Curi Tas Polisi dengan Modus Pecah Kaca, 2 Pemuda Ditangkap

Pekanbaru- Bripka Ismet, anggota Ditlantas Polda Riau, menjadi korban pencurian dengan modus pecah kaca. Tas milik Ismet yang berisi senjata api, 10 butir amunisi, serta magazin dicuri saat ditinggal di dalam mobilnya.

“Korban bersama istri berhenti untuk membeli pecel lele yang masih berada di Jalan Riau. Setibanya di tempat pecel lele tersebut, korban bersama istri turun dari mobil, sementara tas ransel milik korban diletakkan pada lantai mobil bagian tengah kiri,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11/2019).

Bacaan Lainnya

Sunarto menerangkan awal korban bersama istri meninggalkan rumah dengan menumpangi mobil. Mereka sempat mampir ke bilik anjungan tunai mandiri (ATM) di dalam SPBU untuk menarik uang dan perjalanan dilanjutkan dengan mendatangi sebuah warung makan.

“Lebih kurang 20 menit korban bersama istri berada di warung pecel lele tersebut. Setelah kembali ke mobil, saat itu korban melihat kaca jendela pada pintu tengah mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah. Sehingga saat itu korban langsung melihat tas ransel yang diletakkan di lantai mobil sudah tidak ada,” cerita Sunarto.

Pencurian ini terjadi pada Kamis (21/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Direskrimum Polda Riau menangkap pelaku pencurian di Jalan Siak, Labu baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau pada Sabtu (23/11) pukul 19.30 WIB.

“Berhasil diamankan terduga pelaku MA (24) dan PL (25). Bersamanya berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 1 unit senpi dan 10 butir amunisi, magazin. Juga 2 unit ponsel Samsung dan 1 unit ponsel OPPO putih, serta 1 buah helm,” ujar Sunarto.

Masih kata Sunarto, tersangka dihadiahi tembakan terukur di kakinya karena melakukan perlawanan saat akan diamankan. Kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polresta Pekanbaru.

“Para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Sunarto.(deco)

Pos terkait