formatnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Samosir berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di Huta Siriaon, Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Rabu 13 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB (dini hari).
Sebanyak 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa diduga usai berpesta narkoba jenis ganja disergap Polres Samosir. “Awal pengungkapan kasus ini setelah kita mendapat informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba di TKP itu”. ungkap Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).
Pemberantasan narkoba dengan menjadikannya musuh bersama merupakan program 5 Prioritas Kita (Pro Kita) Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Program 5 Pro Kita dengan pemberantasan narkoba merupakan program kedua Irjen Pol Agung Setya setelah berhasil memberikan rasa aman dan nyaman di ruang publik.
Ini dibuktikan dengan berhasilnya menekan aksi begal di Kota Medan di pekan awal menjabat sebagai orang nomor satu di Polda Sumut.
AKBP Yogie Hardiman mengatakan, dari informasi itu, ia memerintahkan tim ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Sesampainya tim di TKP, jelas Yogie, tim mendapati sekelompok pria yang usai pesta ganja dalam rumah dan tenda camping di Desa Sitolu Huta tersebut.
“Melihat kejadian itu, tim langsung melakukan penyergapan terhadap 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa, terduga pelaku” jelas perwira bunga dua melati itu.
Dari hasil penyergapan, petugas menyita beberapa barang bukti antara lain 1,52 kilogram narkotika jenis ganja, tujuh unit handphone, lima buah dompet serta satu unit timbangan digital.
Selanjutnya Polres Samosir menetapkan 11 orang pengguna narkoba dari hasil tes urine yakni 4 orang laki-laki dewasa asal Taput, 1 orang perempuan dewasa asal Kab Simalungun, 1 orang laki-laki dewasa asal Kab. Simalungun, 2 orang laki-laki dewasa asal Kota Medan, 2 orang laki-laki dewasa masyarakat Kab. Samosir dan 1 orang laki-laki dewasa asal Kab. Humbahas.
Sedangkan 1 orang laki-laki dewasa negatif gunakan narkoba dan pada saat penggeladahan bahwa dianya sedang tidur di kamar di rumah TKP.
Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan bandar yakni WS (laki-laki, 29 tahun, asal Kab. Simalungun). Dari penjelasan WS (bandar) bahwa narkoba jenis ganja didapat dari Medan dengan cara menghubugi bandar di Medan, memesan dan mentrasfer uang sebesar RP. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sebagai uang muka selanjutnya dibayar kontan setelah barang (narkoba jenis ganja) tiba di Kab. Samosir.
Barang bukti (narkoba jenis ganja) yang didapat/disita dari TKP rumah tinggal WS tepatnya di dapur di bawah kompor masak yakni sebanyak 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat 1 kg, 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat 0,5 Kg dan dari kemah kemping didapati berserak bekas pakai narkoba jenis ganja dan dari kemah kemping satunya lagi didapati littingan narkoba jenis ganja bekas pakai. Berat total narkoba jenis ganja yang disita sekitar 1,52 Kg.
Dari hasil memeriksa/menggeledah 2 unit kemah kemping milik para tersangka, juga didapati di sana bungkus rokok, rokok bekas isapan ganja dan sisa ganja usai digunakan. Saat ini tenda camping sudah disita untuk dijadikan barang bukti sedangkan rumah TKP yang ditempati WS sudah dipolice – line.
Modus dari bandar narkotika jenis ganja yakni WS adalah si bandar WS lebih awal memberikan narkoba jenis ganja secara gratis lalu untuk kedua kalinya harus dibeli. WS sudah 5 bulan tinggal di Kab.Samosir sesuai TKP dan menjadikan rumah TKP tempat usaha sebagai kedai kopi dan menjual makanan. ***
Efendy Naibaho