Pengamanan Pencocokan Objek Eksekusi di Tuktuk Siadong Kabupaten Samosir Berlangsung Aman
formatnews.id – Pengamanan proses Constatering (pencocokan objek perkara) di Kelurahan Tuktuk Siadong Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, berjalan dengan aman dan kondusif. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat dari Polres Samosir.
Pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan permintaan dari Ketua Pengadilan Negeri Balige untuk mendukung pelaksanaan Constatering. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh PS Kabag Ops Polres Samosir, AKP Tito Juardi, serta melibatkan sejumlah personel, di antaranya Kasat Binmas Polres Samosir AKP Hasudungan Rajagukguk, Kasat Samapta Polres Samosir AKP Nandi Butarbutar, S.H, dan Kapolsek Simanindo Iptu Ramadan Siregar, S.H. Selain itu, turut hadir Camat Simanindo, Lurah Tuktuk Siadong, pihak Pengadilan Negeri Balige, BPN Kabupaten Samosir, serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Sebelum pelaksanaan Constatering, dilakukan apel kesiapan yang dipimpin oleh PS Kabag Ops Polres Samosir. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas dengan baik dan humanis guna menjaga kelancaran proses hukum. “Dimohon kepada Perwira Pengendali dan personel yang terbagi dalam ploting agar melaksanakan tugas dengan baik. Agar Panitera Pengadilan Negeri Balige maupun petugas dari BPN Kabupaten Samosir dilakukan pengamanan melekat. Agar dalam melakukan pengamanan tetap humanis sehingga rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif,” ujar AKP Tito Juardi.
![]()
Proses Constatering sendiri dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H, didampingi Panitera Muda Perdata, Heppi Sinaga, S.H, dan Juru Sita Pengadilan Negeri Balige, Robert Simanjuntak, S.H. Kegiatan ini juga dihadiri oleh pemohon Constatering, OBA (73), dan termohon, JA (49), beserta penasihat hukum masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, Panitera Pengadilan Negeri Balige membacakan surat penetapan yang memerintahkan pencocokan objek perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2013/PN Blg. Objek yang menjadi sengketa adalah sebidang tanah seluas 1.200 meter persegi yang terletak di Kelurahan Tuktuk Siadong.
Sekitar pukul 11.25 WIB, rangkaian kegiatan Constatering selesai tanpa hambatan. PLT Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat yang telah mendukung jalannya proses ini.
![]()
“Pelaksanaan pengamanan Constatering di Kelurahan Tuktuk Siadong telah berjalan dengan aman. Saat ini, kita menunggu putusan pelaksanaan eksekusi. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mendukung pengamanan ini dengan tidak melakukan tindakan melawan hukum, sehingga kegiatan berlangsung dengan lancar,” pungkasnya.
Dengan selesainya proses Constatering, kini semua pihak menanti keputusan lebih lanjut terkait eksekusi objek perkara. Polres Samosir memastikan akan terus mengawal setiap tahapan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. “EN”
