Jatuh Tempo 56 tahun, Jamsostek Sidempuan Siap Gelontorkan JHT

Tiga Ahli Waris dari Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan JKM

fnews – Padang Sidempuan-Sumut : Per 31 Maret 2022, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidempuan menyampaikan data sebanyak 12.945 tenaga kerja telah jatuh tempo dan dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). JHT adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan, disamping Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian, Pensiun dan Kehilangan Pekerjaan.

Keikutsertaan tenaga kerja pada program ini, tergantung pada saat pendaftaran awal, karena diketahui tidak semua pekerja memperoleh JHT dan kuat dugaan ulah pengusaha dengan alasan efisiensi biaya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 12.945 naker belum mengajukan klaim JHT, kendati telah memenuhi mencapai usia 56 tahun. Silakan diajukan segera,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sidempuan Dr Sanco Simanullang, ST, MT, IPM, ASEAN Eng didampingi Kepala Bidang Pelayanan Freadi Panggabean, di Sidempuan dalam keterangan tertulis, dilansir Senin (11/04/2022).

Mayoritas jumlah tersebut adalah yang sudah berhenti bekerja sebanyak 12.498 jiwa, sisanya masih aktif bekerja. “Semua ini boleh mengajukan klaim, silakan dilengkapi persyaratannya,” ungkap Sanco.

Persyaratan untuk pengajuan klaim JHT tersebut adalah Kartu Peserta, KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, dan keterangan bahwa yang bersangkutan telah memasuki usia 56 tahun dari perusahaan atau telah berhenti bekerja dan bagi tenaga kerja yang memiliki NPWP juga diimbau turut melampirkannya.

Pengajuan klaim JHT, imbuh Sanco, dapat dilakukan secara online pada website lapak asik BPJS Ketenagakerjaan atau dapat mengajukan secara fisik di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Lantaran BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga telah mengembangkan aplikasi baru yang bernama Jamsostek Mobile (JMO), maka pekerja pun dapat memanfaatkan fitur teknologi online itu.

Bahkan, bagi mereka yang memiliki saldo tidak lebih dari Rp 10 juta dapat memperbarui datanya masing-masing lewat fitur itu dan juga dapat mengajukan klaim JHT . Mayoritas tenaga kerja yang belum mengajukan klaim berada pada Perusahaan Perkebunan, Perusahaan Pertambangan dan Subkontraktor.

Terima Santunan JKM

Sementara itu di Mesjid Raya Al-Abror Padang Sidempuan, Kamis (7/04/2022) Imam Besar Masjid Raya Al-Abror Kota Padang Sidimpuan Ustadz Asrul Anwar Dalimunthe menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya tenaga kerja kepesertaan cabang Sidimpuan.

“Keluarga kiranya tabah dan sabar dan tetap semangat dalam melanjutkan perjalanan hidup dan Allah SWT menyertai keluarga yang ditinggalkan,” jelas Ustadz Asrul Anwar Dalimunthe.

Adapun ahli waris yang mendapat santunan tersebut antara lain Hendryanto Simanullang (suami dari Lastiur Sidabutar yang bekerja di RSU Inanta), Purnama Harahap (istri dari Darwin Siregar (Provis Garuda Services BTPN) dan Rianci (istri dari Herdianto Saragi Turnip (Indah Logistic Cargo).

“Ketiganya menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta. Juga beasiswa maksimal Rp 174 juta bagi 2 anak tenaga kerja yang bersekolah. Syaratnya jika telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama 3 tahun secara berturut-turut,” tutur Kepala Pelayanan Freadi Panggabean. ***

Efendy Naibaho

Pos terkait