formatnews.id – Poin-poin utama audit, estimasi kerugian akibat banjir dan longsor yang disebabkan PT TPL, denda untuk PT TPL (ganti rugi kepada masyarakat) seperti disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan (Menhut) dan para Tim Audit PT TPL dengan harapan bahwa audit dan proses penentuan ganti rugi dapat dilakukan secara transparan dan adil untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Poin-poin audit seperti disampaikan Yonge Sihombing, S.E., M.B.A. Ketua Prabowonomics Institute (The Print) yang dikutip formatnews.id, Kamis (18/12/2025):
1. Kerugian Korban Jiwa
2. Kerugian Luka-Luka
3. Kerugian Rumah Tertimbun
4. Rumah Rusak
5. Kerugian Barang Berharga
6. Kerugian Mata Pencaharian
7. Kerugian Infrastruktur
8. Kerugian Fasilitas
9. Kerugian Psikologis Masyarakat
10. Kerugian Hutan
11. Kerugian Lingkungan
Estimasi Kerugian: 50 triliun rupiah
Rincian Estimasi Kerugian:
1. Kerugian Korban Jiwa: 30 triliun
2. Kerugian Luka-Luka: 1,5 triliun
3. Kerugian Rumah Tertimbun: 2 triliun
4. Rumah Rusak: 3 triliun
5. Kerugian Barang Berharga: 1,5 triliun
6. Kerugian Mata Pencaharian: 2 triliun
7. Kerugian Infrastruktur: 4 triliun
8. Kerugian Fasilitas: 1 triliun
9. Kerugian Psikologis Masyarakat: 500 miliar
10. Kerugian Hutan: 2 triliun
11. Kerugian Lingkungan: 2,5 triliun
Ganti Rugi (Denda): 50 triliun rupiah. ***
Efendy Naibaho
