Longsor Ring Road Samosir, Warga Harapkan Proyek Sesuai RAB dan Jadwal

Masyarakat Pantau Proyek Penanganan Longsor Ringroad Samosir, Harap Pelaksanaan Sesuai RAB dan Jadwal

formatnews.id – Samosir, Sejumlah warga dan aktivis lokal memantau pelaksanaan proyek penanganan longsoran di jalur Ring Road Samosir, tepatnya di Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Samosir. Proyek yang dibiayai APBN ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan aksesibilitas masyarakat dan wisatawan yang melintasi jalur penghubung utama Tomok–Pangururan, Sabtu 27 September 2025.

Warga dan aktivis lokal d9dampingi  tim wartawan yang melakukan pemantauan lapangan mendapati kegiatan fisik di lokasi berlangsung sesuai jadwal. Namun, masyarakat berharap pelaksanaan proyek tetap mengacu penuh pada spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan, sesuai RAB dan jadwal agar mutu pembangunan tidak dikorbankan.

Bacaan Lainnya

Data teknis proyek ini, nama pekerjaan: Penanganan Longsoran PPK 2.8, Nomor Kontrak: HK.02.01/KTR/Bb2-Wil 2.8/03/2025 Tanggal Kontrak: 16 Juni 2025 Masa Pelaksanaan: 198 hari kalender. Nilai Kontrak: Rp5.836.825.719,00 (lima miliar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah). Penyedia Jasa: PT Kuparhi Jaya, Konsultan Supervisi: PT Dhanesmantra Consultant KSO PT Atharrazka Tata Jaya & CV Prima Rancang. Instansi Pelaksana: Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara – Satker Wilayah II

Jaga Mutu, Hargai Uang Negara

Boris Situmorang, warga Samosir yang turut hadir dalam pemantauan, menyampaikan harapan agar proyek dijalankan secara profesional dan tidak hanya mengejar penyelesaian cepat.  “Jalan ini sangat penting, penghubung utama antarwilayah dan destinasi wisata. Kita ingin proyek ini selesai tepat waktu, tapi juga jangan abaikan kualitas. Semua material harus sesuai RAB dan standar teknis,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan soal pentingnya mengikuti prosedur tender secara transparan, termasuk soal sumber material timbunan (quarry), perlengkapan perusahaan dan kelengkapan aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).  “Ini proyek negara, dan uangnya dari rakyat lewat pajak. Maka jangan main-main. Konsultan sudah menganalisis semua, tinggal bagaimana pelaksana dan pengawas bekerja serius. Kita ingin ini jadi contoh proyek yang berintegritas,” tambahnya.

Regulasi yang Mengikat Pelaksanaan Proyek

Pelaksanaan proyek ini tunduk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain 1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – mewajibkan pelaksanaan proyek konstruksi dilakukan dengan mutu, waktu, dan keselamatan kerja sesuai kontrak.

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) – memberi hak masyarakat untuk mengakses informasi proyek, termasuk nilai kontrak, spesifikasi, dan waktu pelaksanaan.

3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – mengatur pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara secara transparan dan akuntabel.

4. Peraturan Menteri PUPR dan dokumen RAB yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan. ( Hots)

Pemantauan masyarakat terhadap proyek pemerintah merupakan wujud partisipasi publik yang sehat. Sebagai bagian dari pengawasan sosial, aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan Boris Situmorang patut diperhatikan, agar pembangunan berjalan sesuai prinsip good governance. ***

Efendy Naibaho

Pos terkait