Samosir, fnews – Nurcahaya Sidabutar, kewarganegaraan Jerman mengaku merasa tertipu oleh kerabatnya sendiri. Pasalnya surat berharga berupa surat rumah dan surat villa yang terletak di Tutuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir miliknya, diduga digelapkan oknum yang masih kerabat dekatnya.
Hal ini disampaikannya kepada wartawan, melalui kuasa hukumnya Panal Limbong Sabtu (05/12) di Mapolres Samosir usai mendampingi kliennya saat membuat laporan. “Korban akhirnya memberikan kuasa kepada kakak kandungnya untuk mengadukan HN kepada pihak berwajib karena diduga melakukan penggelapan surat berharga,” ujar Panal.
Rosmani Sidabutar, kakak kandung korban yang membuat laporan pengaduan ketika ditemui wartawan di kediamannya membenarkan laporan pengaduan tersebut dengan nomor surat pengaduan 234/Xll/2019/SMR/SPKT pada tanggal 5 Desember 2019.
Menurut cerita Rosmani, permasalahan ini berawal ketika pihaknya melalui adiknya menjual rumah dan villa bersama aset di dalamnya yang terletak di Tuktuk Siadong Kecamatan Simanindo seharga 2,3 miliar.
Menurut keterangan Rosmani, rumah dan villa itu akhirnya laku kepada kerabat mereka sendiri SN. “Jadi, uang panjar terlebih dahulu diberikan pembeli sebesar Rp. 1,3 miliar menunggu surat jual beli,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam mengurus surat jual beli tanah harus melalui Lurah dan Akte Notaris sehingga membutuhkan waktu yang lumayan panjang, apalagi mereka tinggal di luar negeri.
Akan tetapi, pihak pembeli meminta surat rumah dan surat villa tersebut dengan alasan untuk meyakinkan sang suami NS di Inggris agar dapat melunasi sisa uang.
“Karena kita masih keluarga dekat dan kebetulan panjar sudah diberi 1,3 miliar maka pihak kita pun memberikan tanpa pikir panjang tapi dengan syarat agar secepatnya dikembalikan kepada kami,” tandas Rosmani.
Namun sayangnya, hingga Desember 2019 pihak pembeli belum juga melunasi sisa pembayaran yang sudah disepakati. Parahnya, pihaknya sebagai penjual justru diadukan kepada pihak polisi dengan tuduhan penipuan.
“Siapa yang menipu? Lurah sudah buat surat jual beli, akan tetapi sisa uang kan belum diberikan. Karena melihat itu, pihak Pemerintah Kelurahan Tuktuk Siadong tidak mau membubuhi tanda tangan dan stempelnya saat itu. Karena pembayaran belum clear,” terangnya.
Pihaknya kata dia masih berusaha untuk tetap bersabar. Namun berbagai upaya diduga dilakukan agar tidak melunasi sisa pembayaran, pihaknya akhirnya balik membuat pengaduan kepada pihak berwajib.
“Kami akan mencari perlindungan dan penegakan hukum yang seadil – adilnya kepada negara ini, kami sudah merasa terhina dan merasa tertipu,” kata Rosmani geram.
Mantan Lurah Tuktuk Siadong Selli Sitanggang saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya jual beli antara Nurcahaya Sidabutar dengan SN.
Pihaknya tidak berani membubuhi tanda tangan lantaran pihak pembeli tidak datang saat difasilitasi melalui undangan.
“Sudah dua kali kita undang dan pihak pembeli hanya diwakili pengacara dan adik pembeli. Dan saat itu, pihak pembeli belum bisa melunasi sisa pembayaran pembelian. Jadi kan belum selesai, sehingga saya tidak bisa menandatangani surat jual beli itu,” ujarnya.
Sementara itu, Panal H Limbong S, menambahkan, selaku kuasa hukum Nurcahaya Sidabutar yang berdomisili di Jerman menyebutkan, kliennya dilaporkan SN ke Polres Samosir dugaan penipuan dan penggelapan uang jual beli villa.
“Villa Nurcahaya Sidabutar dijual ke NS dan baru dipanjar kurang lebih Rp.400 juta. Tapi entah kenapa NS tidak sanggup melunasi pembelian villa dan akhirnya villa di alihkan ke orang lain. Atas kesepakatan bersama dan DP uang NS dikembalikan sekitar Rp.600 Juta,” kata Panal.
Sementara sisanya ditransfer SN kepada Nurcahaya Sidabutar dengan catatan surat tanah sudah pindah dari N.
Masih menurut Panal, beberapa hari kemudian villa Nurcahaya Sidabutar disewa selama 5 tahun sebesar Rp. 100 juta di lokasi yang sama dekat villa yang baru dibeli S.
Selanjutnya, S berubah pikiran untuk membeli villa yang baru disewanya dan Nurcahaya sepakat untuk menjual villa yang disewa S dengan catatan suratnya harus diperlihatkan kepada S agar dapat ditunjukkan kepada suaminya di Inggris
Maka lanjut Panal, surat tersebut diberikan kepada adeknya S yakni H sekaligus parumaen (menantu) Nurcahaya.
“Surat yang diberikan oleh kakak Nurcahaya tersebut hingga saat ini masih dikuasai HN dan uang pembelian villa masih panjar Rp. 100 juta dan sampai sekarang penjualan villa belum lunas,” terang Panal.
Untuk itu, Nurcahaya Sidabutar melalui kuasa hukumnya Panal Limbong. SH mendampingi Rosmani Sidabutar melaporkan HN ke Polres Samosir atas dugaan penggelapan surat berharga, Kamis 5 Desember 2019.
Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada HN (34) warga Tuktuk Siadong Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir di lokasi, H belum dapat ditemui.
Justru jawaban dengan nada ketus diterima wartawan dari seseorang wanita yang ditemui di kediaman H. “Lagi pergi ke Parapat,” kata wanita itu.
Hatoguan Sitanggang