7 HA Ladang Ganja Dimusnahkan di Madina

Lahan ganja yang dimusnahkan di Desa Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur, Madina. (ANTARA/HO-Humas Polres Madina)

Madina (ANTARA) – Tim Dit Narkoba Mabes Polri dan Dit Narkoba Polda Sumut serta BKO Brimob dan Polres Mandailing Natal (Madina) kembali memusnahkan ladang ganja seluas 7 hektar di perbukitan Tor Sihite Desa Pardomuan (Hutatua) Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.

Lahan ganja seluas 7 hektar tersebut dimusnahkan petugas pada Kamis (21/11) sekira pukul 12.00 WIB di lokasi penemuan.

Bacaan Lainnya

Pada pemusnahan itu turut juga hadir Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Henri P. Simanjuntak, Kasubdit 5 Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Victor Togi Tambunan, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H, Waka Polres Madina Kompol Hamonangan Hasibuan, SH, Kabag Ops Polres Madina Kompol Toni Irwansyah, S.H, para perwira dari Dit Narkoba Mabes Polri dan Dit Narkoba Polda Sumut serta Polres Madina, para Personil Dit Narkoba Mabes Polri, Para Personil Dit Narkoba Polda Sumut, Para Personil Sat Brimob Kompi C Sipirok dan para Personel Polres Madina serta beberapa insan pers.

Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, menyampaikan, penemuan ladang ganja seluas 7 hektar ini berawal dari informasi warga setempat.

“Setelah dilakukan penyelidikan dari Sat Narkoba Polres Madina benar ada lahan ganja ditemukan di lokasi,” katanya.

Jumlah total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di lokasi sebanyak 420.000 batang yang kemudian sebanyak 419.946 batang dimusnahkan, sedangkan sisanya sebanyak 54 batang disisihkan sebagai sampel.

Pewarta : Holik
Editor: Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Pos terkait