FRAKSI GOLKAR DPRD Samosir : Cabut Seluruh Izin Konsesi TPL

Paripurna DPRD Samosir

formataanews. id – ​Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas penyertaan-Nya kita dapat mengikuti seluruh rangkaian pembahasan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Aksi Aliansi Gerakan Rakyat “Tutup TPL” pada tanggal 17 Juli 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) melalui Keputusan DPRD Kabupaten Samosir Nomor: 100.3/3/170/14/KPTS/DPRD-SMR/2025 tanggal 11 September 2025, dengan tugas utama melakukan pendalaman, pengkajian, dan penelusuran terhadap berbagai permasalahan yang muncul terkait aktivitas PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) serta dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

​Dengan dasar tersebut, Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Samosir menyampaikan tanggapan akhir ini sebagai bentuk sikap politik, pandangan, dan kontribusi fraksi dalam upaya penyelesaian permasalahan secara komprehensif, objektif, dan berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Samosir, demikian pendapat akhir F-Golkar DPRD Samosir pada paripurna, Rabu (10/12/2025) di DPRD Samosir.

Bacaan Lainnya

​Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Samosir setelah mencermati secara saksama seluruh rangkaian kegiatan Panitia Khusus, mulai dari rapat-rapat kerja, konsultasi dan koordinasi lintas lembaga, kunjungan kerja dan peninjauan lapangan, serta menerima data, masukan dan aspirasi masyarakat, menyampaikan pandangan dan sikap akhir sebagai berikut:

​Fraksi Golkar memberikan apresiasi atas kerja Pansus yang telah menjalankan agenda secara komprehensif mulai 17 Juli – 30 Oktober.

​Rangkaian kegiatan tersebut memberikan gambaran lengkap mengenai dampak sosial, ekonomi, ekologi, serta persoalan hukum yang berkaitan dengan keberadaan PT. Toba Pulp Lestari di wilayah Kabupaten Samosir.

​Fraksi Golkar mencatat bahwa ​Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Samosir menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kerusakan lahan pertanian, permukiman, serta meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir yang terjadi hampir setiap tahun di Kecamatan Sitiotio, Harian, dan Sianjur Mulamula. Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi tetapi juga mengancam keselamatan jiwa dan keberlanjutan lingkungan di wilayah tersebut.

Melihat kondisi topografi ketiga kecamatan yang curam dan berada pada daerah tangkapan air, kerusakan tutupan hutan di kawasan atas sangat berpengaruh terhadap kestabilan tanah dan debit air saat musim hujan. Fraksi Golkar memandang bahwa kegiatan penebangan hutan, termasuk aktivitas perusahaan TPL di sekitar kawasan tersebut, merupakan faktor signifikan yang memperburuk kerentanan bencana ekologis. Hilangnya vegetasi penahan air dan tanah sangat berpotensi memicu banjir bandang, longsor, serta memperparah aliran permukaan yang merusak lahan pertanian dan permukiman masyarakat. ​Tidak terdapat kontribusi ekonomi signifikan dari PT. TPL terhadap kesejahteraan.

Perekonomian petani melemah akibat berkurangnya lahan pertanian, menurunnya kesuburan tanah, dan tercemarnya habitat fauna yang merusak tanaman masyarakat. ​Kawasan pangan lokal terancam, sehingga dapat menghambat capaian ketahanan pangan daerah. ​Hilangnya hak masyarakat atas tanah karena masuk ke dalam wilayah konsesi, berdampak langsung pada produktivitas dan pendapatan masyarakat lokal.

Fraksi Golkar menegaskan bahwa keselamatan rakyat, kelestarian lingkungan, dan keberlangsungan aktivitas pertanian masyarakat adalah prioritas utama. Oleh sebab itu, segala bentuk kegiatan industri yang mengabaikan aspek ekologis harus ditertibkan dan diawasi secara ketat demi menjaga keberlanjutan alam Samosir.

​Dengan mempertimbangkan seluruh temuan Pansus, masukan masyarakat, serta data lapangan, Fraksi Golkar menegaskan pentingnya keberpihakan pada kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum.

​Fraksi Golkar meminta agar rekomendasi ini ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Samosir dan instansi berwenang secara tegas, transparan, dan berkeadilan.

​Fraksi Golkar siap mengawal setiap proses tindak lanjut demi kepentingan rakyat Samosir.

​Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Samosir memberikan perhatian serius terhadap dinamika sosial, budaya, hukum, serta lingkungan yang berkembang berkaitan dengan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi damai pada 17 Juli 2025 oleh Aliansi Gerakan Rakyat (Gerak) “Tutup TPL”. Aspirasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan antara PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) dengan masyarakat kian meluas, kompleks, dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

​1. Aspek Sosial-Budaya
​Fraksi Golkar memandang bahwa potensi gesekan di tengah masyarakat semakin meningkat akibat:

​Konflik berkepanjangan antara PT. TPL, Tbk dengan Masyarakat Hukum Adat Pomparan Ompu Raja Ulosan Sinaga di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.
​Meluasnya isu tuntutan penutupan PT. TPL yang berkembang melalui aksi-aksi demonstrasi, baik di Samosir maupun di berbagai wilayah di Sumatera Utara.
​Terganggunya struktur sosial dan adat akibat pro-kontra keberadaan perusahaan, termasuk perbedaan sikap antar marga, klaim wilayah adat, dan perebutan lahan.

​Fraksi Golkar menegaskan bahwa perpecahan sosial yang terjadi telah menimbulkan ketidaknyamanan, ketidakpastian, serta mengancam ketenteraman masyarakat. Konflik tenurial yang bersifat sistemik di berbagai komunitas masyarakat adat harus menjadi perhatian utama Pemerintah Pusat dan Daerah.

​2. Aspek Hukum dan Administratif
​Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Samosir, ditemukan bahwa: ​Terdapat perbedaan data dan informasi tata batas antara perusahaan dengan Pemerintah Daerah. ​Instansi teknis kehutanan dan lingkungan hidup di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota cenderung pasif serta saling melempar kewenangan.
​Tidak adanya verifikasi lapangan yang independen dan memadai. ​Data kawasan yang diterima Pansus ironisnya berasal dari perusahaan, bukan dari balai kehutanan yang memiliki kewenangan teknis.

Fraksi Golkar menilai kondisi tersebut sangat tidak wajar dan menimbulkan keraguan terhadap objektivitas data yang digunakan dalam penyelesaian konflik.

​Kami juga mencatat bahwa Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK 493/Kpts-II/1992 jo. SK 1487/2021) belum sepenuhnya sesuai dengan dinamika keberadaan masyarakat hukum adat di kawasan konsesi.

​Terkait ketentuan Enklaf, Fraksi Golkar menegaskan bahwa:

​Wilayah yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun wajib dikeluarkan dari kawasan hutan, sesuai Permen P.44/2012 dan P.62/2019.

​Fraksi Golkar mendesak Pemerintah Pusat agar melakukan peninjauan ulang batas-batas kawasan hutan dan wilayah enklaf demi keadilan dan kepastian hukum.

​3. Aspek Lingkungan dan Ekologi
​Fraksi Golkar memandang bahwa keberadaan PT. TPL telah menimbulkan berbagai dampak ekologis yang signifikan, antara lain:

​Terganggunya habitat satwa sehingga hewan hutan memasuki lahan pertanian masyarakat. Kerusakan daerah tangkapan air yang menyebabkan: ​Penurunan drastis debit sungai pada musim kemarau.
​Banjir pada musim hujan. ​Terganggunya sektor pertanian masyarakat akibat minimnya ketersediaan air.
​Kondisi ini bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan merugikan masyarakat secara langsung.

​4. Sikap Fraksi Golkar
​Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Samosir menyampaikan sikap tegas dan keras terhadap berbagai persoalan lingkungan hidup dan kehutanan yang telah berdampak nyata kepada masyarakat, khususnya kerusakan lahan pertanian, permukiman, serta meningkatnya potensi bencana banjir dan longsor di Kecamatan Sitiotio, Harian, dan Sianjur Mulamula.

​Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan industri kehutanan yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) telah mengakibatkan degradasi lingkungan yang serius, hilangnya tutupan hutan, serta rusaknya daerah tangkapan air di kawasan perbukitan yang topografinya curam. Kondisi ini setiap tahun memicu banjir, merusak lahan pertanian, membahayakan permukiman, dan mengancam keselamatan masyarakat.

​Atas dasar itu, Fraksi Golkar Kabupaten Samosir dengan ini menyatakan sikap secara tegas:

​Fraksi Golkar menuntut dengan keras agar Pemerintah Pusat dan kementerian terkait segera menutup kegiatan operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) di seluruh wilayah Kabupaten Samosir, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya telah mengancam kehidupan masyarakat dan keberlanjutan alam.

Meminta pencabutan seluruh izin konsesi TPL. ​Mendesak dilakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh (rehabilitasi hutan dan DAS) oleh Pemerintah bersama lembaga berwenang, serta menuntut TPL untuk bertanggung jawab terhadap semua kerusakan lahan yang terjadi selama masa operasionalnya. ​Mendukung penuh aspirasi masyarakat dan elemen gerakan lingkungan yang selama ini konsisten menyarankan penutupan TPL demi keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat Samosir. ​Menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan industri yang terbukti merusak lingkungan.

Penutup
​Rapat Dewan Yang Terhormat dan Hadirin Yang Berbahagia,

​Akhirnya dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka kami Fraksi Golongan Karya DPRD Kabupaten Samosir yang mengutamakan perlunya perubahan demi kepentingan rakyat, menyampaikan pendapat akhir yaitu:

​Sesuai dengan poin-poin pembahasan di atas maka Fraksi Golkar menolak rekomendasi Panitia Khusus dalam rangka untuk mengevaluasi secara menyeluruh dan menghentikan aktivitas operasional PT. Toba Pulp Lestari (TPL) sampai hasil evaluasi izin konsesi selesai dilaksanakan dan terbuka untuk umum.

​Demikian pendapat akhir Fraksi Golongan Karya ini kami sampaikan. Semoga Tuhan senantiasa memberkati kita semua.

​Sekian dan terima kasih.

Golkar Indonesia…… Indonesia Golkar….!!!

Suara Golkar… Suara Rakyat…

Horas… Horas… Horas…

​Daftar Anggota Fraksi Golongan Karya
​DPRD Kabupaten Samosir

Parluhutan Sinaga Ketua l Mian Fidelis Malau Wakil Ketua l Polten Simbolon, S.E., M.M. Sekretaris l Jonny Sagala  anggota,***

Efendy Naibaho

Pos terkait