fnews – Kominfo Samosir (7/2): Ketua DPRD Samosir Sorta Ertati Siahaan menyampaikan bahwa ranperda yang telah disepakati merupakan peraturan daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir. Berbagai dinamika dalam penyusunan ranperda dan materi perda yang telah ditetapkan sudah menyepakati asas yang sangat penting yaitu asas keseimbangan dan perlindungan bagi masyarakat serta perlindungan bagi pelaksana pemerintahan.
Dengan demikian, seperti dikutip fnews dari laman Kominfo Samosir, Selasa (8/2), diharapkan setelah ditetapkannya Ranperda Pengaturan Tanah Ulayat ini dapat menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat Samosir atas tanah adat, sehingga tanah leluhur adat Batak dapat dilestarikan.
Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka Pembahasan dan Persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya, digelar di Gedung Rapat DPRD Samosir, Senin (7/2) dihadiri Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Sekretaris Daerah Drs Jabiat Sagala, MHum, para Asisten, Staf Ahli Bupati, para Pimpinan SKPD, Camat se-Kabupaten Samosir, Danramil 03 Panguruan Donald Panjaitan, Tokoh Adat, dan Pomparan Op Raja Ulosan Sinaga.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sorta Ertati Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon ini diawali tanggapan fraksi-fraksi atas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak, dan Pemanfaatannya. Dalam penyampaian tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Samosir setuju untuk dibentuknya ranperda tersebut dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir.
Bupati Samosir mengapresiasi atas inisiatif dalam mengajukan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat, Batak dan Pemanfaatannya melalui proses panjang dengan melibatkan seluruh stakeholder yang menghasilkan muatan materi kondisi khusus daerah Kabupaten Samosir.
Disampaikan bahwa terkait pemberian patok pada titik koordinat dapat disampaikan setelah ranperda ini memperoleh hasil evaluasi dari Pemerintah Atasan termasuk deliniasi ruang, “Pemkab Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir akan melanjutkan pemetaan dan pengukuran luas bidang atas tanah ulayat yang telah ditetapkan dalam ranperda ini”, ungkapnya.
Ranperda ini memiliki peran penting dalam menguatkan persekutuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, sekaligus memberikan perlindungan atas tanah adat yang menjadi identitas diri dan kekayaan budaya,
“Dengan ditetapkannya ranperda ini, maka Kabupaten Samosir sebagai Kilometer Nol Peradaban Batak akan segera terwujud dimana Ranperda ini mengatur tentang pelestarian nilai-nilai budaya bangsa, khususnya nilai-nilai budaya masyarakat hukum adat Batak serta menumbuhkembangkan penghormatan antar sesama anggota persekutuan hukum adat”, ucap Bupati mengakhiri sambutannya.*
Suntama Simbolon
