Medan, fnews – Tim Hukum Paslon 2 Kolaborasi Medan Berkah di Pilkada Medan, Rion Aritonang SH, optimis permohonan Tim Pemenangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) secara online terkait perselisihan hasil pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020 akan ditolak karena selisih atau perbedaan perolehan suara lebih dari 0,5 persen.
Hal tersebut disampaikan Rion menjawab pertanyaan wartawan di Medan, Sabtu 19 Desember 2020, terkait adanya selebaran yang beredar, permohonan secara online yang tercatat dengan nomor : 174/PAN.ONLINE/2020 dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi-H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon, serta telah dikonfirmasi ke Ketua Tim Pemenangan AMAN, Ibrahim Tarigan mengakui adanya pengajuan gugatan tersebut ke MK.
Namun meskipun begitu, tim pemenangan pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman tetap menghormati upaya yang dilakukan tim Aman dengan mendaftarkan permohonan tersebut ke MK, dan bila dimungkinkan maka tim akan mempersiapkan eksepsi dan akan menekankan bahwa aturan permohonan selisih suara secara telah ditetapkan dan terdapat pada lampiran V PMK Nomor 6 Tahun 2020 yang pada pokoknya menegaskan bahwa Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa bisa mengajukan sengketa bila ada selisih suara 0,5 persen, jelas Rion Aritonang yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan itu.
Rion menilai apapun yang dilakukan Tim Aman merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak warga Negara yang menjadi peserta pada kontestasi pilkada yang juga sudah diatur oleh Undang-undang dan peraturan. “Silahkan saja Tim Aman melakukan pendaftaran permohonan ke MK, namun perlu diketahui ada mekanisme hukum di MK yang harus dipahami semua pihak terlebih kepada masyarakat yang telah menunaikan hak suaranya pada Pilkada Kota Medan kemarin, kita tunggu saja ya informasi dari Mahkamah Konstitusi,” sambung Rion sembari berharap agar seluruh masyarakat tetap optimis, Kota Medan akan lebih maju dengan berkolaborasi berkah .
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan AMAN, Ibrahim Tarigan kepada pers menyatakan bahwa pihaknya ada menemukan temuan penggelembungan suara, banyak (warga) yang tidak dapat C6, dugaan money politik. Melihat bukan dari sisi jumlah selisih suara, proses itu yang membuat selisih suara terganggu, dan kalau hitung hitungan, sebetulnya Akhyar-Salman pemenangnya. js