formatnews.id – Dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu berhasil diciduk Satnarkoba Polres Taput, Minggu, 18 Juni 2023. Kedua tersangka yakni AS ( 28 ) warga Simpang Tolu Desa Tangga Batu Timur Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba dan APB ( 20 ) warga Sagak Dao Desa Sitabotabo Toruan Kecamatan Siborongborong, Taput.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Ipda B. Gultom membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Raya Siborongborong Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Taput, sekira pukul 17.00 wib.
Keberhasilan petugas Satnarkoba menangkap kedua tersangka, menurut Gultom, berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat dimana keduanya sudah menjadi perhatian warga sering mangkal di tempat tersebut dan nongkrong bersama orang-orang luar.
Informasi tersebut dikemas petugas dan dilakukan penyelidikan awal. Alhasil, dari penyelidikan ditemukan bukti kecurigaan. Selanjutnya tim Sat narkoba mengintai mereka berdua dan saat terpantau lalu petugas mengamankannya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu dengan berat 0,47 Gr (Nol Koma Empat Puluh Tujuh), 1 (satu) unit Handphone Vivo warna Silver dan 1 (satu) unit sepeda motor yang sering dipergunakan untuk transportasi membeli dan menjual narkobanya.
Setelah dikembangkan dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seseorang untuk dijual kepada orang lain. Saat itu keduanya mengakui bahwa mereka hendak menunggu pembelinya, yang sebelumnya sudah janjian namun belum bertemu sudah tertangkap.
Gultom menambahkan, saat ini petugas masih melakukan pengembangan dari mana asal usul narkoba tersebut serta orang yang akan membelinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya sudah ditahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 114 sub 112 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. ***
Efendy Naibaho
