Staf Khusus Jangan Sampai Menjadi Calo atau Mengatur Proyek

Ilustrasi

Oleh Pirma Simbolon

MINGGU terakhir ini, para netizen khususnya pengguna facebook (Pecinta Samosir) dan media lainnya, ramai memperbincangkan tentang staf khusus Bupati Samosir. Diawali beredarnya undangan rapat kerja yang ditandatangani Sekda Samosir pada 21 Juni 2021 yang lalu. Undangan ditujukan kepada para staf ahli, para asisten , Pimpinan OPD, para kabag dan para camat. Di undangan tersebut dinyatakan mengundang rapat bersama para staf khusus.

Bacaan Lainnya

Netizen pun langsung bereaksi. Ada yang maklum dan tidak sedikit yang antipati. Yang tidak setuju mengungkapnya dengan berbagai rupa. Ada yang nyinyir (sekedar ngedumel) dan ada juga yang menyampaikannya secara panjang lebar berupa artikel dengan judul yang bombastis. Seperti merekalah yang paling tau segalanya tentang pemerintahan Kabupaten Samosir.

Mereka tidak sadar bahwa komentar mereka sekaligus menunjukkan kebodohannya. Disebut bodoh karena mereka mempermasalahkan kebijakan bupati yang sudah menjadi kewenangannya (tidak memperpanjang kontrak tenaga kerja harian lepas, menunjuk Plt, mengganti Pimpinan OPD yang terlibat langsung dalam mendukung petahana saat lilkada, termasuk mengangkat staf khusus).

Sejak 24 Juni 2021, bertepatan dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Samosir No 19 Tahun 2021 tanggal 24 Juni 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Samosir. Beredarlah nama-nama staf khusus bupati yang baru (i) Ir Charles Sitindaon,MT; (ii) Ir Mangindar Simbolon; (iii) Laksma (Purn) Marhuale Simbolon; (iv) Pahala Parulian Simbolon dan  (v) Benedictus Gultom,SH

Profil para staf khusus tersebut menurut saya adalah orang-orang baik dan kompeten di bidangnya. Sebut saja Mangindar Simbolon, yang kaya pengalaman birokrat dan beberapa kali sebagai kepala dinas, dua periode sebagai bupati.

Laksma (Purn) Marhuale Simbolon yang kaya akan pengalaman bidang logistik TNI AL,Ir Charles Sitindaon, seorang akademisi Unika St Thomas Medan (saat ini sebagai wakil dekan FT). Yang agak asing bagi saya hanya Bung Benedictus Gultom,SH. Konon katanya beliau adalah seorang praktisi hukum.

Dari beberapa kali artikel yang ditulisnya khususnya seputar Samosir, saya menduga beliau termasuk yang luas pengetahuannya. Analisisnya tajam dan berdasarkan data. Terakhir adalah sosok Pahala Parulian Simbolon yang lebih dikenal dengan nama Pahalatua. Beliau adalah seorang pengusaha, politisi mantan anggota DPRD Samosir dan mantan Ketua DPC PDIP Samosir. Dari profil para staf khusus ini saya punya keyakinan mereka akan mampu membantu Bupati Vandiko sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Dalam Perbup tersebut telah diatur Tugas dan fungsi Staf khusus : (i) Charles Sitindaon : Bidang pembangunan dan infra struktur; (ii) Mangindar Simbolon: Bidang Pemerintahan, hukum , politik dan reformasi birokrasi; (iii) Marhuale Simbolon: Pariwisata dan ekonomi kreatif dan kesejahteraan rakyat; (iv) Pahalatua Simbolon: Bidang Budaya adat dan sosial kemasyarakatan; dan (v) Benedictus Gultom,SH: Bidang pertanian, lingkungan hidup, dan sumber daya alam.

Hanya penempatan para staf khusus mungkin yang perlu dikritisi. Marhuale Simbolon justru membidangani Pariwisata bukan pertanian padahal selama kampanye Pilkada Samosir yang lalu beliau sangat getol berbicara soal pertanian. Buat beliau, pertanianlah yang utama sedangkan pariwisata adalah no 2. Sekarang beliau justru mengurusi pariwisata. Mungkin ada pertimbangan lain yang digunakan Bupati.

MENGAPA BUPATI VANDIKO MENGANGKAT STAF KHUSUS?

Salah satu hal minus dalam diri Bupati Vandiko hanyalah minimnya pengalaman dalam memimpim pemerintahan. Itu dapat dimaklumi (rakyat Samosir juga tau akan hal itu) karena usianya yang masih relatif sangat muda (milenial, baru 28 tahun). Dia sadar akan kekurangannya itu maka dia merasa membutuhkan dukungan dari ahlinya (yang berpengalaman).

Salah satu caranya ya mengangkat staf khusus. Agar para pembantunya itu menjadi legal (bukan seperti sebelumnya menamakan diri sebagai Tim Transisi) maka mekanisme paling elegan adalah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang staf khusus itu.

Adapun alasan dikeluarkannya Perbup pengangkatan staf khusus adalah untuk memperkuat instrumen kebijakan program 100 hari, 6 bulan dan 1 tahun, serta sebagai persiapan Panitia seleksi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di sini jelas target jangka pendeknya. Untuk merealisasikan misinya itu, Bupati Vandiko butuh bantuan para ahli di bidangnya. Itulah makanya mengangkat staf khusus. Agar staf khusus itu resmi dan legal, maka dibuatlah PERBUP. Sah dan legal.

KEDUDUKAN STAF KHUSUS

Dari beberapa Kabupaten kota di Indonesia yang telah mengangkat staf khusus, secara umum ketentuannya diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota adalah dengan mempedomani semangat Perpres No. 68/2019: Tentang Wakil Menteri, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri. Hal penting yang perlu diketahui seputar staf khusus adalah bahwa Staf khusus tidak merupakan Pejabat Struktural dan Fungsional Pemerintah Kabupaten. Jumlahnya paling banyak 5 orang. Staf Khusus merupakan unsur staf yang kerjanya bersifat kolektif dan/atau perorangan, tidak membawahi perangkat daerah, yang secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

Staf Khusus mempunyai tugas membantu Bupati dengan memberikan saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan berdasarkan pengamatan, analisa dan kajian dalam perumusan kebijakan, dan pemecahan masalah sesuai substansi tugas. Saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan tersebut diberikan atas permintaan Bupati dan/atau prakarsa sendiri.

HAK KEUANGAN STAF KHUSUS

Karena para staf khusus bekerja untuk kepentingan Pemerintahan (khususnya membantu tugas – tugas Bupati) maka tentu kepada pada staf khusus juga harus mendapat honorarium (bukan gaji) yang besarnya ditentukan sesuai kemampuan daerah dan harus dinyatakan dalam Perbup. Disamping honorarium para staf khusus juga biasanya diberi fasilitas (dana operasional dan biaya perjalann dinas) setara dengan Kepala OPD, eselon II.b. Hal ini penting diatur agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyalahgunaan keuangan daerah (tidak menjadi temuan BPK).

KEKHAWATIRAN PUBLIK ATAS KEBERADAAN STAF KHUSUS

Dari berbagai respon ketidaksetujuan masyarakat melalui media akan pengangkatan staf khusus di Kabupaten Samosir antara lain (i) pengangkatan staf khusus merupakan pemborosan keuangan daerah; (ii) Staf khusus hanyalah balas budi atas jasa beberapa orang timses saat pilkada. Respon publik ini sangat manusiawi dan sulit terbantahkan. Namun disisi lain fenomena itu adalah sebuah keniscayaan. Betapa tidak, Presiden aja melakukan hal yang sama.

Lihat saja pengangkatan para staf kkusus Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan para Komisaris di BUMN dan anak cucu BUMN. Semua ada kaitannya dengan balas budi saat Pilpres. Sama halnya dengan yang terjadi di Kabupaten Samosir. Dan itu tidak terjadi hanya di negara kita di negara lain juga terjadi. Jadi Rakyat Samosir perlu menerima itu sebagai sebuah PERMAKLUMAN.

HARAPAN KEPADA STAF KHUSUS

Mengingat staf khusus yang diangkat lumayan banyak yaitu 5 orang, menyamai staf khusus Menteri dengan latarbelakang yang berbeda beda. Rakyat berharap dalam pelaksanaannya (i) Jangan sampai mengintervensi para Kepala OPD; (ii) Jangan sampai menjadi calo proyek atau yang mengatur proyek; (iii) tugas utama adalah membantu bupati bukan mengendalikan Bupati; (iv) Jangan sampai para staf khusus menjadi sumber masalah baru bagi Bupati. Semoga para staf khusus benar – benar meringankan tugas – tugas Bupati,  jangan sebaliknya. SALAM SEHAT. ***

Pirma Simbolon, lengkapnya Dr Pirma Simbolon, MM, baru pensiun dari BUMN. Saat ini sebagai Dosen Tetap di STIE Jayakarta dan beberapa Univ lainnya, Tinggal di Bekasi. Pernah menjadi Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Taspen 2008 sd 2012, pernah sebagai Dewan Pengawas Dana Pensiun, ktif sebagai member of examiner Indonesia Qualty Award, aktif sebagai Lead Examiner Kriteria Penilaian Kinerja Unggul BUMN.

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

; (iii) tugas utama adalah membantu bupati bukan mengendalikan Bupati; (iv) Jangan sampai para staf khusus menjadi sumber masalah baru bagi Bupati. Semoga para staf khusus benar benar meringankan tugas – tugas Bupati,  jangan sebaliknya. SALAM SEHAT. ***

Pirma Simbolon, lengkapnya Dr Pirma Simbolon, MM, baru pensiun dari BUMN. Saat ini sebagai Dosen Tetap di STIE Jayakarta dan beberapa Univ lainnya, Tinggal di Bekasi. Pernah menjadi Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Taspen 2008 sd 2012, pernah sebagai Dewan Pengawas Dana Pensiun, ktif sebagai member of examiner Indonesia Qualty Award, aktif sebagai Lead Examiner Kriteria Penilaian Kinerja Unggul BUMN.

Pos terkait