formatnews.id – TAPANULI UTARA – Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Ernis Situnjak, SH, SIK, mengungkapkan pihaknya berhasil meringkus 6 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu dari tempat yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Taput.
Ke – enam orang tersebut yaitu DS (49) warga Desa Purba Tua, Kecamatan Purba Tua, Taput, RB ( 23 ) warga Simajambu, Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Taput, SS ( 21 ) warga Luat Lombang, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, RPH ( 21) warga Sipetang, Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumbang, Taput, CWH (23 ) warga Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Taput dan HR ( 33 ) warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
Mereka ditangkap Jumat (22/8/2025) dari tempat yang berbeda-beda. RB dan SS ditangkap dari desa Simanampang, Siatas Barita, Taput, RPH dan CWH ditangkap di perbatasan Taput-Tapsel, tepatnya di Desa Simangumban sedangkan HR dan DS d tangkap di Desa Purba Tua, Kecamatan Purba Tua Taput.
Kapolres menjelaskan, keberhasilan penangkapan keenam orang tersebut atas kerja keras Tim Opsnal Satnarkoba menggali informasi dari masyarakat serta mengembangkannya.
Pertama sekali berhasil diringkus oleh tim yaitu RB dan SS di Desa Simanampang dimana saat itu keduanya sedang bersamaan mengenderai sepeda motor hendak bertransaksi dengan seseorang dengan membawa narkoba jenis ganja kering.
Belum sempat bertransaksi, petugas langsung mengamankanya serta melakukan penggeledahan badan dan sepeda motornya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti ganja kering dari jok sepeda motornya sebanyak kira-kira 1,2 Kg.
Setelah dilakukan interogasi mereka berdua pun mengakui bahwa ganja itu milik mereka yang hendak diperjualbelikan. Selain mereka berdua, masih adalagi temannya yang lain menyimpan ganja kering yaitu RPH dan CWH yang saat itu berada di perbatasan Taput-Tapsel.
Mendapat informasi demikian, tim kembali meluncur mengejar RPH dan CWH ke Simagumban dan hasilnya pun memuaskan dimana keduanya berhasil diringkus oleh tim di sebuah warung.
Saat digeledah dari kantong RPH ditemukan ganja kering sebanyak 16 paket kecil dan dari tangan CWH 1 paket kecil ganja kering.
Hasil interogasi tim opsnal kepada keduanya, mereka mengakui bahwa ganja tersebut diberikan oleh HR kepada mereka berdua dan masih adalagi yang lain disimpan di sebuah gubuk di Desa Purba Tua. Keterangan mereka pun menyebut, bahwa HR saat itu sedang di Desa Purba Tua menyimpan ganja kering.
Tim pun kembali bergegas ke Desa Purba Tua. Hasilnya pun indah saat itu HR ditemukan di depan rumah DS dan langsung diamankan. Setelah HR digeledah ditemukan lagi narkoba jenis sabu dari kantongnya 1 paket kecil dan mengakui bahwa ganja kering itu disimpan di sebuah gubuk di dekat penangkapanya sedangkan sabu yang dimilikinya diperoleh dari temannya DS yang saat itu sedang bersama-sama di rumah DS.
Lalu dengan cepat tim pun menggerebek rumah DS dan saat itu DS pun diamankan sedangkan DS sempat melarikan diri. Hasil penggeledahan dari DS ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu 1 paket kecil yang disimpan di kotak HP nya.
Kini ke – 6 orang tersebut sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan. Sedangkan DS masih tetap dalam pengejaran.
DS ini sudah merupakan residivis dalam kasus narkotika, dimana sebelumnya dia sudah pernah tertangkap dan menjalani hukuman atas putusan Pengadilan Negeri Tapanuli Utara
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan Petugas yaitu 7 buah kotak yang dilakban cokelat berisi ganja kering, 1 lembar potongan kertas putih berisi narkotika jenis Ganja, 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 buah pipa kaca bekas bakar, 1 buah tas ransel warna merah, 1 unit handphone merk Nokia warna biru. ***
Efendy Naibaho
