Catatan Hatoguan Sitanggang – LSM – Pers
Lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 715 hektar lahan efektif dan diperkiraan 605 hektar berkayu, telah memenuhi prosedural. Dan harus dimaknai bahwa APL itu bukan kawasan hutan, tapi APL seluas 4.000 ha merupakan lokasi pengembangan agropolitan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara.
Di sini, pemanfaatan kayu seluas 800 ha di sebagian dari 4.000 ha APL milik daerah Pemerintah Kabupaten Samosir, tepatnya di Tele, Kecamatan Harian sudah menjadi polemik.
Berdasarkan Peta Kawasan Hutan Register, SK Menteri Pertanian Nomor 923 Tahun 1982 Tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan bahwa APL merupakan kawasan nonbudi daya kehutanan. Sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan di wilayah Provinsi Sumatera Utara pada saat itu.
Sebelum daerah Kabupaten Samosir mekar dari Tapanuli Utara, APL dimaksud pernah diberi izin HPHH (Hak Penguasaan Hasil Hutan) kepada CV BN dan PT AJ pada tahun 1991. Kemudian Pemerintah Kabupaten Toba Samosir sebagai kabupaten induk Samosir kala itu sebelum mekar dari Tobasa, member i izin pemanfaatan lahan seluas 500 meter di sepanjang pinggir jalan.
Kawasan Hutan Negara yang berbatasan dengan APL tersebut merupakan areal konsesi PT TPL,Tbk dengan tanaman eucalyptus yang sampai sekarang telah mengalami beberapa kali rotasi penebangan dan penanaman kembali di daerah tersebut.
Perlu diingat kembali bahwa pada tahun 2007 lalu melalui Pemerintah Kabupaten Samosir member izin lokasi kepada PT EJS seluas 2.250 ha, namun sampai tiga tahun tidak ada pengelolaan atau tidak bertuan.
Di sini izin lokasi dimaksud sesuai Keputusan Bupati Samosir Nomor 89 Tahun 2012 tanggal 1 Mei 2012 tentang Pemberian Izin Lokasi Atas Tanah yang terletak di Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, bersebelahan dengan Izin Lokasi PT EJS AML
Dan yang perlu dimaknai secara luas, bahwa APL seluas sekira 4.000 ha di Tele perlu diberdayakan dan dijaga dari pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab, yang telah melaksanakan pengolahan di area itu selama ini.
