Oleh Shohibul Anshor Siregar
ANTROPOLOG Rodolfo Stavenhagen sangat tertarik pada masyarakat adat yang belakangan tampil sebagai aktor sosial dan politik baru | Prosesnya panjang | Ada aspirasi kuat di tingkat nasional yang mengakumulasi aspirasi-aspirasi lokal | Hampir di seluruh jagad | Pantas Stavenhagen (2013) menyebut Munculnya Masyarakat Adat |
Stavenhagen melihat beberapa keajegan dinamika masyarakat adat. Faktor kelas, kolonialisme dan akulturasi. Selain itu juga masalah historis dan struktural yang tak hanya terlihat dalam setiap proses pembentukan masyarakat nasional di suatu negara. Stavenhagen (1965) memperjelas hal itu dalam sorotan khusus atas asimilasi yang dipaksakan di Meksiko.
Para ahli perbandingan pembangunan internasional menemukan faktor penting lainnya: “brutalitas” modal, orang kuat, dan pengendali yang bekerja di luar hukum. Memang pergolakan antara satu masyarakat adat dengan yang lain dapat terkesan tak identik, hanya karena perbedaan geografis dan kebangsaan belaka. Tetapi isu pokok selalu sama di bawah permukaan. Hal-hal yang akan ditemukan pada yang bergema dalam gerakan Zapatista di Meksiko (Stavenhagen, 2000). Juga dalam teriakan lantang di Amerika Latin (Stavenhagen, 2002). Atau dalam kasus jamak di seluruh Indonesia seperti dalam proses penyingkiran di Sigapiton (Shohibul Anshor Siregar, 2020). Sebutlah di mana saja, terutama sejak Perang Dunia Kedua berakhir.
Studi perbandingan masyarakat adat yang dilakukan Stavenhagen (2004) menegaskan kembali kesimpulan yang juga terkonfirmasi pada gerakan perjuangan dan perlawanan Indian Meksiko dalam transisinya (Ztavenhagen, 2006). Pada rona-rona postcriptum dari semua koleksi termasuk seni Pra-Hispanik (Stavenhagen, 2012).
Deklarasi PBB. Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat adalah hasil perjuangan. Diadopsi oleh General Assembly pada 13 September 2007, deklarasi ini disetujui 144 negara. Menilik isi, deklarasi memuat 23 klausa pembukaan dari keseluruhannya yang terdiri dari 46 pasal. Pasal 1-40 tentang hak individu dan kolektif masyarakat adat. Banyak di antara kewajiban negara untuk melindungi.
Hak perlindungan warisan budaya serta manifestasi mereka termasuk sumber daya manusia dan budaya genetika ada pada pasal 31. Pasal 41-42 menegaskan keniscayaan peran PBB. Pasal 43-45 menyatakan bahwa hak-hak dalam deklarasi tersebut adalah “standar minimum untuk hidup, martabat dan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh dunia.”
Pada Konferensi Peninjauan Durban (April 2009), 182 Negara mencapai Konsensus. Menilai deklarasi memiliki dampak positif pada perlindungan korban. Konferensi pun mendesak setiap Negara mengambil semua tindakan yang diperlukan (Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, dokumen Hasil Konferensi Peninjauan Durban, 24 April 2009, paragraf 73).
Kini deklarasi menjadi instrumen internasional paling komprehensif tentang hak-hak masyarakat adat. Kerangka universal standar minimum untuk hidup, martabat dan kesejahteraan masyarakat adat di dunia yang ditetapkan. Juga standar hak asasi manusia dan kebebasan mendasar yang berlaku untuk situasi khusus masyarakat adat.
Warisan Halak Sambilan . Sayur Matua dan Sayur Mahincat. Kedua desa bertetangga di Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas). Legalitas hak dan penguasaan masyarakat adat kedua desa atas lahan sekitar 1.500 hektar warisan leluhur mereka sejak zaman Orde Baru.
Di permukaan masyarakat adat berurusan dengan korporasi. Ramah tamah hukum yang adil, kini masyarakat adat menanti keberpihakan dari DPRD Sumatera Utara. Dalam surat bertanggal 9 Agustus 2021 yang ditujukan kepada DPRD Sumatera Utara, kedua Kepala Desa (HA Lawali Hasibuan, SH, MH. MM dan Adam Harahap, SP) bertutur rinci dengan bukti-bukti kuat. Tahun 1932 desa mereka didirikan oleh 9 tokoh, legendaris yang dikenal dengan julukan Halak Sambilan (Sembilan Pendiri Kampung). Dja Montorio Harahap, Dja Siborangan Harahap, Marasoeuten Harahap, Batara Daoelay, Mangaradja Malim Daoelay, Marahanda Hasiboean, Dja Padang Bolak Siregar, H. Soleman Siregar dan Malim Soertani.
Pada masa Orde Baru, pemerintah melalui Dinas Kehutanan berencana mengelola Proyek Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (PHTI) di kawasan ini. Masyarakat adat kedua desa menolak. Meski begitu, pada 20 Mei 1981 terjadi di tanah dari masyarakat desa-desa tetangga (22 desa) kepada pemerintah untuk kepentingan proyek.
Tetapi tahun 1989-1990 Proyek PHTI terus mencoba menguasai tanah masyarakat adat kedua desa. Berulangkali terjadi kekerasan fisik. Masyarakat ingin perlindungan hukum. Mereka berunjuk rasa ke kantor DPRD Tapsel (Waktu itu kedua desa masih wilayah Tapsel, sebelum pemekaran).
Setelah melalui konsultasi dan penetapan lapangan, akhirnya tanggal 28 November 1990 Bupati Tapsel menyurati Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Isinya, tanah masyarakat adat kedua desa dikeluarkan dari rencana proyek PHTI. Disarankan untuk mencari lokasi lain.
Karena keinginan Bupati tidak terlaksana, pada 8 April 1994 Kepala Dinas Kehutanan Cabang IX Kabupaten Tapsel disurati yang kemudian pihak tersebut melalui surat tanggal 29 April 1994 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provsu dengan jelas mengakui bahwa masyarakat adat Sayur Matua dan Sayur Mahincat tidak ikut menyerahkan tanah untuk Proyek PHTI bersama 22 desa lainnya tahun 1981 yang lalu.
Pertemuan para pihak yang bersengketa tanggal 24 September 1997 di kantor Camat Barumun Tengah yang notulennya dikirmikan kepada Bupati Tapsel menegaskan bahwa tanah masyarakat adat Sayur Matua dan Sayur Mahincat ±1.500 hektar adalah legal. Penegasan ulang Bupati Tapsel disampaikan melalui surat tanggal 9 Oktober 1997 yang ditujukan kepada Direktur Inhutani IV di Medan. Isinya pengakuan tanah masyarakat adat kedua desa dengan penunjukan batas-batas yang jelas.
Tak putus dirundung malang. Menteri Kehutanan RI melalui Surat Nomor: 82/KPTS-II/2001 Tanggal 15 Maret 2001 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Kayu Pertukangan (HPH TKP) kepada PT Sumatera Silva Lestari atas Areal hutan seluas 42.530 Ha (Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Hektar) di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau.
Di antara persyaratan yang ditentukan oleh penegasan yang menunjukkan bahwa Kehutanan RI seolah-olah tidak perlu secara definitif mengetahui mana yang diberikan kepada pengusaha. Dikatakan bahwa, “apabila di dalam areal HPH TKP terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan persawahan atau telah diterima dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja HPH TKP.”
Pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2020 yang lalu masyarakat adat di dua desa dikejutkan oleh kedatangan orang dengan mengendarai mobil diiringi dua sepeda motor dan menggunakan drone di atas tanah warisan nenek moyang mereka. Kemudian pada hari Minggu 20 September 2020 kembali ada orang yang mengendarai mobil menjelajahi wilayah masyarakat adat kedua desa. Mereka curiga. Was-was akan terjadi lagi kekerasan demi mempertahankan hak seperti waktu-waktu silam.
Setelah Rapat Gabungan Komisi A dan B, melalui suratnya tanggal 12 April 2021, Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting merekomendasikan dua hal yang untuk sementara cukup melegakan masyarakat adat kedua desa. Pertama , kedua korporasi agar menunda kegiatan yang bersinggungan dengan lahan/tanah masyarakat adat. Kedua, meminta Kapolres Padanglawas untuk menyatukan dan melakukan tindakan pencegahan menghadapi konflik di lokasi. Ini respon yang sangat baik.
Gimmick Politik . Mungkin hampir semua pemberitaan media menyisipkan unsur glorifikasi atas pilihan busana adat Presiden Joko Widodo saat merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-76 (busana adat Lampung). Ada pemberitaan yang menegaskan, bahwa setiap peringatan HUT RI Joko Widodo selalu dinanti-nanti. Rakyat penasaran dalam penantian, katanya.
Sejak awal tahun 2017, busana adat Joko Widodo untuk acara HUT RI selalu berbeda. HUT RI ke-72 itu giliran busana adat Bumbu, Batulicin, Kalimantan Selatan. Sedangkan Iriana mengenakan baju adat Minangkabau. Jusuf Kalla, Wakil Presiden waktu itu, mengenakan busana adat Bugis. Para menteri, pejabat negara, dan beberapa anggota pengamanan presiden (Paspampres) juga berbusana adat. Saat itu politik istana masih rajin membagi-bagi sepeda. Lima pejabat negara dan tamu undangan pun dihadiahi sepeda. Konon karena busana adat yang mereka kenakan dianggap terbaik saat itu.
Memang kesan keinginan dekonstruksi nilai balik pilihan busana dalam setiap HUT RI itu. Alhamdulillah semua masih terbatas. Belum memasuki wilayah kerja memuliakan harkat dan martabat masyarakat adat. Tentulah tak dengan seremoni itu agenda yang harus ditunaikan kepada masyarakat adat dianggap sudah terlaksana.
Sikap pemerintahan dunia melalui PBB telah begitu jelas. Keberpihakan kepada masyarakat adat di Indonesia pun menganggap tidak menghentikan masalah pilihan busana adat untuk sebuah upacara yang di dalamnya pasti terselip mekanisme pembobotan penting dan tak penting secara politik, oleh istana.
Penutup . Masyarakat adat Indonesia seperti Sayur Matua dan Sayur Mahincat hanya ingin terhindar dari ancaman korporasi. Mereka juga ingin difasilitasi.
Dengan lahan 1.500 hektar untuk dikelola demi kemakmuran, sumber pembiayaan mana yang akan diperintahkan oleh penguasa agar menyediakan infrastruktur yang diperlukan? Bank-bank mana yang akan berlomba mengucurkan kredit tanpa dipotong sepeser pun sambil mengintensifkan bimbingan teknis agar masyarakat adat tak gagal bayar?
Langkah penting pertama untuk Sayur Matua dan Sayur Mahincat tentu bagaimana agar pemerintah lokal dan instansi terkait segera menerbitkan pengakuan. Entry point kini ada di tangan DPRD Sumatera Utara. Di Palas masih banyak lahan sengketa bertipe identik. Hibalah untuk rakyat yang bile tondi (menderita) itu.
Tagihan mereka akan terus menggema. Jangan biarkan hidup mereka beriring air mata, terus disertai pekik perlawanan yang bisa berakhir di rumah tahanan. Jangan sampai hari-hari mereka dimerahkan oleh warna darah yang mengucur untuk mempertahankan hak. Mari kita akhiri kebijakan bernafsu angkara kolonial. ***
