formatnews.id – Simalungun : Selasa 27/05/2025 pukul 10.00 WIB, di Aula Kantor Pangulu Nagori Pulo BayufKecam,atan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai fasilitator yaitu Kepala Kejaksan Negeri Simalungun Irfan Herdianto, SH, MH bersama jajarannya Juanda Panjaitan, SH, MH Kepala Seksi Pidana Umum dan Barry Sugiarto, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum, disaksikan Tokoh Agama Kecamatan Huta Bayu Raja Charles Aruan bersama Pangulu Nagori Pulo Bayu Pangihutan Marpaung dan Gamot Huta II Marihot Sirait dan Kapolsek Tanah Jawa Asmon Bufitra, SH, MH, melaksanakan penyerahan SK RestorativeJustice kepada tersangka Loide Sirait dan korban Tianggur Sirait dalam suasana aman nyaman dan gembira.
Kesepakatan perdamaian antara tersangka Loide Sirait dengan korban Tianggur Sirait, warga sekampung, satu desa, di Nagori Pulo Bayu Kec Huta Bayu Raja Kab Simalungun terselenggara dan berhasil berkat mediasi dan edukasi para aparat Pemerintah Desa Kec Huta Bayu Raja. di Aula Kantor Pangulu Nagori Pulo Bayu. Tersangka dan korban saling memaafkan dan bersalaman di hadapan para saksi mediator dan para keluarga sehingga kedua pihak sepakat berdamai.
Bentuk perdamaian tanpa syarat. Atas dasar perdamaian ini, pengaduan Tianggur Sirait ke Polsek Tanah Jawa pun dicabut dan pihak Polsek Tanah Jawa yang sudah membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Simalungun mengadakan konsultasi.
Kejari Simalungun berinisiatif agar kasus ini ditiadakan penuntutannya lewat ranah Restorative Justice. Segera Kejaksaan Negeri Simalungun responsif positif dengan mengajukan permohonan ke Kejati Sumut lalu dilanjut ke Kejagung RI agar kasus ini dihentikan lewat ranah Hukum Restorative Justice (RJ).
Permohonan RJ disetujui maka Kajari Simalungun segera bergerak cepat melakukannya. Begitulah bentuk nyata rasa Keadilan dan Kemanusian Adhyaksa RI.
AKAR MASALAH.
Arkian, pada Kamis 03/10/24 pukul 18.00 WIB, tersangka Loide Sirait, Pr, warga Nagori Pulo Bayu Kec Huta Bayu Raja, ketika sedang duduk manis di dalam rumahnya didatangi saksi korban Tianggur Sirait, Pr, warga sekampung menagih utang tersangka.
Karena tersangka menolak membayar, terjadilah cekcok mulut. Tersangka Loide marah dan menuduh korban Tianggur dengan nama-nama binatang dan mengusir korban dengan ancaman” pulang atau kumatikan kau”. Korban Tianggur Sirait membalas pula dengan menuduh tersangka dengan” kaulon…”.
Mendengar itu tersangka Loide panik lalu meninju wajah korban Tianggur dengan kepalan tinju tangan.kanan pada kelopak mata kanan satu kali. Berakibat mata korban Tianggur sakit karena mengalami luka lebam pada mata kanan bawah dengan ukuran panjang 5 CM dan Lebar 2,5 CM dan berhalangan kerja selama tiga hari.
Kemudian korban Tianggur Sirait mengadukan tersangka Loide Sirait ke Polsek Tanah Jawa yang menetapkan tersangka Loide Sirait melanggar Pasal 351 Ayat (1 ) KUHP. Setelah membuat BAP maka Penyidik JW Nainggolan mengantarkan ke Kejari Simalungun untuk proses penuntutan.
Menelaah kasus ini maka Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun bersama Kasipidum dan JPU menganjurkan diadakan perdamaian antara tersangka dengan korban. Maka Pemerintah Desa bersama tokoh desa menyelenggarakan mediasi dihadiri pihak yang berkepentingan di kantor Pangulu. Mediasi berhasil.
Surat Perdamaian dan pertimbangan hukum demi keadilan menjadi dasar bagi Pihak Kejari Simalungun mengajukan agar Penuntutan Hukum kepada Tersangka dibatalkan melalui ranah Restorasi Justice. Surat Keputusan Restorasi Justice dari Kejagung RI pun keluar menyetujui usul Kejari Simalungun.
Keberhasilan Kejari Simalungun mengharmoniskan hubungan masyarakat dalam satu desa sungguh sangat nyata dan disambut gembira di Kec Huta Bayu Raja Kab Simalungun. (RED/ FN/OPG)
