Pemerhati Lingkungan Apresiasi Police Line Polres Samosir

Kapolres Yogie, Wakapolres, Kasat Intel bersama Boris Situymorang l kiri dan Efendy Naibaho, kanan

formatnews.id : Pemerhati Lingkungan di Sumatera Utara: Boris Situmorang dan Efendy Naibaho, mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan Polres Samosir dipimpin Kapolres AKBP Yogie Hardiman, SH, SIK.,MH. beserta stakeholder yang mem-police-line lokasi perambahan kayu pinus, tepatnya di Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Kec. Simanindo, Senin (12/6).

Apresiasi itu disampaikan secara langsung kepada Kapolres  AKBP Yogie Hardiman yang didampingi Wakapolres ST Panggabean dan Kasat Intelkam AKP Liber Marpaung di Mapolres Samosir, Selasa (13/6). Boris dan Efendy menyalami Kapolres atas kinerja yang dinilai keduanya sangat antisipatif menjaga kelestarian lingkungan di Sumatera Utara khususnya di Kawasan Danau Toba dan lebih spesifik Samosir.

Bacaan Lainnya

Seyogianya beberapa praktisi lainnya akan ikut serta menyampaikan reward, salut dan hormat kepada Kapolres Samosir tapi karena waktu dan kegiatan yang sudah terjadwal tidak bisa hadir langsung. Namun pada prinsipnya mendukung, di antaranya Pengacara Lamlam Sitanggang, Politisi Rismawaty Simarmata, Agnes Shinta Tamba, Ria Gurning dan Ketua PBB Roland Sitanggang serta Sartono Sihotang,.

Kepada Kapolres, Boris Situmorang dan Efendy Naibaho sepakat dan berharap AKBP Yogie berkenan sebagai inisiator  dengan menginisiasi pertemuan empat kapolres di Kawasan Danau Toba melakukan sinergitas yang lebih fokus terkait Danau Toba dan perusakan lingkungannya.

Samosir memiliki danau terluas dibanding Taput yang hanya punya Muara, Toba punya Balige dan Humbang Hasunditan Bakara dan lainnya. “Saya berharap Pak Yogie menjadi pionir untuk Save The Tao, harap Efendy  Naibaho yang sudah lama memimpin Forum Peduli Danau Toba dan Aliansi Rakyat Danau Toba.  Kami dukung Pak atas nama Forum Peduli Danau Toba dan Aliansi Rakyat Danau Toba, tambah Naibaho.

Dalam perbincangan ramah tamah dan penuh keakrapan itu, terbersit ide untuk melakukan penanaman pohon menyambut Hari Bhayangkara 77 dan penanaman pohon berkelanjutan atau seitdaknya bagi yang suka menebang pinus dan pepohonan diimbau untuk mekakukan penanaman baru dengan bibit yang sudah berusia cukup dengan tinggi mencapai 30 cm.

Pohon bertuliskan Pusuk Buhit di kawasan Pusuk Buhit juga diharapkan ditaman mencontoh tulisan yang dulunya terlihat di Parapat yakni Rimba Tjiptaan.

Polres Samosir sendiri dalam kegiatan police-line tersebut turun bersama Kepala KPH XIII Dolok Sanggul Bernhard Purba, Kabid Penataan, Pegelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Dinas Lingkungan hidup Kab. Samosir Royson Sihaloho, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH XIII Dolok Sanggul T. Sinurat, Kabag Ops Polres Samosir Kompol M. Hasan, SH.,MH, Kasat Intelkam Polres Samosir AKP Liber Marpaung, Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butar-butar, SH, mewakili Danramil 01 Simanindo Peltu W. Sidabutar, Sekcam Simanindo Belman Sidabuke, Kades Huta Ginjang Rinsan Situmorang dan personel Polres Samosir dan Polsek Simanindo.

Pemasangan Police Line tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui Pemerintah Desa Huta Ginjang ke Polres Samosir terkait perambahan pohon pinus yang dilakukan MMS dkk. Mengingat lokasi penebangan pada kemiringan 60-70 derajat dapat mengakibatkan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Desa Huta Ginjang sehingga dapat membahayakan 51 rumah dan 1 sekolah dasar negeri yang berada di bawah lokasi penebangan kayu pinus tersebut.

Setibanya di lokasi perambahan kayu pinus,  tepatnya di Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Kec. Simanindo, tidak ditemukan aktifitas masyarakat maupun alat berat yang beroperasi. Selanjutnya personel Polres Saeosir didampingi stakeholder terkait melakukan pemasangan police line di lokasi perambahan kayu pinus yang dimaksud serta membuat video pernyataan untuk tidak melakukan penebangan pohon pinus.

Sesuai hasil pemeriksaan titik koordinat dari Dinas Kehutanan Prov. Sumut UPT KPH wilayah XIII Dolok Sanggul (2°36’47.2″ N, 98°52’47.6″ E), menyatakan bahwa kawasan perambahan pohon pinus tepatnya di Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Kec. Simanindo tersebut di luar Kawasan Hutan Lindung melainkan Arel Penggunaan Lain (APL).

Selanjutnya Kapolres Samosir beserta stakeholder lainnya melakukan peringatan berupa larangan dan imbauan kepada MM beserta keluarganya untuk tidak melakukan penebangan pohon pinus di lokasi Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang, mengingat dampak yang ditimbulkan dapat membahayakan masyarakat yang ada di sekitaran lokasi penebangan pohon serta mengingat saat ini lokasi tersebut belum memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang telah dikonfirmasi Kades Huta Ginjang.

Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Lingkungan Hidup telah memberikan surat kepada pengelola lokasi yakni MS, Nomor:660/ 488 /DISLINGKUP/VI/2023 tgl 12 Juni 2023 yakni berisikan:  Sehubungan dengan adanya penolakan dan aduan masyarakat atas kegiatan Penebangan Hutan Pinus di Desa Hutaginjang Kecamatan Simanindo disampaikan kepada Saudara beberapa hal : Telah dilakukan survey dan pemeriksaan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Polres Samosir dan KPH XIII Wilayah Dolok Sanggul pada tanggal 15 November 2022 menemukan bahwa lokasi tersebut belum memiliki sertifikat kepemilikan lahan dan telah dikonfirmasi dengan Kepala Desa Hutaginjang, Dan hasil pemeriksaan lapangan telah disampaikan kepada Kepala Kepolisian Resor Samosir dengan Nomor Surat 660/776a/DISLINGKUP/XI/2022 tanggal 30 November 2022.

Sesuai dengan permohonan melalui perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) an. MS, kegiatan ini mengandung tingkat risiko tinggi sehingga memerlukan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang Wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pementauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Lampiran I dengan nomor KBLI 02111 disebutkan bahwasanya Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu wajib menyusun dokumen lingkungan yaitu Dokumen AMDAL.

Menindaklanjuti hal tersebut, diminta agar Sdr. menghentikan sementara seluruh kegiatan dan/atau aktifitas pekerjaan sampai dipenuhinya persyaratan perizinan sesuai peraturan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

Sekira pukul 13.00 wib tepatnya di Simpang Empat Gereja HKBP Bolon Pangururan Kec. Pangururan Kabupaten Samosir, Personel Sat Reskrim Polres Samosir telah mengamankan 4 orang pria yang bernama WS (Operator Alat berat), LH (Supir Truck) MS Kernek Supir Truck), dan M.

Ke-4 orang pria tersebut sedang mengendarai 1 unit Truk Trado dengan No Pol BH 8785 MU yang sedang mengangkut 1 unit alat berat jenis excavator merek Komatsu berwarna kuning yang diduga berasal dari lokasi perambahan pohon pinus di Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Kec. Simanindo.

Sesuai keterangan WS (Operator Alat berat) menyatakan bahwa 1 unit alat berat jenis excavator pengapit kayu merek Komatsu berwarna kuning adalah milik Marga H yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara, 1 unit Truk Trado dengan No Pol BH 8785 MU adalah milik CV. P. Ianya dipekerjakan AS selaku pengusaha kayu. ***

 

Pos terkait