formatnews.id – ” Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba salah seorang diantaranya anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara.
Ketiga tersangka bernisial Bripka JS ( 37 ), Aspol Sipahutar, Huala Joy Siahaan ( 34 ) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan Lala Amelia ( 19 ) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan Bandar Haluan Kabupaten Simalungun.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas IPDA Gaung Wira Utama S.T.Rk, mengungkapkan, ketiganya berhasil diamankan, Sabtu 18 Maret 2023 di tempat yang berbeda.
Gaung menambahkan, pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempat ianya bertugas sehari – hari pada hari itu sekira pukul 13.00 wib.
Setelah dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram, satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu buah bong alat isap sabu dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.
Setelah Bripka JBS di periksa, lalu dirinya mengakui bahwa narkoba tersebut dimilikinya berasal dari kedua orang lainnya yaitu HJS dan LA.
Setelah tim opsnal narkoba mengetahui informasi tersebut, lalu mengejar HJS dan LA sehingga pada hari itu sekitar pukul 19.00 wib, berhasil mengamankan keduanya di Desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba .
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu ( berat bruto 5,43 gram), satu unit handphone merek Nokia warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi. Selanjutnya tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan.
Keberhasilan kita untuk mengamankan ketiga pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat. Sehingga kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan pihak kepolisian agar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Taput bisa terkikis habis. ” Kita tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku. Baik itu anggota sendiri akan tetap kita kikis habis. Apalagi seorang anggota Polri terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga ke persidangan”, ujar Gaung.
Saat ini ketiganya masih diproses di sat narkoba untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelum Bripka JBS ditetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di Kantir BNNK Simalungun yang dihadiri oleh jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.
Hasil asesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan. Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.
Untuk mereka berdua akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka”, tegas Gaung. ***
Efendy Naibaho
