fnews – Ketua SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Samosir Edis Naibaho berharap PT Wika memberi keadilan bekerja pada penduduk lokal di proyek penggantian Jembatan Tano Ponggol, Pangururan, Samosir. Hal tersebut terungkap saat Edis Naibaho bersama pengurus serikat itu menyampaikan keluhannya kepada awak media, di lokasi kegiatan penggantian jembatan tersebut, Kamis (24/3/2022).
Edis sebelumnya berterima kasih kepada pemerintah atas pembangunan di Samosir yang begitu gencarnya, berhubung program KSPN. Namun, sebagai Ketua SPSI Samosir, Edis mempermasalahkan keberadaan PT Wika yang berada di wilayah kerja Kabupaten Samosir, seolah-olah tutup mata dengan pekerja lokal, yang menawarkan upah kerja Rp 80 ribu per hari untuk 8 jam kerja, sebagai upah kerja bongkar muat besi perancah.
Hal tersebut disanggupi Ketua Serikat Pekerja tersebut dengan syarat adanya surat tertulis sebagai pertanggungjawaban SPSI Kabupaten Samosir dengan pemberi kerja, sehingga keselamatan pekerja dapat dijamin misalnya BPJS kesehatannya.
Namun pihak yang memberi pekerjaan tidak mau, sehingga SPSI meminta pemerintah kabupaten turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut, dan akan menuntut hingga pekerjanya diperlakukan sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. “Kami berada di sini bersama teman – teman kerja untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dengan meminta kepada PT Wika untuk memberi kesempatan lapangan kerja masyarakat lokal”, harapnya.
Edis V Naibaho sebagai Ketua SPSI berharap kepada PT Wika sesuai dengan surat yang sudah disampaikan SPSI Kabupaten Samosir, agar dilibatkan berkontribusi untuk pembangunan, sesuai dengan Undang-undang Tenaga Kerja baik upah dan nonupah.
![]()
Menanggapi pernyataan dan harapan Ketua SPSI Kabupaten Samosir tersebut, Faizal, Bagian Akuntansi Keuangan PT Wika di Samosir mengatakan bahwa perusahaan sudah berkomunikasi dengan Ketua SPSI Kabupaten Samosir Edis V Naibaho, yang membenarkan bahwa PT Wika membutuhkan tenaga harian lepas dengan gaji 80 ribu per hari sesuai dengan gaji tenaga harian lepas mereka. Jika ada lembur dibayar 10 ribu per jam ditambah makan, hal tersebut merupakan ketentuan perusahaan”, sebutnya.
Hingga saat ini PT Wika telah mempekerjakan 4 orang tenaga harian lepas dari masyarakat lokal, yang dapat diajukan SPSI Kabupaten Samosir. Keempat orang tersebut tanpa kontrak kerja, namun untuk BPJS keselamatan kerjanya akan ditanggung perusahaan. “Sampai saat ini PT Wika sudah mempekerjakan 100 – 200 orang masyarakat lokal”, ujar Faizal. ***
Efendy Naibaho
