Lemparkan Tas Berisi Daun Ganja Kering Setelah Tau Mau Ditangkap

Barang bukti yang berhasil diamankan

fnews – Tak ada lagi jalan keluar dari kepungan petugas Satres Narkoba Polres Taput, akhirnya tersangka pengedar narkotika jenis ganja ini melemparkan tas tempat penyimpanan barang haramnya dari lantai dua rumah persembunyiannya ke bawah mencoba untuk mengelabui petugas.

Tersangka berinisial RM Als Ris ( 25 ) warga Kompleks Stadion Lorong V Gg Mawar Kel. Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung taput. Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan kejadian tersebut.

Bacaan Lainnya

Penanangkapan tersangka RM dilakukan Senin (15/2) pukul 18.00 wib, dari kediamannya di Kompleks Stadion Tarutung oleh Tim Opsnal Satnarkoba.

Sebelum berhasil ditangkap, tersangka mencoba membuang barang buktinya untuk menghilangkan jejak, namun usahanya sia-sia karena petugas sudah standby menargetnya. Setelah petugas berhasil membekuk tersangka, lalu mengambil barang buangannya dan membawa ke unit narkoba untuk pengembangan.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya serta ganja tersebut benar miliknya untuk diedarkan kepada konsumen yang layak dipercaya.

Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka yaitu 1 (satu) buah kaleng Richeese Rolls warna Kuning berisi narkotika jenis ganja, 30 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat di dalam plastik kantongan warna hijau, 1 buah plastik kantongan warna hijau berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan brutto 440,32 gram.

Kemudian,  1 (satu) buah plastik kantongan warna merah berisi 10 (lembar) potongan kertas nasi warna coklat, 1 (satu) buah hekter warna hijau,  1 (satu) kotak anak hekter, 1 (satu) buah tas ransel warna coklat kehijauan dan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo.

Saat ini Polres Taput masih melakukan pengembangan asal usul ganja tersebut dimiliki tersangka.

Tersangka sudah ditahan di RT Polres sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. en

Pos terkait