Opini
DI atas kertas, Indonesia menjunjung tinggi keadilan sosial dan mengakui hak-hak masyarakat adat. Hal ini ditegaskan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.” Namun, realitas di lapangan memperlihatkan wajah yang begitu berbeda. Janji konstitusi itu, bagi banyak masyarakat adat, hanyalah serangkaian kata yang membeku di atas kertas. Indah untuk dibaca, tetapi tidak pernah benar-benar hidup dalam kebijakan dan tindakan negara.
Luka agraria yang menimpa masyarakat adat bukanlah luka baru. Ia adalah warisan panjang dari masa kolonial ketika tanah-tanah subur dan hutan adat dirampas untuk kepentingan modal. Setelah kemerdekaan, harapan sempat tumbuh lewat Undang-undang Pokok Agraria 1960. Undang-undang itu digadang-gadang sebagai jalan menuju pembaruan agraria sejati. Namun, sejak Orde Baru hingga era Reformasi, ketimpangan justru semakin dalam. Alih-alih melindungi, negara membiarkan korporasi besar dan segelintir elite politik menguasai jutaan hektare tanah. Sebaliknya, masyarakat adat terusir dari tanah leluhur mereka demi tambang, perkebunan, dan proyek infrastruktur yang sering kali dibungkus jargon pembangunan demi mencari keuntungan untuk sebagian korporasi.
Regulasi yang lahir pada masa kini pun tak jarang justru memperkuat perampasan ruang hidup. UU Cipta Kerja 2020, misalnya, mempermudah konsesi kawasan hutan melalui mekanisme pinjam-pakai dan land bank. Sementara itu, proses pengakuan wilayah adat dipersulit dengan syarat perda, pendataan, dan verifikasi yang berliku. Hal ini membuat pengakuan formal atau wilayah adat nyaris mustahil. Ironisnya, izin korporasi bisa terbit hanya dalam hitungan bulan. Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Namun, hingga kini, luas hutan adat yang diakui resmi masih jauh dari total klaim masyarakat adat yang mencapai jutaan hektare.
Banyak kasus di berbagai daerah menjadi potret nyata dari kegagalan ini. Dari Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, petani adat menyemen kaki mereka di depan Istana Negara untuk menolak tambang semen yang mengancam sumber air. Di Kalimantan, hutan adat Dayak digunduli oleh perkebunan sawit sehingga memutus rantai pangan dan menghancurkan ritual budaya. Di Papua, masyarakat adat Awyu dan Moi terpaksa menggugat ke pengadilan demi menghentikan proyek sawit yang mengancam ribuan hektare tanah ulayat. Mereka pun terpaksa berhadapan dengan kekerasan maupun kriminalisasi, Di Sumatera Utara, hutan adat di gunduli dan tanah masyarakat adat di rampas oleh PT.TPL (Toba Pulp lestari) sehingga sejumlah masyarakat adat berhadapan dengan kekerasan maupun kriminalisasi.
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 2024 menunjukkan bahwa terjadi 295 konflik agraria di seluruh Indonesia. Luas wilayah yang terdampak mencapai 1.113.577,47 hektare. Konflik ini juga memengaruhi 67.436 keluarga di 349 desa. Sektor perkebunan menjadi penyumbang terbesar dengan 111 kasus. Tujuh puluh lima kasus di antaranya (67 persen) berasal dari perkebunan sawit mencakup lebih dari 127 ribu hektare dan berdampak pada hampir 15 ribu keluarga. Infrastruktur, termasuk proyek strategis nasional, memicu 79 kasus yang menimpa hampir 291 ribu hektare dan 20 ribu lebih keluarga. Selama tahun itu, setidaknya 556 orang mengalami kekerasan atau kriminalisasi: 399 dikriminalisasi, 149 dianiaya, 4 ditembak, dan 4 meregang nyawa. Antara 2014 hingga 2022, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 301 kasus perampasan wilayah adat seluas 8,5 juta hektare. Di samping itu juga, sepanjang 2015–2023, KPA mendokumentasikan 2.939 letusan konflik agraria yang mempengaruhi 1,7 juta rumah tangga (2.442 orang dikriminalisasi, 905 menjadi korban kekerasan, 84 tertembak, dan 72 tewas).
Indonesia bukan hanya lalai terhadap konstitusi, tetapi juga mengingkari standar hukum internasional. Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP) pasal 26 mengakui hak masyarakat adat atas tanah yang mereka miliki dan kelola secara tradisional. Selain itu, pasal 10 juga menegaskan larangan pemindahan paksa tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan, diinformasikan (FPIC) disertai kompensasi yang adil. Konvensi ILO No. 169 bahkan mewajibkan negara melindungi hak-hak tersebut dan mengadakan konsultasi sebelum setiap proyek dimulai. Meski Indonesia belum meratifikasinya, prinsip-prinsip itu telah menjadi standar global yang seharusnya menjadi acuan moral dan hukum.
Reforma agraria yang sering diumumkan pemerintah pun cenderung menjadi seremoni politik. Redistribusi tanah kerap difokuskan pada wilayah yang “aman” dan bebas konflik, sementara wilayah adat yang disengketakan dihindari. Mediasi, jika dilakukan, sering kali menguntungkan korporasi, bukan rakyat. Masyarakat adat akhirnya dibiarkan menunggu pengakuan yang tak kunjung datang, sementara tanah mereka terus terkikis sedikit demi sedikit.
Keberpihakan negara yang terus-menerus condong pada korporasi besar bukan hanya mencederai janji konstitusional, tetapi juga menambah luka sosial dan politik yang dalam bagi masyarakat adat yang selama ini menjadi penjaga keberlanjutan lingkungan. Dalam konteks ini, ketimpangan kekuasaan antara masyarakat adat dan elite politik maupun pemodal harus dilihat sebagai akar dari problem agraria yang belum terselesaikan. Negara tidak cukup hanya mengakui hak-hak masyarakat adat dalam teks hukum, tanpa diikuti oleh keberanian politik untuk melindungi mereka dari eksploitasi sistemis.
Lebih dari sekadar persoalan agraria, perampasan tanah adat adalah manifestasi nyata dari marginalisasi struktural yang memperlebar jurang ketidakadilan. Pemerintah, jika benar-benar menghendaki pembaruan agraria yang berkeadilan, harus menghentikan paradigma pembangunan yang hanya mengejar laba dan kemajuan semu. Sebab, seringkali niatan itu berujung pada kehancuran ekosistem dan disintegrasi sosial budaya masyarakat adat. Pengakuan hak-hak adat harus menjadi pintu masuk transformasi kebijakan yang memberdayakan masyarakat adat, bukan sekadar simbol politik yang digunakan untuk menutupi praktik perampasan.
Dalam situasi ini, masyarakat adat tidak bisa hanya diposisikan sebagai korban pasif. Mereka seharusnya menjadi subjek aktif dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut tanah dan ruang hidup mereka. Negara dan masyarakat luas perlu sadar bahwa hak-hak masyarakat adat bukan hanya persoalan kepemilikan tanah. Melebihi itu, pengakuan hak masyarakat adat adalah juga pengakuan atas hak-hak kultural, ekologis, dan kedaulatan mereka sebagai komunitas yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan bangsa dan lingkungan hidup.
Kini, negara berada di persimpangan jalan. Ia harus memilih antara berpihak pada kepentingan modal atau berdiri tegak di sisi keadilan. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menyembuhkan luka lama agraria, hak masyarakat adat harus menjadi prioritas, bukan sekadar pertimbangan. Putusan Mahkamah Konstitusi harus ditegakkan, pengakuan wilayah adat dipercepat, dan regulasi yang bias pro-investor direvisi. Tanpa langkah nyata, janji konstitusi akan tetap menjadi retorika kosong. Akibatnya, setiap kali tanah adat digusur, yang hilang bukan hanya ruang hidup, melainkan juga identitas, sejarah, dan jiwa bangsa.
Jika negara terus mengabaikan realitas ini, luka lama agraria akan terus berdarah dan memperburuk fragmentasi sosial serta memperlemah integritas bangsa. Kehadiran negara harus menjadi pelindung, bukan justru menjadi alat kekerasan dan penindasan yang menggerus identitas dan keberlangsungan masyarakat adat. Waktunya telah tiba bagi negara untuk benar-benar menepati janji konstitusi dengan melakukan reformasi agraria yang partisipatif, adil, dan manusiawi, bukan sekadar retorika kosong yang hanya mengulang luka lama tanpa kesembuhan. ***
Parkindo l Partisipasi Kristen Indonesia, DPP
