formatnews.id – Demo Aliansi Masyarakat Samosir (AMS) terhadap DPRD Samosir khususnya Fraksi PDIP belum lama ini masih menjadi perbincangan serius di berbagai kalangan. Tim Pencari Fakta Gagalnya Paripurna itu yang berakibat tidak disahkannya P-ABPD 2022 itu juga masih bergulir dan sudah menyampaikan permohonan ke DPRD agar dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat.
Doktor Pirma Simbolon, MM, salah seorang anggota TBPP, buka-bukaan dalam sebuah wawancara khusus belum lama ini seputar demo tersebut dengan berbagai pertanyaan antara lain mengapa AMS mendemo DPRD Samosir khususnya Fraksi PDIP?
Pirma Simbolon secara tegas menyatakan karena Paripurna P-APBD yang diajukan Bupati Samosir gagal karena tidak korum. Mengapa tidak korum? Fraksi PDIP memboikot dengan cara tidak masuk ke ruang rapat paripurna (ada 8 orang). Mereka berada di ruangan fraksi dan “mengintip” dari tirai gorden. Dan 1 orang sedang sakit (saat ini sudah dipanggil Yang Maha Kuasa) dan 1 orang dari Fraksi Golkar (Partai Pengusung) tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Mengapa fraksi PDIP memboikot? Biasalah, ujar Pirma, mungkin mereka ingin Pemerintahan yang sah saat ini, Bupati Vandiko – Martua dianggap gagal di mata masyarakat.
Apa alasan spesifik sehingga mereka tidak hadir? Informasi yang berkembang di masyarakat, mereka tidak setuju atas 2 hal yaitu di APBD masih masuk usulan anggaran honorarium TBPP dan sewa rumah dinas bupati di Hotel Vantas. Padahal sudah tidak ada diajukan di P-APBD anggaran sewa rumah dinas Bupati.
Bamus dan Banggar sudah setuju Rancangan P-APBD (hanya penyesuaian di tataran teknis), KUA pun sudah disetujui, ada notulensi rapat, begitu menurut salah seorang anggota DPRD saat dengar pendapat (videonya beredar di masyarakat). Jadi sebenarnya tinggal disahkan di paripurna.
Apa masalahnya dengan TBPP? Para anggota dewan sebagian menganggap dan berharap TBPP dibubarkan dan atau jika tidak dibubarkan maka honorariumnya tidak ditampung di APBD.
Honor tidak ditampung di APBD maksudnya bagaimana? Pirma Simbolon menjawab, itulah pemikiran yang rada sesat menurut saya. Kalau tidak ditampung di APBD, terus ditampung dimana? Emang ada mekanisme lain selain APBD? Coba anda tanyakan dengan mereka yang mengusulkan seperti itu. Siapa tau ada.
Yang saya pahami, mekanisme penganggaran Pemerintah Daerah hanya melalui APBD. Tidak ada yang lain. Nah di situ anehnya pemikiran tersebut. Terlihat seperti memberi solusi padahal, bisa menjadi sebuah jebakan. Bupati Vandiko itu orangnya sangat smart, teliti dan paham yang begini-beginian. Jangan dikira Bupati Vandiko tidak paham ya. Beliau sangat paham., ujar Simbolon,
Honorarium TBPP itu, lanjutnya, sudah disetujui DPRD juga pada APBD 2022. Yang diajukan di P-APBD hanyalah kekurangannya karena ada penambahan personel TBPP. Kenapa tahun lalu setuju, terus di perubahannya tidak setuju? Ini namanya inkonsistensi.
Bolehkah Bupati membentuk TBPP, apa dasar hukumnya?. Sesuai UU, Bupati diberi kewenangan diskresi yaitu hak kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi. Karena Bupati, merasa perlu dibantu oleh tim yang memiliki kompetensi dan pengalaman tertentu maka Bupati Vandiko menggunakan hak diskresinya sesuai UU.
Beliau ingin untuk mempercepat realisasi RPJMD dengan 10 program unggulannya karena masa kerja Bupati seharusnya 5 tahun karena ketentuan menjadi hanya 3,5 tahun. Jadi perlu upaya percepatan untuk merealisaaikan janji politiknya kepada rakyatnya. Atas diskresi yang diberi UU, beliau membentuk Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP).
Apakah TBPP ada dasar hukumnya? Jelas ada dong yaitu Peraturan Bupati yang telah diasistensi oleh Gubernur sebagai pemerintah atasan, sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah. Sampai 2 kali Inspektur Provinsi Sumut datang mengasistensi ke Samosir. Tau kan inspektur Provinsi siapa? Lasro Marbun yang terkenal dengan ketegasan dan integritasnya itu. Andaikan pembentukan TBPP itu menyalahi ketentuan, pastilah beliau menolak.
Kenapa jumlah personel TBPP harus 7, apakah tidak kebanyakan?
Ada Surat Keputusan Bupati, saat ini TBPP berjumlah 7 orang. Itu dasar hukumnya dan di situ diatur pembidangannya termasuk honorariumnya. Jadi jelas ada aturan dan dasarnya. Soal kenapa harus 7, ya sesuai kebutuhan beliau. Dan didukung oleh Naskah Akademik yang dibuat Universitas Sumatera Utara (USU). Itu subjektif beliau. Jangan lupa, TBPP di Serdang Bedagai, jumlah anggota TBPP-nya ada 11 orang. Sesuai kebutuhan bupatinya. Di temlat lain bervariasi ada yang 3, ada yang 5, ada yang 6 dan lain – lain.
Apa Rekomendasi Temuan BPK terkait TBPP? Ada 2 rekomendasinya BPK terkait TBPP yaitu: (1). Agar pembentukan TBPP melalui kajian yang lengkap dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang memuat sasaran, ruang lingkup, keluaran yang dihasilkan, dan kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan. Rekomendasi ini sudah selesai diperbaiki sebagai tindaklanjut, pada bulan Mei 2022.
(2) memerintahkan Sekda menganggarkan honorarium TBPP berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Rekomendasi ini ditindaklanjuti dengan menganggarkan melalui mekanisme P-APBD, sesuai rekomendasi.
Pada saat pembahasan anggaran ini diusulan P-APBD adalah fraksi tertentu tidak setuju. Mereka lupa, dengan tidak menghadiri paripurna sesungguhnya mereka telah mengkhianati sumpah jabatannya yaitu mengutamakan kepentingan golongan di atas kepentingan kelompok atau pribadi. Makanya di demo masyarakat. Rakyat beranggapan bahwa anggota dewan boleh tidak setuju tentang apa saja, Itu hak mereka sebagai anggota dewan, tapi nyatakanlah ketidaksetujuan itu di Rapat Paripurna karena mereka dibayar dari uang rakyat untuk rapat bukan dibayar untuk mangkir, begitu kan kata AMS….
Mengapa honor TBPP besar sekali, Rp. 17 juta? Pirma menjelaskan bahwa sesungguhnya tidak demikian, karena pada Perbub tentang TBPP dinyatakan honorarium disetarakan dengan Eselon II, angka 17 juta itu adalah diambil dari rata – rata tukin para eselon II. Soal besar atau tidak, itu soal persepsi. Ada yang bilang juga terlalu kecil ada juga yang bilang terlalu besar, jadi relatiflah, demikian Pirma.
Menjawab pertanyaan, berapa rupanya penghasilan seorang Pejabat Eselon II di Samosir, Pirma menyebut bervariasi sesuai golongan dan pangkat. Para anggota TBPP itu hanya menerima honorarium tersebut, tidak ada yang lain meskipun sebenarnya di perbubnya diatur dimungkinkan ada fasilitas lainnya.
Menurut isu yang berkembang katanya Temuan BPK menyatakan agar TBPP dibubarkan, benarkah?
Itu informasi yang keliru dan bahkan sesat. Itu sesat berpikir namanya. Alias digoreng dan dipelintir. Rekomendasi BPK terkait TBPP hanya 2 seperti yang saya sebutkan tadi. Tidak ada BPK merekomendasikan tidak membayar honorarium atau membubarkan. Itu hanya khayalan orang orang yang sirik aja, tuding Pirma.
Bahkan justru BPK merekomendasikan agar honorarium dianggarkan sesuai ketentuan yang berlaku?. Untuk hal ini, ada oknum yang keliru memaknai temuan BPK bahkan memutarbalikkan màkna temuan BPK. Rekomendasi BPK adalah meminta agar dianggarkan honorarium TBPP. Eh malah anggota dewan meminta tidak dianggarkan. Itulah makanya saya bilang mereka tidak paham memaknai temuan BPK.
Begini ya, lanjut Pirma Simbolon, yang terpenting dalam menindaklanjuti temuan BPK di organisasi apapun adalah tindaklanjuti temuan sesuai rekomendasi yang diberikan, itu saja, Sesimpel itu. Kalau direkomendasikan perbaiki ya perbaiki, jika rekomendasi anggarkan, ya dianggarkan, jika direkomendasi ditagih ya tagih, jika direkomendasi dihentikan ya dihentikan. Jangan dilawan atau dibolak balik. Berpolitiklah dengan nalar sehat, Pirma memberi nasehat.
Sebenarnya diperlukan gak sih TBPP? Soal diperlukan atau tidak tanyalah usernya. Siapa usernya ya Bupati Vandiko. Silakan tanya kepada beliau karena beliau yang butuh. Jika beliau tidak butuh lagi pasti diakhiri. Sekedar pembanding, boleh juga tanya para kepala SKPD itu, kira kira dirasakan nggak kehadiran TBPP? Mudah – mudahan mereka menjawabnya dengan jujur. Karena, merekalah yang bersentuhan langsung dengan TBPP, jangan tanya yang lain atau kelompok yang anti pati, supaya fair.
Ada yang bilang Pembentukan TBPP hanyalah balas budi, bagaimana menurut anda?
Tidak juga. Karena saya bukan pendukung Vandiko saat Pilkada, Raun Sitanggang yang terkenal dengan slogan Au do ho ho do au adalah pendukung Rapberjuang saat Pilkada, Marhuale Simbolon adalah kompetitornya Vandiko. Jadi kalau mau jujur, tidak tepat jika dibilang pembentukan TBPP hanya balas budi. Anggota TBPP saat ini yang berasal dari Timses hanyalah Pak Pahala Parulian Simbolon dan Pak Mangindar Simbolon, yang lain adalah profesional dibidangnya.
Apa rekomendasi BPK terkait sewa rumah dinas dinas Bupati? Rekomendasinya adalah agar Pemkab tidak lagi melanjutkan sewa kontrak rumah dinas di Hotel Vantas. Sejak rekomendaai BPK diterima, Pemkab sudah tidak menganggarkan lagi di P-APBD. Ada yang missed soal ini karena tidak baca dengan cermat P-APBD nya.
Mengapa tidak dilanjutkan? Karena rumah dinas bupati sudah selesai diperbaiki dan sudah layak ditempati sejak Juli lalu. Itulah makanya, pada tanggal 17 Agustus 2022, Bupati sudah menerima tamu kenegaraan Pemkab Samosir di Rumah Dinas yang sudah diperbaiki itu.
Pirma berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat agar mendapat pencerahan yang benar tanpa ada tendensi kepentingan politik atau kelompok tertentu. *
Efendy Naibaho
