formatnews.id – Pendapat Akhir Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Samosir Terkait: Penyampaian Rekomendasi Panitia Khusus dalam Rangka Menindaklanjuti Aksi Aliansi Masyarakat Tutup TPL, yang disampaikan pada paripurna dewan Rabo (10/12/2025) lengkapnya sebagai berikut:
Pendahuluan
Mendalami atas perubahan ruang hidup, rusaknya lingkungan, menurunnya produktivitas pertanian, hingga munculnya konflik sosial dan ekosistem.
Fraksi NasDem berpendapat bahwa persoalan PT. TPL bukan hanya persoalan administratif atau teknis kehutanan semata, tetapi persoalan keadilan sosial, kerusakan lingkungan, dan kemerosotan harkat masyarakat adat. Semua ini berada dalam koridor amanat Konstitusi Republik Indonesia, khususnya Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
Sejalan dengan visi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Artinya, setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan tidak boleh merusak masyarakat lokal, tidak boleh merusak ekosistem, dan tidak boleh menciptakan konflik sosial yang berkepanjangan.
Dalam kerangka itulah Fraksi NasDem menyampaikan sikap dan pandangan terhadap laporan akhir Pansus ini.
I. Tanggapan Fraksi terhadap Temuan Pansus
1. Aspek Ekonomi l Laporan Pansus menunjukkan bahwa kegiatan PT. TPL tidak memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat Kabupaten Samosir. Fraksi NasDem memandang bahwa situasi ini sangat memprihatinkan, mengingat perusahaan pengelola lahan yang sangat luas di wilayah konsesi, namun kontribusinya bagi masyarakat justru tidak sebanding.
Beberapa poin penting yang digarisbawahi oleh Fraksi NasDem: Terkait Dana CSR PT. TPL di Kabupaten Samosir, Fraksi NasDem berpendapat langkah yang diambil oleh Bupati Samosir yang dengan tegas dan lantang menolak dana CSR PT. TPL. Kami menilai dana CSR adalah upaya eksploitasi dan manipulasi dengan menyamarkan dampak negatif kehadiran PT. TPL di Kabupaten Samosir.
Kerusakan infrastruktur, seperti kendaraan perusahaan yang over tonase yang mengganggu mobilitas masyarakat, mengurangi kenyamanan berkendara, dan memicu kecelakaan lalu lintas. Menurunnya produktivitas pertanian, akibat berkurangnya lahan, kerusakan irigasi, dan perubahan ekosistem yang berdampak langsung pada pendapatan petani. Hilangnya hak masyarakat atas tanah, termasuk kawasan-kawasan yang seharusnya merupakan wilayah kelola masyarakat adat tetapi terlanjur masuk dalam peta konsesi.
Fraksi NasDem menilai bahwa model ekonomi seperti ini bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Jika sebuah operasi industri tidak secara nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, maka keberlanjutan operasionalnya harus ditinjau ulang secara fundamental.
2. Aspek Sosial-Budaya
Fraksi NasDem mencatat bahwa temuan Pansus menggambarkan kondisi sosial yang sangat berada di ambang yang mengkhawatirkan. Kesenjangan antara masyarakat adat dengan perusahaan, gesekan antar-marga, serta dinamika yang terjadi di media sosial menunjukkan isu-isu TPL telah menyentuh jantung sosial masyarakat Batak di Kabupaten Samosir.
Beberapa persoalan krusial:
PT. TPL tidak pernah memberikan kontribusi sosial sebagai kompensasi atas kerusakan-kerusakan di kawasan terdampak, seperti di kecamatan Pangururan dan sekitarnya. Konflik masyarakat adat seperti yang terjadi pada komunitas Nagasaribu, yang merupakan masalah berulang-ulang.
Pecahnya relasi kerja antar-komunitas karena perbedaan sikap terhadap keberadaan TPL. Keterlibatan tokoh gereja, NGO, dan berbagai organisasi masyarakat menandakan besarnya dampak sosial yang dirasakan. Fraksi NasDem berpendapat bahwa konflik sosial yang meluas merupakan tanda bahwa keberadaan PT. TPL telah kehilangan legitimasi sosial (social license). Penyelesaian sengketa melalui pendekatan legalitas semata, melainkan dengan pendekatan kelembagaan sosial, maka negara wajib hadir untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
3. Aspek Hukum
Fraksi NasDem menilai bahwa UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah tidak relevan dan harus direvisi. Terdapat peta, izin, dan tata batas yang merugikan masyarakat adat. Hal ini menyebabkan lemahnya pengawasan dari instansi teknis dan praktik-praktik penyimpangan lainnya.
Selain itu: Kawasan enklave masyarakat adat belum ditetapkan secara jelas. Banyak wilayah adat yang secara historis dikelola masyarakat justru masuk dalam peta konsesi. Instansi pemerintah sering saling lempar kewenangan, tidak berani melakukan verifikasi lapangan, dan tidak menjalankan fungsi pengawasan. Fraksi NasDem menegaskan bahwa penegakan hukum atas kawasan hutan harus mengedepankan prinsip keadilan, bukan sekadar legalitas administratif.
4. Aspek Lingkungan dan Ekologi
Temuan Pansus terkait kerusakan hutan dan lingkungan merupakan salah satu poin paling krusial. Fraksi NasDem memandang bahwa dampak negatif kehadiran TPL di Kabupaten Samosir sangat serius dan mengancam masa depan pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Beberapa kerusakan yang ditemukan:
Kerugian Ekologis:
Sungai-sungai pada saat musim kemarau nyaris semua mengering dan pada saat musim penghujan sering terjadi banjir bandang dan longsor di kawasan yang berada di wilayah hutan. Hasil hutan bukan kayu seperti rotan dan tanaman endemik, seperti kemenyan, telah hilang, padahal selama ini menjadi sumber penghasilan masyarakat lokal juga hampir punah.
Keanekaragaman hayati di kawasan hutan yang semakin langka dan hampir punah. Menurunnya debit air sungai dan kerusakan daerah tangkapan air di kawasan hulu. Fraksi NasDem menilai bahwa perusahaan pengelola lingkungan yang tidak memperhatikan aspek konservasi dan mengedepankan manfaat jangka panjang, yang lebih besar daripada manfaat jangka pendek yang mungkin diterima.
II. Sikap dan Rekomendasi Fraksi Partai NasDem
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia…
Berdasarkan laporan akhir dan rekomendasi Panitia Khusus, Fraksi NasDem memberikan saran dan masukan terhadap hasil temuan Pansus DPRD Kabupaten Samosir sebagai berikut:
Fraksi NasDem mendukung pembentukan Pusat dan DPR untuk merevisi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Revisi UU tersebut harus menguatkan perlindungan ekologi, sosial, dan hak masyarakat adat. Selain itu, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap perizinan kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber kontroversi besar-besaran.
Fraksi NasDem berharap Pemerintah Pusat dan DPR RI agar segera mengesahkan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sehingga memberikan perlindungan hukum yang jelas dan tegas kepada masyarakat hukum adat serta tidak ada lagi konflik-konflik yang berulang terjadi di masyarakat. Fraksi NasDem menekankan pentingnya sinergitas pemerintah dengan semua pihak dalam menjaga kelestarian Danau Toba sebagai warisan ekologis dan budaya dunia.
Fraksi NasDem mendukung dan mendesak Pemerintah Pusat agar segera mencabut izin atau merevisi izin lingkungan pemanfaatan seluruh aktivitas PT. Toba Pulp Lestari (TPL) di wilayah Kabupaten Samosir.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia…
Fraksi NasDem berharap agar kiranya saran dan masukan yang kami sampaikan dapat menjadi bagian dari rekomendasi keputusan DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka menindaklanjuti Aksi Aliansi Masyarakat Tutup TPL.
IV. Penutup
Sebagai penutup, Fraksi NasDem meyakini bahwa penanganan persoalan TPL adalah momentum penting bagi Kabupaten Samosir untuk menata ulang arah pembangunan. Prioritasnya adalah keberpihakan pada masyarakat adat, serta menjaga kelestarian lingkungan untuk anak cucu kita.
Dengan semangat Samosir maju, sejahtera, dan berkelanjutan, Fraksi NasDem memegang seluruh penanganan ini sebagai momentum penting untuk mengedepankan kearifan lokal, persatuan sosial, dan keberlanjutan ekologis sebagai fondasi pembangunan Samosir hari ini dan di masa depan.
Semoga tanggapan ini menjadi bagian dari solusi yang berpihak pada rakyat, melestarikan adat dan budaya, serta menjaga kelestarian alam di Kabupaten Samosir sebagai titik nol peradaban orang Batak.
Semoga Tuhan yang maha esa senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan amanah rakyat dan membangun Kabupaten Samosir menjadi yang lebih baik.
Demikian kiranya Fraksi NasDem menyampaikan, bila mana dalam penyampaian kami di Paripurna ini ada yang kurang berkenan di hati, kiranya dapat dimaafkan.
Sekian dan terima kasih. Salam restorasi, Horas… Horas… Horas
Pangururan, 10 Desember 2025
Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Samosir l Marco Christian Simbolon, S.IP Ketua l Bilhen Sinaga Wakil Ketua l Juliana Y.A Paridede Sekeretaris l drg. Magdalena Nurainy Sitinjak, MM Anggota l Sarhochel Martopolo Tamba, S.T., M.M Anggota.***
Efendy Naibaho
