Gadaikan Mobil Rental, Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Sidang di PN Simalungun

formatnews.id – Simalungun: PN Simalungun, Kamis (19/06) bersidang dengan agenda mendengarkan nota pledoi (pembelaan) kasus penggelapan mobil rental oleh Terdakwa ASH, pr 46 Th, janda anak 3, warga Jalan Besar Tiga Runggu,  Kel Tiga Runggu, Kec Purba Kab Simalungun, yang dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan, melalui kuasa hukumnya Advocat Mindo Parulian Nainggolan, SH dari Kantor Hukum Jonly Sinaga, SH berdomisili di Kota P Siantar.

Dalam prakata pledoinya,  kuasa hukum terdakwa terlebih dahulu bersyukur kepada Tuhan YME yang memberkati terselenggaranya sidang ini dan menyatakan yang memberlakukan terdakwa masih dalam “Praduga tak bersalah” sehingga para Majelis Hakim patut disebut para Nubiles.( Yang Mulia).

Bacaan Lainnya

Kemudian mengungkap fakta persidangan bahwa terdakwa membenarkan semua keterangan saksi dan sesuai BAP dari Kepolisian. Saksi ade charge menerangkan bahwa terdakwa tidak punya maksud menggelapkan mobil yang direntalnya karena sebelum pergi merantau terdakwa telah memberitahukan posisi terdakwa yang bekerja agar dapat menebus dan membayar mobil rental yang digadaikan Terdakwa.

Ada saksi yang melihat mobil Toyota Kijang warna biru metalic BK 1785 LT yang belum kembali kepada korban berada di rumah Rio Ligat Tambunan,  terparkir sekira tanggal 17 Januari 2025 di sekitar Jl Bali,  P Siantar.

Terdakwa mengakui ada merental 8 (delapan) unit sesuai dakwaan JPU. Benar terdakwa menggadaikan mobil rental tersebut bersama saksi yang juga terdakwa yaitu IF. Ada 1 (satu) unit mobil yang belum dipulangkan Terdakwa yaitu mobil Toyota Kijang Krista warna biru metalic bernomor Polisi BK 1785 LT yang digadaikan Terdakwa kepada RLT.

Terdakwa menjelaskan tidak ada niat menggelapkan mobil rental tersebut karena sebelum berangkat merantau Terdakwa telah memberitahu kepada korban sedang bekerja agar penghasilannya dapat menebus dan membayar mobil yang dirental dan digadaikannya kepada korban.

BARANG BUKTI : 7 (tujuh) Unit mobil rental telah disita namun tidak diperlihatkan selama persidangan karena sesuai keterangan saksi korban BIG 7 unit mobil barang bukti tersebut telah berada di dalam gudang milik korban.

Bahwa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, benar Terdakwa ada merental dan menggadaikan mobil milik korban sebanyak 8 (delapan) Unit. Ada 1 (satu) unit yang belum dikembalikan karena digadaikan kepada RLT tidak pernah dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan didalam berkas statusnya saksi DPO.

Bahwa keterangan dan status RLT dalam perkara ini sangat menentukan untuk menentukan keberadaan mobil yang belum dikembalikan kepada korban yaitu Toyota Kijang Krista BK 1785 LT warna biru. Dalam persidangan ini Terdakwa memohon maaf kepada pihak-pihak yang telah dirugikan dan memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia mengadili Terdakwa seadil-adilnya dan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa sekarang adalah orangtua tunggal yang harus bekerja membiayai hidupnya bersama 3 (tiga) orang anak perempuan usia remaja yang harus bersekolah demi masa depan mereka.

Demikuan Nota Pembelaan kami sampaikan semoga Majelis Hakim yang Mulia mengabulkannya. Mohon maaf bila ada tutur kata kami yang tidak berkenan. Terimakasih. Hornat kami, diteken oleh Terdakwa ASH dan Kuasa Hukumnya, Jonly Sinaga, SH dan Mindo E Parulian Nainggolan, SH.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua akan sikap JPU atas pledoi Terdakwa ini Jaksa Uly Farhah Daulay menjawab “tetap pada tuntutan”. Ketua Majelis Hakim menunda sidang berikutnya sampai Kamis 03/07/25. Majelis Hakim diketuai Surti Yono, SH, MH dengan Hakim anggota Agung Laia, SH, MH dan Ida Hasibuan, SH.- (FN/OPG)

Pos terkait