Pemberhentian Kepengurusan GAMKI Sumut Dinilai Sewenang-wenang untuk Memenuhi Keinginan Partai Politik

Landen Marbun, SH (Ketua DPD GAMKI Sumut)

fnews – Polemik pelaksanaan KLB Partai Demokrat besutan kubu Moeldoko yang sempat menyeret nama Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) di Deliserdang, berimbas pada penonaktifan sementara kepengurusan DPD GAMKI Sumatera Utara yang diketuai oleh Landen Marbun.

Diketahui, surat penonaktifan/pemberhentian kepengurusan sementara ini dari SK DPP GAMKI No. 110694/SU-GAMKI/INT/K/III/2021 tertanggal 24 Maret 2021 tentang Penghentian Sementara Aktivitas Kepengurusan DPD GAMKI Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Ketua DPD GAMKI Sumut, Landen Marbun dalam keterangan tertulisnya mengisyaratkan keberatannya atas penerbitan keputusan tersebut di atas, dia menilai bahwa sebagai organisasi independen dan tidak terlibat partai politik, tidak seharusnya DPP GAMKI menonaktifkan kepengurusan GAMKI Sumut dengan alasan atau asumsi karna terlibat partai politik tertentu.

“GAMKI adalah organisasi yang independen dan tidak terafiliasi kepada partai politik maupun organisasi manapun telah dijadikan tameng yang nyata-nyata telah dilanggar oleh DPP GAMKI sendiri dengan mengeluarkan sebuah keputusan yang menurut saya sangat tendensius,” ungkap Landen Marbun.

Landen Marbun juga menuding bahwa penerbitan keputusan oleh DPP GAMKI untuk memenuhi keinginan partai politik tertentu.

“Bahkan (keputusan) mengarah pada politik praktis untuk memenuhi keinginan partai politik tertentu,” lanjut Landen Marbun.

Keputusan memberhentikan kepengurusan DPD GAMKI Sumut memicu polemik diantara kader dan senioren GAMKI di Sumatera Utara, pasalnya keputusan ini diambil empat hari menjelang pelaksanaan Komperda GAMKI Sumut yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2021 di Tapanuli Tengah, yang terpaksa harus ditunda. Oleh karnanya, Landen Marbun menghimbau agar seluruh kader beserta DPD dan DPC GAMKI se-Sumatera Utara menjaga kesolidan dan kondusifitas.

“Seluruh kader DPD GAMKI Sumatera Utara untuk menjaga kesolidan dan kondusifitas,” tegas Landen Marbun.

Sebelumnya Landen Marbun sudah menegaskan bahwa GAMKI Sumut tidak terlibat dalam polemik KLB Partai Demokrat.

Berikut pernyataan resmi Landen Marbun:

Pernyataan Sikap Atas Terbitnya SK DPP GAMKI Nomor: 110694/SU-GAMKI/INT/K/III/2021 Tentang Penghentian Sementara Aktivitas Kepengurusan DPD-GAMKI Provinsi Sumatera Utara:

  1. Bahwa SK DPP GAMKI Nomor : 110694/SU-GAMKI/INT/K/III/2021 Tentang Penghentian Sementara Aktivitas Kepengurusan DPD-GAMKI Provinsi Sumatera Utara adalah sebuah Keputusan yang dikeluarkan tanpa adanya alasan hukum, hanya berdasarkan asumsi dan nyata-nyata dikeluarkan dengan pendekatan kesewenang-wenangan dan kekuasaan belaka yang terlihat dengan tidak adanya peristiwa hukum (rechtsfeit) yang menghubungkan antara Konsideran Menimbang dengan diktum Menetapkan;
  2. Bahwa salah satu alasan dikeluarkannya SK DPP GAMKI Nomor : 110694/SU-GAMKI/INT/K/III/2021 Tentang Penghentian Sementara Aktivitas Kepengurusan DPD-GAMKI Provinsi Sumatera Utara pada Angka 1 konsideran menimbangnya yang menyatakan bahwa GAMKI adalah organisasi yang independen dan tidak terafiliasi kepada partai politik maupun organisasi manapun telah dijadikan menjadi tameng yang nyata-nyata telah dilanggar oleh DPP GAMKI sendiri dengan mengeluarkan sebuah Keputusan yang menurut saya sangat tendensius bahkan mengarah pada politik praktis untuk memenuhi keinginan partai politik tertentu;
  3. Bahwa alasan mendasar bagi DPP mengeluarkan SK ini akibat adanya polemik internal suatu partai politik yang kemudian dikaitkan dengan nama organisasi GAMKI adalah alasan yang tidak benar dimana hingga saat ini DPD GAMKI Sumatera Utara tidak pernah dimintakan klarifikasi akan isu liar dimaksud oleh Tim Pencari Fakta Pencatutan Nama Organisasi GAMKI yang bekerja berdasarkan Surat Tugas Nomor : 110665/SU-GAMKI/INT/T/III/2021;
  4. Bahwa DPP GAMKI sendiri secara kelembagaan sudah menyatakan dengan tegas tidak terlibat dalam Polemik Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Nomor : 110664/SU-GAMKI/INT/B/III/2021 namun tetap menerbitkan SK DPP GAMKI Nomor : 110694/SU-GAMKI/INT/K/III/2021 Tentang Penghentian Sementara Aktivitas Kepengurusan DPD-GAMKI Provinsi Sumatera Utara yang menunjukkan ketidakkonsistenan DPP GAMKI dalam menyatakan sikap dan cenderung tendensius dan menggunakan nama organisasi yang menurut asumsi kami dibungkus oleh kepentingan pribadi dan partai politik tertentu;
  5. Bahwa DPD GAMKI Sumatera Utara menyatakan dengan tegas tidak terlibat secara organisasi dengan polemik internal suatu partai politik dimaksud sehingga SK DPP GAMKI Nomor : 110694/SU-GAMKI/INT/K/III/2021 Tentang Penghentian Sementara Aktivitas Kepengurusan DPD-GAMKI Provinsi Sumatera Utara adalah sebuah SK yang menunjukkan kesewenang-wenangan DPP GAMKI;
  6. Bahwa dalam Konsideran Menimbang Angka 5 yang menyatakan salah satu alasan dikeluarkannya SK DPP GAMKI Nomor : 110694/SU-GAMKI/INT/K/III/2021 Tentang Penghentian Sementara Aktivitas Kepengurusan DPD-GAMKI Provinsi Sumatera Utara adalah agar Tim Pencari Fakta Pencatutan Nama Organisasi GAMKI (TPF PNO GAMKI) dapat berjalan secara objektif, efektif dan efisien telah nyata-nyata mengakui bahwa Tim Pencari Fakta dimaksud belum bekerja namun sudah menerbitkan SK DPP GAMKI Nomor : 110694/SU-GAMKI/INT/K/III/2021 Tentang Penghentian Sementara Aktivitas Kepengurusan DPD-GAMKI Provinsi Sumatera Utara. Tindakan ini sangat jauh dari nilai-nilai dan etika berorganisasi yang baik yang sudah memberikan hukuman (punishment) melalui sebuah Keputusan sebelum melakukan klarifikasi dengan DPD GAMKI Sumatera Utara;
  7. Bahwa Keputusan DPP GAMKI untuk menghentikan aktifitas ke dalam dan ke luar kepengurusan DPD GAMKI Sumatera Utara yang sedang dan akan berlangsung harus ditunda tidak memiliki alasan hukum yang dapat dibuktikan kebenarannya;
  8. Bahwa saya sangat menyayangkan DPP GAMKI menerbitkan Surat Keputusan DPP GAMKI Nomor : 110694/SU-GAMKI/INT/K/III/2021 Tentang Penghentian Sementara Aktivitas Kepengurusan DPD-GAMKI Provinsi Sumatera Utara yang tidak melihat dan mempertimbangkan dahulu secara bijaksana dan terkesan terburu-buru dalam mengeluarkan keputusan yang menurut saya telah dipenuhi oleh intrik dan kepentingan tertentu apalagi dengan akan diadakannya Kegiatan Konferensi Daerah GAMKI Sumatera Utara;
  9. Bahwa saya menghimbau seluruh Kader DPD GAMKI Sumatera Utara untuk menjaga kesolidan dan kondusifitas setelah terbitnya SK DPP GAMKI Nomor : 110694/SU-GAMKI/INT/K/III/2021 Tentang Penghentian Sementara Aktivitas Kepengurusan DPD-GAMKI Provinsi Sumatera Utara serta menyikapinya dengan bijak. Sebagai tingkatan tertinggi organisasi kita akan mematuhi Keputusan DPP sembari meminta klarifikasi kepada DPP terkait alasan terbitnya SK dimaksud yang telah melukai perjuangan Rekan-Rekan DPD GAMKI Sumatera Utara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan AD GAMKI yaitu terpanggil untuk menyatakan kasih Allah melalui persekutuan, kesaksian dan pelayanan di tengah-tengah masyarakat bangsa dan Negara Republik Indonesia.
  10. Bahwa saya secara pribadi maupun organisasi mengucapkan terimakasih kepada Rekan-Rekan Pengurus DPD GAMKI Sumatera Utara yang selama ini telah bahu membahu dan solid bekerja untuk kemuliaan Kristus melalui medan layanan DPD GAMKI Sumatera Utara yang sangat saya cintai ini. Terimakasih juga untuk Rekan-Rekan Pengurus DPC GAMKI se-Sumatera Utara atas dukungannya melalui sumbangsih pemikiran dan tindakan yang telah diberikan selama ini;
  11. Bahwa saya juga mengucapkan Terimakasih untuk Panitia Konferensi Daerah DPD GAMKI Sumatera Utara dan Panitia Lokal Konferensi Daerah GAMKI Sumatera Utara yang telah memberikan sumbangsih tenaga dan pemikiran dalam mempersiapkan Konferensi Daerah GAMKI Sumatera Utara, semoga Tuhan Yesus Kristus sang Kepala Gerakan melimpahkan berkat kesehatan dan kesuksesan untuk kita semua.

 

Salam Hormat,

Landen Marbun, SH

Pos terkait