Pelarian Lapas Labuhan Bilik Tahun 2018 Ditangkap

ilustrasi l repro

fnews – Seorang tahanan yang melarikan diri dari LP Labuhan Bilik tahun 2018 berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bergabung dengan Sat Pol Airud Panipahan Polres Rokan Hilir Polda Riau yaitu bernama ES Alias EDI, Lk, 45 Tahun, Wiraswasta, warga Dusun Sei Sakat Desa Sei Sakat Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu. ES tahanan kasus narkotika jenis sabu, berhasil ditangkap Sabtu (30/10) dalam pelariannya di Perairan Selat Malaka.

Peristiwa larinya 15 orang tahanan titipan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dari LP Labuhan Bilik diketahui terjadi Jumat (13/4-18) sekira pukul 01.00 Wib dengan merusak asbes ruangan tahanan. Lalu memanjat keluar gedung melompati tembok yang sudah dipersiapkan dan direncanakan jauh – jauh hari seperti yang terangkan tersangka ES.

Bacaan Lainnya

Perkembangan pengejaran 15 orang tahanan pelarian yaitu 2  orang pada waktu itu berhasil ditangkap dan saat ini sudah menjalani hukuman bernama MS dan S, 2 (dua) Orang meninggal dunia bernama
HRH dan DNS.

Untuk tersangka ES sendiri ditahan dalam perkara tindak pidana narkotika sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Kamis (15/2-18) sekira Pkl 00.30 Wib di Dusun Sei Sakat Ds Sei Sakat Kec. Panai Hilir Kab.Labuhanbatu dengan barang bukti yang disita dari tsk ini yaitu 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,74 gram netto, satu buah dompet kecil dan 2 buah kaca pirek bekas bakar.

Tersangka berhasil ditangkap saat itu sedang duduk di dalam rumah menunggu pelanggannya. Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka ES Alias EDI mengakui bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang laki – laki yang bernama Aw warga Tanjung Balai dengan tujuan untuk dijual.

Untuk berkas perkara tersangka ES Alias EDI telah dikirim ke Kejaksaan Negeri dan telah P21 waktu itu dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya tersangka saat ini ditahan dalam penahanan lanjutan di RTP Polres Labuhanbatu menunggu koordinasi dengan JPU Rantau Prapat.

Terhadap 10 orang tersangka yang masih dalam pelarian diimbau agar menyerahkan diri karena hidup dan mati akan dicari hingga ketemu untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkaranya dan kepada pihak keluarga yang merasa ada anggota keluarganya dipersilakan untuk menyerahkannya kepada Polres Labuhanbatu dan akan diperlakukan dengan selayaknya.

Berikut identitas 10 orang tahanan Polres Labuhanbatu kasus tindak pidana narkotika yang masih dalam pelarian: R warga Kampung Jawa Desa Tanjung Sarang Elang Kec.Panai Hulu Kab.Labuhanbatu, S warga Sei Lasolo LK 2 Kel Muara Sentosa Kec.Sei Tualang Raso Tanjung Balai, RP warga Dusun 9 Sidodadi Desa Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu, R warga Dusun Sumberjo Desa Sungai Raja Kec.NA IX X Kab.Labura,  DSM warga Sumberjo Desa Sungai Raja Kec.NA IX X Kab.Labura, PS warga Jl.Bersiap NO.57 Desa Tengah Kec.Pancur Batu Kab.Deli Serdang, HBH warga Sei Mambang Hulu Desa Sei Tampang Kec.Bilih Hilir Kab.Labuhanbatu, CRM warga Desa II Penungkiren Durin Jangak Desa Durin Jangak Kec.Pancur Batu Kab.Deli Serdang, H warga Dusun Mude Uken Desa Kute Lintang Kec.Blang Kejeren Gayo Luwes dan S warga Dusun 9 Teluk Sentosa Desa Teluk Sentosa Kec.Panai Hulu Kab.Labuhanbatu.  (HUMAS – diur)

Pos terkait