Polres Samosir Imbau Warga Batasi Interaksi

Iimbauan dilaksanakan di beberapa titik perkumpulan masyarakat yakni ; - Warung tuak di sekitaran Desa huta tinggi Kec. Pangururan Kab. Samosir. - Masyarakat yg berkumpul di warung sekitaran Jl. Ronggur - Tongkrongan anak muda di Jl. Putri Lopian Desa Pardomuan I Kec. Pangururan Kab. Samosir - Warung di sekitaran Onanbaru

Pangururan – fnews – Minggu 29 Maret 2020 sekira pkl 22.15 Wib, telah dilakukan imbauan kepada masyarakat Pangururan oleh Pawas IPDA J Sianipar beserta piket fungsi. Imbauan dilaksanakan sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid 19).

Kapolres Samosir M Saleh kepada wartawan Minggu menjelaskan imbauan dilaksanakan di beberapa titik perkumpulan masyarakat yakni warung tuak di sekitaran Desa Hutatinggi Kec. Pangururan Kab. Samosir, masyarakat yang berkumpul di warung sekitaran Jl. Ronggur, tongkrongan anak muda di Jl. Putri Lopian Desa Pardomuan I Kec. Pangururan Kab. Samosir dan warung di sekitaran Onanbaru.

Bacaan Lainnya

Bahwa telah dilakukan pembubaran masyarakat yang berkumpul dengan mengimbau untuk membatasi interaksi sosial atau social distancing guna mencegah penyebaran Virua Corona (Covid 19).

Pada pelaksanaan imbauan tersebut,  berjalan dengan aman dan dapat diterima serta dipahami oleh masyarakat yang langsung membubarkan diri.

Selain itu juga dilakukan pemasangan selebaran Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid 19) di warung tuak dan warung kopi.

Pada pukul 23.10 wib kegiatan imbauan selesai dilaksanakan, selama berlangsungnya kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.

Efendy Naibaho

Pos terkait