Edward Pakpahan: Pemkab dan Pemko Kerap tidak Tunduk pada Gubernur

Edward Pakpahan

formatnews.id – Saya pikir Otonomi Daerah (Otda) bukan terobosan baru pembagian kewenangan, namun menjiplak teori pendelegasian kewenangan masa koloni Belanda. Otonomi daerah di Indonesia sudah ada sejak masa Kolonial Belanda tahun 1903. Setelah Indonesia Merdeka, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 yang membentuk Komite Nasional Daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota yang berotonomi.

Pengamat Kebijakan Publik dari Medan, Edwar Pakpahan kepada formatnews.id pekan ini menyatakan bahwa kolonial menerapkan otonomi keresidenan terhadap wilayah strategis bukan di seluruh wilayah Indonesia. Ketika itu Indonesia belum ada. Otonomi berpraktik exploitasi kekayaan alam dan stabilitas keamanan kolonial persis diterapkan seperti sekarang bersifat exploitasi dan stabilitas politik dan keamanan, otda hanya untuk keputusan kepentingan lokal dan restribusi daerah, sementara Pemerintahan Pusat mengambil alih keamanan, politik, peradilan, militer, fiskal dan sumber strategis lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam perbincangan singkat usai Pilkada Serentak 2024, Edwar, juga seorang advokat ini menyarankan sebaiknya Otonomi Daerah cukup dilakukan pada tingkat provinsi dan memperluas hak otonomi mengelola daerahnya, namun memperjelas dan mempertegas perimbangan keuangan pusat dan daerah. Mirip USA tapi bukan federal atau negara bagian.

Gubernur bertanggungjawab atas kemajuan wilayahnya yang diatur dalam konstitusi bertanggungjawab atas keamanan, pembangunan dan kesejahteraan. Konsekuensinya,  bila tidak tercapai, legislatif dapat membuat mosi tidak percaya sampai tindakan empachment. Pemilu tidak ribet, praktis dan mengurangi anggaran serta menjamin pimpinan politik dan pemerintahan yang visioner.

Pemerintah Pusat tidak efektif mengelola 416 kabupaten dan 514 kota, sedangkan gubernur hanya administratif, maka kerap pemkab dan pemko tidak tunduk pada gubernur, sehingga tujuan nasional sulit tercapai. ***

Efendy Naibaho

Pos terkait