fnews – DPRD Samosir melaksanakan rapat paripurna mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir 2016-2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samosir yang dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekeretaris Daerah Samosir dan Pimpinan SKPD, Rabu, (03/02/2021).
Dalam pesan whatsApp Humas DPRD Samosir, paripurna ini merujuk kepada ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 131/634 Tanggal 22 Januari 2021 perihal Usul Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Sesuai dengan berita acara Nomor 170/89/DPRD-SMR/II/2021 tentang Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Samosir dan Wakil Bupati Samosir masa jabatan 2016-2021, masa jabatan bupati dan wakil bupati Samosir berakhir pada tanggal 17 Februari 2021, ujar Ketua DPRD Samosir Saut Tamba yang memimpin paripurnanya. en
