formatnews.id – Samosir – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Samosir akhirnya menurunkan 10 personel untuk melakukan penertiban terhadap sebuah bangunan milik warga di Desa Sianting-Anting, Senin (25/8/2025). Bangunan yang diketahui milik D (A) itu terungkap tidak memiliki dokumen lengkap berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Satpol PP Samosir, Rudimanto Limbong, kepada jurnalis di ruang kerjanya, Senin (25) menegaskan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melengkapi dokumen sesuai prosedur. Penertiban ini baru dilakukan setelah pemilik bangunan berulang kali mengabaikan teguran dari pemerintah daerah dengan berbagai alasan, termasuk klaim menunggu konsultan (teknik).
Kami sudah menyarankan agar berkas segera dilengkapi, tetapi yang ada hanya janji. Karena itu, penindakan akan menjadi opsi terakhir. Tentu saja sebelum bertindak, kami tetap berkoordinasi dengan dinas terkait,” jelas Rudimanto.
Kepala Bidang Satpol PP, T Hutabalian menambahkan bahwa penertiban dilakukan dengan persiapan matang untuk mengantisipasi potensi gesekan di lapangan. “Penertiban harus sesuai prosedur dan jangan sampai menimbulkan masalah baru”, ujarnya.
Meski langkah tegas Satpol PP diapresiasi, sejumlah pihak menilai keterlambatan penindakan justru membuka ruang bagi pelanggaran serupa. Apalagi, kasus bangunan tanpa izin bukan fenomena baru di Samosir.
Rudimanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan sebelum mengantongi izin resmi. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan agar warga lebih disiplin menaati Peraturan Daerah. ***
Efendy Naibaho
