Narasi tersebut secara tendensius menggiring opini bahwa penyebab utama banjir di kedua wilayah tersebut adalah akibat aktivitas lahan yang dikaitkan dengan PT Torganda atau peninggalan almarhum DL Sitorus. Perlu ditegaskan kepada publik bahwa informasi yang mengaitkan kedua hal tersebut adalah tidak benar alias HOAX.
Bantahan paling mendasar terkait narasi tersebut adalah fakta geografis. Banjir yang terjadi melanda wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga.
Sementara itu, areal perkebunan yang sering dikaitkan dengan eks almarhum DL Sitorus (PT Torganda/PT Torus Ganda) secara faktual berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas (Palas).
2. Status Lahan Sudah Diambil Alih Satgas PKH
Pengelolaan aset tersebut kini berada di bawah kendali Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) atau entitas negara terkait lainnya (Satgas PKH). Artinya, tanggung jawab dan status pengelolaan lahan tersebut sudah beralih dan tidak lagi berada di bawah manajemen lama yang sering dituduhkan dalam narasi hoax tersebut.
3. Meluruskan Sejarah Hukum Kasus Alm. DL Sitorus
Narasi hoax yang beredar seringkali mencampuradukkan masalah hukum masa lalu untuk memanaskan situasi saat ini. Perlu diluruskan kembali dua poin penting terkait sejarah hukum almarhum DL Sitorus agar tidak terjadi disinformasi:
Pertama, ditekankan bahwa kasus hukum yang pernah menjerat almarhum DL Sitorus pada dasarnya bukanlah kasus perambahan hutan seperti yang sering disalahartikan oleh sebagian pihak dalam narasi-narasi yang beredar.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, jelas bahwa narasi yang menyebut banjir di Tapteng dan Sibolga disebabkan oleh lahan PT Torganda (eks DL Sitorus) adalah informasi yang tidak berdasar.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di masa bencana. Fokus utama saat ini seharusnya adalah pada upaya penanggulangan bencana dan membantu para korban terdampak, bukan menyebarkan fitnah atau hoax yang justru memperkeruh suasana.
Pemerintah Segel Perusahaan Perusak Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mencabut izin lingkungan. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga menyegel delapan perusahaan yang dinilai berkontribusi memperparah banjir di Sumatera. Namun pada awalnya, pemerintah tidak menyebutkan identitas korporasi tersebut.
Belakangan, baru empat nama yang disampaikan ke publik. Daftar Perusahaan yang disegel, Diduga Picu Banjir di Sumatera : PT AR, PT NSHE (NSHE), PTPN III dan PT TPL.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH), Diaz Hendropriyono menjelaskan empat perusahaan itu sudah disegel dan dalam pengawasan.
Menanggapi itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menuntut Menteri Lingkungan Hidup serta Menteri Kehutanan segera mempublikasikan seluruh nama perusahaan yang diduga memperparah banjir bandang dan longsor di Sumatera. WALHI menilai pemerintah bersikap tertutup, sehingga memicu kecurigaan publik dan membuka celah praktik-praktik yang tidak etis.
Direktur Eksekutif WALHI Sumut Rianda Purba menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban pemerintah, utamanya ketika menyangkut perusahaan yang merusak lingkungan. “Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan harus membuka identitas perusahaan, baik yang izinnya dicabut maupun yang masih dalam proses hukum. Kalau tidak dibuka, masyarakat tidak bisa turut mengawasi apakah perusahaan-perusahaan itu masih beroperasi dan terus merusak lingkungan atau hutan,” kata Rianda, Rabu (10/12).
Rianda menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dalih untuk menutup informasi. Ia menyoroti potensi kepentingan di balik sikap tertutup pemerintah.
“Sikap yang tidak transparan ini menimbulkan ketidakpastian dan rentan memicu praktik negatif, seperti pemerasan atau penyuapan agar identitas perusahaan tidak dipublikasikan, dihapus dari daftar, bahkan diganti dengan perusahaan lain. Karena itu WALHI Sumut patut menduga ada ‘transaksi’ di balik ketidaktransparanan ini,” ujarnya.
Lebih jauh, WALHI menegaskan bahwa banjir bandang tidak bisa dilihat semata-mata sebagai akibat kayu yang terbawa arus. “Kayu-kayu itu adalah bukti lapangan bahwa deforestasi terjadi. Ini bukan fenomena baru, tetapi akumulasi dari buruknya tata kelola hutan,” tegas Rianda.
Berdasarkan riset WALHI Sumut, terdapat tujuh perusahaan yang dinilai berkontribusi besar terhadap deforestasi di bentang alam Batang Toru atau Harangan Tapanuli, yakni PT R, PT NSHE, PTPN III, PT TPL (skema PKR), PT S, PT SOL, dan PLTMH. Total deforestasi dari aktivitas tujuh perusahaan itu mencapai 10.795,31 hektare, dengan penebangan sedikitnya 3.443.939 batang pohon hutan alami. ***
Efendy Naibaho
