formatnews.id – Samosir : Dukungan terhadap penutupan permanen PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali menguat. Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Samosir, mulai dari tokoh adat, pimpinan gereja, aktivis lingkungan, hingga organisasi pemuda, menyuarakan sikap tegas menolak keberadaan perusahaan bubur kertas itu di Tanah Batak.
Pernyataan ini disampaikan dalam konsolidasi lintas elemen yang digelar Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL di Pangururan, Rabu (25/6/2025). Pertemuan tersebut menjadi momentum penyatuan sikap berbagai komunitas sipil yang menilai bahwa keberadaan perusahaan itu selama puluhan tahun telah menyebabkan kerusakan lingkungan, konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Gerakan ini bukan baru dimulai hari ini. Ini adalah lanjutan perjuangan panjang sejak tahun 1990-an. Kita harus kembali menyusun langkah konkret demi menyelamatkan Tano Batak,” ujar Anggiat Sinaga, Ketua Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL.
![]()
Dalam forum tersebut, Josua Sihite dari Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) memaparkan data mengenai dampak negatif aktivitas TPL yang dulunya bernama IIU. Ia mencatat pelanggaran konsesi seluas 33.458 hektare, serta 470 kasus pelanggaran HAM sejak 1998, meliputi 260 kriminalisasi, 208 kekerasan fisik, dan dua korban meninggal dunia. Data tersebut dihimpun dari beberapa lembaga, seperti KSPPM, AMAN Tano Batak, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Bakumsu.
Johntoni Tarihoran dari AMAN Tano Batak menegaskan bahwa aktivitas TPL tidak memiliki legitimasi secara adat. Ia menyebut konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan terus memicu keresahan di berbagai wilayah. “Tanah ini adalah milik masyarakat adat. Negara dan TPL tidak boleh mengabaikan itu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kasus kriminalisasi terhadap Sorbatua Siallagan, seorang petani yang dipenjara karena mempertahankan tanah adat yang belum memiliki kepastian status kehutanan.
Ketua Lembaga Adat Samosir, Pantas Marroha Sinaga, dalam pernyataannya menyebut bahwa rakyat sudah terlalu lama menjadi korban. Ia menyerukan penguatan aksi kolektif masyarakat untuk mengambil alih kedaulatan atas tanah. “Kita tidak bisa terus berharap pada pemerintah yang ambigu. TPL harus ditutup dan rakyat harus bergerak bersama hukum adat,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari lembaga keagamaan. Pdt. Rintalori Sianturi, Praeses HKBP Distrik VII Wilayah Samosir, menilai perjuangan ini sebagai panggilan iman untuk menjaga ciptaan Tuhan. “Tanah ini adalah titipan Tuhan. Menjaganya adalah tugas iman. Jika diperlukan, pendeta HKBP di Distrik VII siap turun ke lapangan,” tegasnya.
Sejumlah organisasi yang hadir dan menyatakan sikap serupa antara lain Pemuda Katolik, Serikat Tani Kabupaten Samosir (STKS), Boru Sitanggang, Naposo Pature Bona (NPB), DPC GAMKI Samosir (Junedi Barus) dan tokoh GAMKI BT Siregar, serta Forum Masyarakat (Formas) Samosir Pio Simbolon dan lainnya. Mereka menilai keberadaan TPL telah memperparah krisis lingkungan dan sosial di kawasan Danau Toba.
![]()
Pahala Tua Simbolon, perwakilan masyarakat, mantan anggota DPRD Samosir dan mantan Ketua DPC PDIP Samosir, juga pengusaha kondang, menyebut tahun 2025 sebagai batas akhir keberadaan TPL. “Jika tambang bisa ditutup di Raja Ampat, maka TPL juga bisa ditutup. Kuncinya: rakyat harus bersatu dan konsisten,” katanya.
Ia juga menyoroti perubahan drastis pada kondisi alam Samosir sejak kehadiran TPL. Sungai-sungai yang dulunya mengalir deras, kini hanya dialiri air saat hujan tiba.
Perwakilan media dari Green Berita dan Ikatan Wartawan Online (IWO), Rizal Dalimunthe menyatakan dukungan untuk terus mengawal isu penutupan TPL agar tetap menjadi perhatian publik.
Dalam konsolidasi tersebut, seluruh peserta menyepakati pernyataan sikap bersama terdiri dari:
PT TPL tidak layak lagi beroperasi di Tanah Batak dan harus segera ditutup permanen. Keberadaan TPL terbukti merusak lingkungan, hutan adat, dan sumber air, serta menciptakan konflik sosial berkepanjangan.
Gerakan ini didorong oleh semangat moral, spiritual, dan keadilan ekologis, bukan semata kepentingan politik.
Pemerintah Kabupaten Samosir didesak segera mengakui dan menetapkan wilayah adat serta mencabut semua izin yang mencaplok hutan adat. DPRD Samosir diminta segera membentuk panitia khusus untuk mempercepat proses penutupan PT TPL.
Gerakan lintas elemen ini terus digelorakan, hingga suara masyarakat mendapatkan tanggapan nyata dari pemerintah pusat dan daerah.
Lengkapnya, pernyataan sikap yang nantinya disampaikan ketika turun ke DPRD Samosir dan Bupati Samosir:
- PT TPL tidak layak lagi berada di Tanah Batak dan harus segera ditutup secara permanen. Keberadaan TPL terbukti telah merusak lingkungan, menghancurkan hutan adat, mengeringkan sumber air, serta menciptakan konflik sosial di tengah masyarakat.
- Kami menyambut suara kenabian dari para pemimpin gereja yang berpihak pada kelestarian ciptaan Tuhan. Kami menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya politis, tetapi juga moral dan spiritual.
- Hentikan krisis ekologi dan penderitaan rakyat. Krisis air, kekeringan, tanah tandus, dan hilangnya keanekaragaman hayati adalah akibat langsung dari eksploitasi hutan yang dilakukan PT TPL. Bila dibiarkan, generasi mendatang tidak akan mewarisi apa-apa selain kehancuran.
- Kedaulatan rakyat harus ditegakkan supaya Pemerintah Kabupaten Samosir dan pemerintah daerah lainnya ikut segera mengakui dan menetapkan wilayah adat secara resmi, dan menolak semua izin yang mencaplok hutan adat.
- Mendesak DPRD Samosir untuk membentuk panitia khusus percepatan TUTUP PT TPL. *** Efendy Naibaho
