formatnews.id – SAMOSIR – Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol,SH, MHum didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, SH, MH dan Kasi Intel Kejari Samosir Richard NP Simaremare, SH, MH menyampaikan press release penetapan tersangka PS atas dugaan tindak pidana korupsi pada sub bidang Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang di Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2018 S/D 2021. Selasa (02/09/2025).
Penetapan tersangka PS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Print-187/L.2.33.4/Fd.1/09/2025. Tanggal 02 September 2025.
Dijelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Samosir meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir untuk melakukan pemeriksaan reguler Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa se-Kecamatan Harian pada Desa Hariara Pohan TA. 2018 s/d 2021 dan telah mengeluarkan LHP terkait kerugian daerah yang harus dipertanggungjawabkan oleh PS selaku mantan Kepala Desa Hariara Pohan.
Telah dilakukan juga pemeriksaan serta perhitungan oleh Tenaga Ahli Konstruksi Ronatal Sinaga, ST berdasarkan Laporan Pemeriksaan, Penelitian, Pengujian dan Pengukuran PEKERJAAN DANA DESA (DD) DAN ANGGARAN DANA DESA (ADD) Tahun Anggaran 2018-2021 di Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Nomor : 001/LP.01/II/2025/VGS Tanggal 28 Februari 2025.
Perhitungan Kerugian Negara juga sudah dilakukan Inspektorat Kabupaten Samosir berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir TA. 2018 s/d 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Samosir Nomor:700.1.2.1/LHP/26.ITDA tanggal 29 Agustus 2025. Jumlah kerugian keuangan negara Rp.776.290.261,02 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh satu rupiah).
Penahanan (tingkat penyidikan) sudah dilakukan terhadap tersangka PS selama 20 (dua puluh hari) mulai 02 September 2025 s/d 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. ***
Efendy Naibaho
