Siapa yang Berwenang Menyatakan Suatu Kabupaten “Naik Kelas”

Wilmar Simanjorang, kiri

Oleh Dr Wilmar Eliaser Simandjorang, Dipl_Ec., MSi

DI tengah semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas tata kelola daerah, istilah “kabupaten naik kelas” kerap bermunculan dalam berbagai media sosial dan pernyataan pejabat publik di grup WA masyarakat. Tak jarang, ungkapan ini disampaikan di ruang-ruang informal, bahkan oleh pejabat yang secara struktural tidak memiliki kewenangan menyatakannya apalagi  menetapkannya “NAIK KELAS”.

Bacaan Lainnya

Salah satunya dijumpai adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Lalu masyarakat mempertanyakan, apakah seorang Kadis Kominfo berwenang menyatakan bahwa suatu kabupaten telah “naik kelas”?

Antara Retorika dan Realita

Secara konseptual, “naik kelas” bagi pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi slogan politik atau sekadar narasi komunikasi. Ia merupakan refleksi dari transformasi institusional yang serius: meningkatnya kapasitas fiskal dan kinerja birokrasi, membaiknya kualitas layanan publik, tumbuhnya partisipasi dan kepercayaan masyarakat, serta meningkatnya kemandirian daerah secara ekonomi.

Semua indicator dan parameter  yang menyimpulkan atau menetapkan bahwa kabupaten tempat kerjanya NAIK KELAS,  tidak cukup hanya diwakili oleh satu dinas atau satu orang pejabat. Evaluasi terhadapnya memerlukan proses teknokratis yang komprehensif—melibatkan instrumen pengukuran yang sah, seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan indeks pembangunan manusia (IPM).

Dalam hal ini, lembaga yang berwenang menilai dan mengumumkan capaian tersebut antara lain: Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, BPK, maupun lembaga evaluasi independent yang terakreditasi untuk bidang mengukur kinerja pemerinatah daerah.

Kewenangan Kadis Kominfo: Komunikasi, Bukan Klaim Strategis

Dalam sistem pemerintahan daerah yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016, tugas pokok Dinas Kominfo adalah menyampaikan informasi dan kebijakan publik secara komunikatif. Kadis Kominfo memiliki fungsi kehumasan—menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Namun, fungsi ini tidak termasuk memberikan penilaian strategis atas kinerja keseluruhan pemerintahan daerah.

Jika seorang Kepala Dinas Kominfo menyampaikan bahwa “kabupaten X tempat kerjanya  telah naik kelas” tanpa dasar evaluasi resmi, maka pernyataan tersebut bukan hanya melampaui batas kewenangan, tetapi juga menyalahi etika komunikasi pemerintahan. Apalagi jika disampaikan di ruang publik seperti media sosial ataupun grup Whats App warga, tanpa menyertakan data dan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Etika Pemerintahan dan Akuntabilitas Komunikasi

Dalam etika pemerintahan, setiap pejabat publik, termasuk pejabat struktural nonpolitik seperti Kadis Kominfo, terikat oleh prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan netralitas. Klaim strategis—seperti menyatakan daerah “naik kelas”—harus bersandar pada hasil evaluasi yang sah, disampaikan oleh pejabat yang memiliki otoritas formal, dan melalui saluran resmi institusi pemerintah daerah.

Perlu diingat, komunikasi pemerintah tidak boleh menjadi sarana glorifikasi yang prematur. Justru, yang dibutuhkan hari ini adalah komunikasi berbasis data, transparan, dan membangun kepercayaan publik. Menyampaikan informasi capaian sektoral atau keberhasilan program-program unggulan dengan dukungan data resmi tentu dibolehkan. Namun menyimpulkan bahwa suatu kabupaten telah “naik kelas” merupakan tindakan yang menyederhanakan kompleksitas persoalan tata kelola pemerintahan daerah.

Menuju Komunikasi Pemerintahan yang Berintegritas

Untuk menjaga kredibilitas pemerintah daerah, penting bagi setiap pejabat publik untuk memahami batas perannya dalam sistem pemerintahan. Kadis Kominfo dapat dan seharusnya menjadi motor diseminasi informasi yang mencerahkan. Tapi ia bukan corong untuk menyampaikan klaim strategis yang menyangkut performa makro institusi daerah.

Di era keterbukaan informasi dan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik, komunikasi yang etis, berbasis data, dan disampaikan oleh pihak berwenang adalah keharusan. Pemerintah harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam euforia narasi positif yang belum tervalidasi. Karena kepercayaan publik, sekali hilang, tidak mudah dipulihkan.

Penutup

Naik kelasnya sebuah kabupaten bukan semata simbol, melainkan bukti nyata dari kemajuan pembangunan, reformasi birokrasi, dan relasi negara-masyarakat yang semakin sehat. Maka, penilaiannya harus objektif, komunikasinya harus etis, dan penyampaiannya harus sah secara kewenangan. Tanpa itu semua, klaim “naik kelas” tak ubahnya jargon kosong yang berisiko mengaburkan realitas dan melemahkan akuntabilitas pemerintahan itu sendiri. ***

 

Pos terkait