formatnews.id – Pangururan 26 Februari 2025 – Polres Samosir memberikan pernyataan terkait video pengakuan yang dibuat seorang wanita berinisial EMN, yang diupload di sosial media mengaku sebagai korban penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, SE, MM kepada formatnews menjelaskan bahwa EMN diduga korban dalam laporan polisi yang sedang ditangani pihak Polres Samosir, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan suaminya (SAHS), pada 26 Desember 2024 lalu.
“Menurut laporan polisi yang dibuat, adanya tindak pidana penganiayaan pada Sabtu 21 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan dr Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintusona, Kecamatan Pangururan. EMN saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor polisi dan langsung dibawa warga ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Hadrianus Sinaga untuk mendapatkan pertolongan”, ujar Edward.
Edward Sidauruk menerangkan, suami EMN mendapat informasi dari warga yang menemukan istrinya dalam posisi terduduk sambil memegang kepala. Dari RSUD dr Hadrianus Sinaga, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani di Pematang Siantar. Setelah sadar, EMN mengaku kepada suaminya (SAHS) bahwa ia telah dianiaya.
Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan, cek TKP dan olah TKP , memeriksa saksi dan cek CCTV di sekitar lokasi, korban ditemukan, belum ditemukan adanya alat bukti maupun petunjuk yang mendukung keterangan korban sebagai korban dugaan TP Penganiayaan”, ujar AKP Edward Sidauruk.
Kasat Reskrim menerangkan kronologinya berawal dari mereka minum tuak di warung tuak milik MS. Sekitar pukul 24.00 mereka berangkat ke Cafe Bb. Namun sebelum masuk ke cafe, mereka bersepakat mengumpulkan uang untuk biaya pembayaran minuman yang kemudian diserahkan untuk dipegang rekan mereka LPP.
“Sebelum cafe tutup, LPP yang tadinya memegang uang, pulang terlebih dahulu meninggalkan EMN dkk, tanpa melakukan pembayaran. Kemudian saat EMN dkk ingin pulang ternyata salah satu pegawai cafe memberikan tagihan. Karenakan uang mereka dibawa LPP, salah satu dari mereka yakni HH membayar tagihan tersebut,”terang Kasat Reskrim.
Kemudian, lanjut Edward, HH bersama teman-temannya pergi ke kos LPP untuk meminta uang yang tadinya telah dikumpulkan. Karena merasa terganggu salah satu penghuni kos mengusir mereka. Setelah itu, HH dan AHS pulang dan meninggalkan JS dan EMN di seputaran kos tersebut. Tak berselang lama JS pun meninggalkan EMN sendiri. Saksi LPP yang berkomunikasi terakhir dengan korban EMN di tempat kos dimaksud. Dan kondisi EMN sudah dalam kondisi mabuk, kemudian mengenderai sepeda motornya sendiri pulang setelah berselang 20 menit, para saksi-saksi lainnya meninggalkan lokasi kos – kos dimaksud.
“Dan akhirnya korban ditemukan warga di lokasi Jl dr Hadrianus Sinaga depan SMA N 1 Pangururan dengan posisi sepeda motor tergeletak dan rusak tanpa menggunakan helm, ditemukan ada ceceran darah, serta barang EMN berserakan. Berdasarkan keterangan medis, EMN diketahui dalam pengaruh alkohol sesuai dengan laporan polisi laka lantas yang dilaporkan ke Polres Samosir tanggal 23 Desember 2024″< kata Edward.
“Sat Reskrim Polres Samosir saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut”, sambungnya. ***
Efendy Naibaho