fnews, MEDAN – PT PLS adalah perusahaan kehutanan yang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)-nya telah berakhir. Berakhirnya IUPHHK PT PLS di hutan negara kawasan Register 6 Batang Angkola, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dengan luas 15.500 hektar, maka hutan yang selama ini dikelola oleh perusahaan tersebut kembali menjadi milik negara.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Kadishut Provsu), Herianto, saat disambangi di kantornya, Jalan Sisingamangaraja Raja Medan, Senin, (04/04/2022). “Tidak sembarangan orang yang boleh melakukan pengelolaan hutan tersebut. Karena hutan itu adalah kawasan hutan produksi terbatas, maka kewenangannya ada pada provinsi dan secara tugas ada pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara,” terangnya.
Herianto mengaku kalau saat ini di kawasan yang menjadi rebutan antara PLS dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Beringin itu dalam keadaan tanpa aktifitas.
Ia juga mengakui adanya pengaduan warga masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut dan sudah membentuk tim serta memerintahkannya turun ke lokasi untuk membuat laporan perkembangan situasi lapangan. “Saya saat ini sedang menunggu laporan tim dari lapangan. Dan sekarang mereka sedang dalam perjalanan menuju kemari (kantor),” ungkapnya.
Diingatkannya bahwa tidak ada pengklaiman dari pihak manapun terhadap lokasi hutan tersebut sebab ada aturan hukumnya. Dia mengungkapkan bahwa dinas yang dipimpinnya saat ini sedang melakukan penyelidikan atas klaim sebagian pihak terhadap kawasan itu.
“Ini ada bukti yang saat ini sedang kami selidiki. Ada surat ganti rugi yang diaktenotariskan di atas materai dan ditandatangani oleh Kepala Desa setempat. Semua surat pernyataan ganti rugi ini ditandatangani pada waktu yang sama,” ungkapnya sembari menunjukkan copy salinan surat dimaksud dan minta untuk tidak difoto karena masih dalam penyelidikan.
Ditegaskannya bahwa saat ini pihaknya sebagai penanggung-jawab terhadap hutan negara tersebut sesuai amanat regulasi yang ada, bersikap hati-hati. “Jadi bukan saya bohong dan tidak mau memenuhi permintaan masyarakat. Tapi kami harus hati-hati karena adanya surat pernyataan ganti rugi ini. Bisa saja surat ini rekayasa. Dan hal ini nantinya akan jadi bukti laporan saya kepada gubernur ketika Pak Gubernur mempertanyakan hal ini,” bebernya.
Dia menengarai ada upaya sistematis dan terencana dari pihak-pihak tertentu untuk menguasai kawasan tersebut lewat surat pernyataan ganti rugi dengan tebal sekitar 10 sampai 15 CM itu.
Diungkapnya kalau dirinya sekarang menjadi serangan pihak tertentu yang mengesankan bahwa dirinya sebagai Kadishut Provsu ada menyembunyikan sesuatu. “Makanya saya harus hati-hati dalam memberikan tanggapan terkait masalah ini. Saya tidak mau nantinya dianggap berbohong karena saya punya bukti-bukti yang membuat saya harus berhati-hati menyikapi hal ini. Apalagi dengan adanya bukti-bukti ini. Saya mau menyelamatkan aset negara. Terlebih ada tanda-tangan Kepala Desa,” tuntasnya.
Sipa Munthe
