisasi masyarakat adat nasional terbesar di dunia, Abdon juga mengambil peran dalan kepemimpinan kolektif gerakan masyarakat adat internasional dan terlibat dalam negosiasi tingkat tinggi dan menjadi juru bicara dalam forum-forum PBB mewakili “major grups” Indigenous Peoples.

Jabatan serupa sebelumnya pernah diemban oleh Abdon Nababan, sebagai Sekretaris Pelaksana AMAN pada periode 1999 � 2003.

Setelah mengabdi 14 tahun mendirikan, mengembangkan dan memimpin penyelenggaraan harian organisasi AMAN, sejak KMAN V yang lalu, Abdon Nababan dipilih menjadi anggota Dewan AMAN Nasional (DAMANNAS) mewakili Region Sumatera dan dipercaya menjadi Wakil Ketua untuk periode 2017-2022.

Di samping mengemban tugas sebagai Sekjen AMAN, Abdon Nababan, karena pengalaman dan keahliannya, juga dipercaya menjadi Panel Ahli UNDP bidang Keahlian Masyarakat Adat/Lokal dalam penyusunan Indeks Tata Kelola Hutan dan Gambut, Panel Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) 12 Kementerian/Lembaga Non-Kementerian untuk percepatan pengukuhan kawasan hutan, Panitia Pengarah Tim Penanganan Pengaduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK, anggota Forum Pakar Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kementerian Sosial RI, anggota Kelompok Ahli Bidang Humaniora Badan Restorasi Gambut (BRG).

Juga tampil sebagai saksi ahli dalam persidangan-persidangan uji materi berbagai UU di Mahkamah Konstitusi (MK) dan terlibat kepanitiaan yang dibentuk oleh Pemerintah dalam pembuatan Naskah Akademik dan perumusan Rancangan UU nasional dan peraturan daerah di tingkat Kabupaten. Puluhan produk hukum dan kebijakan nasional telah berubah sejak Abdon memimpin gerakan masyarakat adat.

Salah satu di antara kasus yang fenomenal dan mendasar yang melibatkan peran penting Abdon Nababan adalah lahirnya Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan “Hutan Adat Bukan Hutan Negara” yang kemudian terlibat merancang berbagai produk hukum turunannya yang menghasilkan 4 jalur tempuh pengakuaan masyarakat adat untuk dilaksanakan di daerah.

Sejak 5 tahun terakhir Abdon juga memimpin perjuangan melalui DPR RI dan Kantor Presiden agar segera ada UU Masyarakat Adat di Indonesia.

Selain Sekjend AMAN dan berbagai jabatan di atas, Abdon Nababan saat ini memegang jabatan strategis pada beberapa ORNOP, diantaranya:

(-) Ketua Dewan Pembina Yayasan Setara/NTFP (non-aktif);

(-) Ketua Badan Pengurus Forest Watch Indonesia [FWI];

(-) Ketua Dewan Penyantun Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif [JKPP];

(-) Ketua Dewan Penyantun Badan Registrasi Wilayah Adat [BRWA];

(-) Ketua Dewan Pengawas Koperasi Produsen AMAN Mandiri (KPAM); da,

(-) Pengawas Credit Union (CU) RANDU.

Jauh sebelumnya, pada tataran organisasi berbagai jabatan pernah disandangnya, antara lain:

(-) Koordinator Program Hutan WALHI [1990-1993];

(-) Pendiri dan Pengelola Program Yayasan Sejati [1993-1996];

(-) Direktur Eksekutif Yayasan Telapak Indonesia [1996-1998];

(-) Direktur Forest Watch Indonesia/FWI [1998 � 2000];

(-) Ketua Umum Perkumpulan Telapak [2004 � 2006];

(-) Anggota Komite Pelaksana Global Forest Watch/GFW [2000 � 2001];

(-) Direktur Utama PT. Poros Nusantara Utama/PNU [2006-2007];

(-) Anggota Majelis Perwalian Anggota Lembaga Ekolabel Indonesia/LEI [2007-2010];

(-) Anggota Dewan Direktur Tenure Facility yang berbasis di Stockholm (2016-sekarang);

(-) Anggota Komite Pengarah Global Tropical Forest Alliance (TFA) 2020 yang berafiliasi dengan World Economic Forum (WEF) berbasis di Jenewa, Swis (2015-sekarang).

Selain itu, Abdon Nababan juga pernah bekerja pada beberapa lembaga internasional dan donor, di antaranya sebagai anggota Komite Pengarah Nasional dan Komite Penilai Proposal pada Global Environmental Facility � Small Grant Program (GEF-SGP), Komite Pengarah untuk Indonesia�s Multi-stakeholders Forestry Programme � DFID-Departemen Kehutanan, Pimpinan Proyek untuk Peningkatan Kapasitas ORNOP Indonesia dalam Investigasi dan Kampanye Hutan, satu kerjasama program Greenpeace International � WALHI.

Di bidang penelitian dan kajian, Abdon Nababan pernah menjadi Koordinator Pokja Riset dan Advokasi Kebijakan Kehutanan WALHI [1990-1993], Koordinator Program Riset dan Dukungan bagi Masyarakat Adat sekaligus pendiri Yayasan Sejati [1993-1996], Koordinator Pokja untuk Pengetahuan dan Pengelolaan Sumberdaya Alam Hayati Tradisional BIOFORUM [1996-1999].

Selama menggeluti isu-isu tersebut Abdon Nababan telah banyak menghasilkan sejumlah karya tulis dan memfasilitasi sejumlah pelatihan dan lokakarya, menjadi pengajar tamu, antara lain di Program Studi Lingkungan Paska Sarjana UI, Fakultas Hukum Universitas Jember dan Fakultas Ekologi Manusia IPB dan menjadi pembicara di berbagai konferensi nasional dan internasional.

Selain itu, dia juga terlibat sebagai Anggota Tim Teknis Penyusunan RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Anggota Tim Teknis Penyusunan Keputusan Menteri tentang Pedoman Umum Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) RI.

Di antara sederet karya tulisnya, Abdon Nababan menjadi kontributor untuk beberapa buku yang antara lain berjudul:

(1) Lipstick Traces in the Rainforest: Palm oil, Crisis and Forest Loss in Indonesia � The Role of Germany;

(2) Kata Pengantar dalam �In Search of Recognition� dan

(3) Potret Keadaan Hutan Indonesia/State of the Forest Report dan menulis ratusan makalah yang disajikan dalam berbagai pertemuan di dalam negeri dan di luar negeri.

Walaupun Abdon Nababan ini terus bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain di seluruh pelosok Nusantara dan berkunjung ke berbagai tempat di seluruh benua, sejak kuliah di IPB tahun 1982, Kota Bogor yang sejuk adalah kampung ke dua baginya setelah kampung leluhurnya di Tano Batak.

Setelah kuliah, aktif di gerakan sosial dan memasuki usia yang sudah matang (35 tahun) Abdon menikah dengan pujaan hatinya, Devi Anggraini, seorang pegiat hak-hak perempuan yang juga pegiat masyarakat adat dari Riau.

Pasangan Abdon Nababan-Devi Anggraini hidup bahagia dengan kesederhanaan membesarkan tiga putri mereka yang sedang beranjak dewasa.

Putri pertama, Meilonia Marintan Nababan, baru saja lulus dari SMA, putri kedua, Mena Azzelia Nababan juga baru lulus dari SMP, sedang putri yang paling bungsu, Mayang Cerana Nababan baru saja menginjak kelas 2 SMP.

Selama 20 tahun ini Abdon juga memberikan perhatian yang khusus untuk Sumatera Utara.

Di Tano Batak, Abdon terlibat dalam beragam advokasi hak-hak masyarakat adat sejak kehadiran PT. Inti Indorayon Utama (IIU) sejak awal 1990-an, yang kemudian berganti wajah sebagai PT. Toba Pulp Lestari (TPL), sampai saat ini.

Memastikan tanah leluhurnya tetap lestari dan warganya tidak menderita akibat dampak pembangunan yang merusak alam dan budaya Batak.

Berbagai prakarsa dari banyak kawannya, dia sokong dan promosikan. Itulah alasannya Abdon sering pulang kampung.

Di Sumatera Timur, Abdon juga aktif mendukung perjuangan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), organisasi perjuangan hak adat tertua di Indonesia. Kesetiaannya berjuang dengan Rakyat

Penunggu selama 20 terakhir telah menempatkan Abdon Nababan sebagai bagian tidak terpisahkan dari BPRPI.

Bagi BPRPI, di samping sebagai Penasehat, Abdon juga dipercaya menyandang kedudukan sebagai Pemangku Setia Rakyat Penunggu.

Abdon tidak membedakan agama dan suku dalam perjuangan melawan ketidakadilan sosial.

3 Delima Silalahi

Led a campaign to secure legal stewardship of 17,824 acres of tropical forest land for six Indigenous communities in North Sumatra. Her community’s activism reclaimed this territory from a pulp and paper company that had partially converted it into a monoculture, non-native, industrial eucalyptus plantation. The six communities have begun restoring the forests, creating valuable carbon sinks of biodiverse Indonesian tropical forest.

Delima memimpin advokasi dan kampanye untuk mendapatkan hak pengelolaan sah 7.213 ha lahan hutan tropis untuk enam kelompok Masyarakat Adat di Sumatra Utara. Atas perjuangannya, Delima bersama Gerakan masyarakat sipil di Sumatera Utara berhasil merebut kembali lahan ini dari perusahaan pulp dan kertas yang telah mengubah sebagiannya menjadi hutan tanaman industri eukaliptus yang bukan merupakan tanaman asli dan dikembangkan secara monokultur. Keenam kelompok Masyarakat Adat yang bersangkutan telah memulai restorasi hutan tersebut, sehingga menciptakan serapan karbon berharga di hutan tropis Indonesia dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi.

Terancamnya ekosistem yang kaya
Indonesia merupakan salah satu penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia. Sebagian besar emisi ini dihasilkan dari pembalakan dan pembakaran hutan dan lahan gambut untuk membangun perkebunan industri. Sejak tahun 2015 hingga 2019, kebakaran telah menghanguskan 10,8 juta ha hutan dan lahan gambut, lebih luas dari wilayah Belanda.

Sebagai negara dengan hutan hujan terluas ketiga di dunia, Indonesia memiliki belantara yang begitu luas dan mengandung keanekaragaman hayati, dengan simpanan karbon yang sangat besar yang penting untuk memerangi perubahan iklim. Pulau Sumatra menjadi satu-satunya tempat di muka bumi di mana badak, orang utan, harimau, dan gajah hidup berdampingan di alam liar. Perusakan habitat kini mengancam spesies-spesies dengan status kritis ini, di mana harimau sumatra merupakan spesies yang paling terancam dengan sisa populasi 500 ekor yang sekaligus merupakan populasi harimau terakhir di Indonesia.

Masyarakat Sumatera Utara telah lama membudidayakan pohon Styrax benzoin di hutan dan memanen getahnya yang dikenal sebagai kemenyan Sumatra. Catatan sejarah menunjukkan bahwa getah yang digunakan dalam minyak, wewangian, dan pengobatan ini telah dipanen dan diperjualbelikan setidaknya sejak abad kedelapan. Ketika dibudidayakan secara berkelanjutan di dalam hutan, getah kemenyan ini dapat diekstraksi terus menerus selama 60 tahun. Getah ini telah menjadi sumber pendapatan lokal yang signifikan.

Beberapa tahun terakhir, perusahaan pulp dan kertas Toba Pulp Lestari (TPL) telah merambah hutan di Sumatra Utara yang selama ini dikelola secara tradisional oleh Masyarakat Adat. TPL membuka hutan dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi ini untuk membangun hutan tanaman eukaliptus yang besar dengan sistem monokultur. Kurangnya pengakuan resmi dari Pemerintah terkait hutan yang dikelola masyarakat ini memberikan kesempatan bagi TPL untuk memperluas wilayah operasionalnya. Investigasi oleh Vice dan laporan dari beberapa organisasi nonpemerintah Indonesia menemukan bahwa TPL mempekerjakan anak di bawah umur di perkebunannya. Pada saat masyarakat setempat melakukan unjuk rasa atas perusakan hutan yang dilakukan, TPL meminta bantuan polisi yang kemudian membubarkan paksa dan menangkap para pengunjuk rasa.

Penjaga hutan
Delima Silalahi, 46 tahun, merupakan direktur eksekutif Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM). KSPPM merupakan suatu organisasi nonpemerintah yang berdedikasi untuk perlindungan hutan adat di Sumatra Utara. Delima merupakan perempuan Batak dari Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara. Tapanuli Utara merupakan salah satu dari begitu banyak kabupaten yang terdampak akibat pembukaan hutan untuk perkebunan industri. Delima pernah menjadi aktivis saat berkuliah dan bergabung dengan KSPPM sebagai sukarelawan pada tahun 1999. Mengingat kantor KSPPM yang terletak jauh dari tempat tinggal keluarganya, Delima harus menghabiskan beberapa pekan terpisah dari mereka, dan sering kali menginap di kantor dan tinggal bersama masyarakat.

Memastikan pengelolaan berkelanjutan
Pada tahun 2013, putusan Mahkamah Konstitusi mengaskan bahwa Hutan Adat Bukanlah Hutan Negara. Putusan ini menjadi peluang bagi Masyarakat Adat Indonesia untuk mengeklaim pengelolaan sah atas wilayah hutan adatnya.

Putusan ini juga menegaskan bahwa perjuangan KSPPM dan masyarakat adat yang didorong oleh rasa prihatin terhadap perampasan wilayah adat secara besar-besaran untuk dijadikan industri pulp dan kertas, yang dampaknya terhadap hutan di wilayah Danau Toba, bukanlah Tindakan yang melawan konstitusi. Delima beserta timnya di KSPPM semakin termotivasi mengorganisir masyarakat setempat untuk mengeklaim hutan adatnya secara legal.

Delima melakukan kunjungan dari desa ke desa dan mengedukasi masyarakat terkait undang-undang yang mendukung pengakuan hak Masyarakat Adat dan klaim hutan adat. Meskipun perempuan di masyarakat Tano Batak sering kali tidak ikut serta dalam proses pengambilan keputusan, Delima tetap memastikan bahwa suara mereka didengar selama proses berlangsung dengan menyertakan edukasi terkait gender sebagai alat utama pengorganisasian. Delima sendiri menemukan banyak tantangan sebagai perempuan pemimpin di Indonesia dan pernah dikritik karena jauh dari suami dan anak-anaknya selama berminggu-berminggu.

Delima dan KSPPM memfasilitasi pemetaan hutan secara partisipatif dengan masing-masing kelompok masyarakat untuk mendokumentasikan wilayah adatnya. Mereka mengorganisir protes besar-besaran kepada TPL di kabupaten yang menjadi wilayah operasi perusahaan ini. Pada bulan Juni 2021, Delima dan anggota masyarakat bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendesak pengakuan terhadap hutan adat milik masyarakat.

Pada bulan Februari 2022, berkat kampanye khusus yang dilakukan Delima dan masyarakat binaannya, Pemerintah akhirnya memberikan hak pengelolaan sah atas 7.213 ha hutan adat kepada enam kelompok masyarakat Tano Batak (termasuk 6.333 ha lahan yang diklaim kembali dari TPL dan 884 ha dari kawasan hutan negara). Enam kelompok masyarakat ini mulai mereboisasi kawasan tersebut dengan menanam spesies hutan asli, termasuk pohon kemenyan.

Delima dan KSPPM mendukung masyarakat untuk menanam kembali dan merestorasi ekosistem, sekaligus meningkatkan tutupan pohon hutan dan ketahanan iklim alami. Meski dihadapkan dengan industri paling berkuasa di Sumatra Utara, Delima dan masyarakat binaannya berhasil mendapatkan hak pengelolaan sah atas hutan adat masyarakat, suatu kemenangan bagi ketahanan iklim, keanekaragaman hayati, dan hak Masyarakat Adat.

 4 Wibi Nugraha

Berawal dari kerisauan saya sebagai pemerhati lingkungan melihat kerusakan ekosistem mangrove pada kawasan pesisir Sumatera Utara, saya mulai menyadari bahwa keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah ini berada
dalam ancaman serius. Hutan mangrove yang dulunya lebat dan menjadi rumah bagi beragam biota laut kini mulai rusak akibat alih fungsi lahan, penebangan liar, serta pencemaran yang tak terkendali. Padahal, mangrove memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, seperti mencegah abrasi, menjadi tempat berkembang biak bagi ikan dan udang, serta menyerap karbon dalam jumlah besar sebagai bagian dari mitigasi perubahan iklim.

Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil laut. Saya aktif menanam mangrove bersama kelompok masyarakat, kelompok nelayan, mahasiswa.. Oleh karena itu, perlu adanya langkah konkret, baik dari sisi edukasi, konservasi, maupun kolaborasi lintas sektor, guna menyelamatkan dan merehabilitasi ekosistem mangrove yang tersisa.
Melalui perhatian dan kepedulian ini, saya terdorong untuk mengambil peran lebih aktif dalam upaya pelestarian mangrove di pesisir Sumatera Utara, sebagai bagian dari tanggung jawab moral terhadap alam dan generasi
mendatang.

WIBI NUGRAHA Lahir di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung pada tanggal 14 April 1978. Beralamat di Jl.Setia Luhur gg.Rezeki Kelurahan Dwikora Kec.Medan Helvetia Kota Medan. Memiliki istri yang bernama Wina Widya, seorang anak lakilaki yang bernama Langit Biru Ramadhan, dua orang anak perempuan yang bernama Lembayung Senja Raya dan Launa Seindah Pelangi Malaka.

Riwayat Pendidikannya,  TK Harapan Sungailiat Bangka, Lalu di SDN 6 Sungailiat Bangka, Lanjut ke SMP Hutama Pondok Gede Bekasi Jawa Barat, Lanjut Pendidikan Terakhir SMA Negeri 3 Salatiga Kotamadya Sidorejo Salatiga Prov Jawa Tengah.

WIBI NUGRAHA memiliki beberapa Pencapaian dan Penghargaan yang telah dapatkan sebagai bukti keberhasilan dalam kegiatan Rehabilitasi Mangrove. Beberapa Penghargaan yang telah didapatkan antara lain : 2017 Konservasi Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang. Juara 1. Pada 2018 Konservasi Lingkup BBKSDA SUMUT Juara Terbaik 1 dan 2019 Wana Lestari Kategori Kader Konservasi Alam. Juara Terbaik 1 Nasional. 2023 Sebagai Penggiat Rehabilitasi Mangrove. Mitra KLHK Terbaik 2023 dan 2024 Kategori Perintis Lingkungan Hidup Penerima Penghargaan Nominator KALPATARU Nasional.

Kegiatannya, adalah seorang pegiat lingkungan yang dikenal sebagai “Tukang Nanam Mangrove”. Sejak tahun 2005,
pekerjaaan sehari hari syaa hanya nanam mangrove, melakukan pembibitan mangrove dan juga mendirikan rumah baca di Desa Paluh Kurau Hamparan Perak Deli Serdang dan saya tidak punya pekerjaan lain, pekerjaan saya nanam mangrove. “Saya Aktif sebagai aktivis Lingkungan hidup khususnya tanaman Mangrove dan juga penggiat kegiatan yang berhubungan dengan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya di wilayah pesisir pantai Sumatera Utara sejak tahun 2005 hingga saat ini.”

Pada tahun 2024, saya (Wibi Nugraha) menerima penghargaan sebagai Nominator Kalpataru Nasional 2024 dalam kategori Perintis Lingkungan Hidup. Penghargaan ini diberikan oleh KLHK sebagai pengakuan atas dedikasi dalam pelestarian lingkungan hidup. Wibi juga aktif dalam edukasi lingkungan melalui program “Kelas Alam” di Danau Siombak, yang mengajak masyarakat untuk terlibat langsung dalam penanaman dan perawatan mangrove. Saya berupaya menjadikan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata edukasi yang mendukung konservasi alam dan saya juga membuat pembibitan Mangrove di Kabupaten Langkat dan Kotamadya Medan.

Satu pesannya, Bersama-sama Kita Anak Bangsa Menjaga Alam Dan Lingkungan Hidup Indonesia. Alam Yang Sudah Baik Kita Rawat Dan Yang Rusak Kita Perbaiki Bersama Sama. Ketika Kita Jaga Alam Maka Alam Akan Menjaga Kita, demikian Wibi Nugraha yang sedang merancang bagaimana mangrove yang akan dimodifikasi bisa ditanam di Danau Toba.

5 Sahala Arfan Saragih

Ketua LSM LP3SU (Lembaga Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Sumatera Utara). Sahala kerap menyoroti hutan-hutan di kawasan Tapanuli. Sahala Saragih aktif di gerakan mahasiswa baik GMKI dan GAMKI dan sangat aktif memosting berbagai liputannya di media sosial.

6 Bathara Surya Yusuf

Ketua Yayasan Budaya Hijau Indonesia, aktif menanam dan membagi bibit dari berbagai jenis dan terakhir pada 2025 ini akan memberikan ribuan bibit aren untuk ditanam di Kawasan Danau Toba.

YAYASAN BUDAYA HIJAU INDONESIA (INDONESIA GREEN CULTURE FOUNDATION)
Budaya-Hijau-Indonesia adalah yayasan nirlaba yang resmi didirikan pada tahun 2017 untuk mewujudkan legalitas misi pelestarian lingkungan yang telah lama berjalan sebelumnya dengan tujuan utama untuk ikut berperan serta memperbaiki lingkungan hidup sebagai salah satu unsur terpenting untuk mencegah kenaikan suhu yang menyebabkan pemanasan global. Pelestarian lingkungan hidup merupakan penyangga keberlanjutan planet bumi dan semua kehidupan makhluk. Manusia sebagai pemegang kendali kehidupan dalam memenuhi kebutuhannya jika tidak mempedulikan dampak kerusakan, akan mengakibatkan kerusakan bagi alam habitat kehidupannya sendiri dalam jangka panjang.

Budaya Hijau Indonesia is a non-profit foundation that was formally established in 2017 to realize the legality of a long-standing environmental preservation mission with the primary goal of participating in environmental improvement as one of the most important elements to prevent temperature rises that cause global warming. Environmental preservation is a buffer for the sustainability of the planet and all life. Humans as holders of life control in meeting their needs if they do not care about the impact of damage, will cause damage to the natural habitat of their own lives in the long run. ***

Samuel Parningotan

Pos terkait