Hans Rikardo Sidabutar: 1.094 Penerima Bansos di Samosir Terindikasi Terlibat Judol

Hans Sidabutar

Samosir, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, Hans Rikardo Sidabutar, menyampaikan sebanyak 1.094 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara  terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Kecamatan Pangururan tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penerima bansos terindikasi judol terbanyak: 229 orang.

Angka tersebut disampaikan Hans, mantan Camat Simanindo kepada media, Rabu (02/09/26) di kantornya, Parbaba sembari menambahkan data tersebut tersebar di sembilan kecamatan.

Bacaan Lainnya

Rinciannya, Pangururan 229 orang, Palipi 157, Simanindo 117, Nainggolan 117, Ronggurnihuta 109, Onan Runggu 105, Sianjur Mulamula 94, Sitio-tio 90 dan Harian 76 orang.

Data tersebut menjadi perhatian karena penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online dapat berdampak terhadap status kepesertaan atau penyaluran bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sesuai hasil verifikasi dan ketentuan program.

Hans menegaskan bahwa status “terindikasi” perlu dibedakan dengan “terbukti”. Data tersebut tidak serta-merta menjadi bukti bahwa penerima bansos telah melakukan tindak pidana perjudian. Karenanya, proses verifikasi dan klarifikasi diperlukan untuk memastikan ketepatan data sebelum diambil keputusan terhadap status penerima bansos.

Penerima bansos yang merasa tidak pernah terlibat judi online tetapi masuk dalam daftar terindikasi dapat melakukan klarifikasi atau sanggahan melalui mekanisme yang tersedia. Masyarakat perlu menggunakan hak tersebut apabila terdapat kesalahan data atau ketidaksesuaian informasi. “Bagi penerima yang merasa tidak pernah terlibat judi online, bisa melakukan klarifikasi atau sanggahan sesuai mekanisme yang tersedia,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penerima bansos yang sebelumnya dihentikan kembali menerima bantuan, Hans menjelaskan keputusan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos), dengan mempertimbangkan ketentuan masing-masing program serta hasil verifikasi.

“Sekarang tahap verifikasi di desa oleh Kasi Kesra Desa, operator desa, SDM PKH dan pendamping TKSK,” sebut Hans. *** en

Pos terkait