Plt Sekda Hot Raja Sitanggang Pengganti Jabiat yang Ditahan?

Hot Raja Sitanggang

fnews – Pangururan : Setelah Sekda Samosir Jabiat Sagala ditahan, beredar informasi siapa bakal penggantinya sebagai pelaksana tugas sekda, sebagai orang ketiga setelah bupati dan wakil bupati. Dalam perbincangan lepas dengan berbagai tokoh di Pangururan, nama Hot Raja Sitanggang, kini asisten dua ekbang, sangat tepat diangkat sebagai plt-nya.

Mengapa Hot Raja? Belakangan ini setelah Bupati Samosir Vandiko Gultom melantik kadis-kadis dan asisten serta pejabat lainnya, Hot Raja Sitanggang terekspos acap mendampingi bupati baik di acara – acara seremonial maupun kunjungan kerja ke Jakarta.

Bacaan Lainnya

Hot Raja pun di hari Jabiat disebut-sebut ditahan, ditugaskan mewakili bupati membuka FGD Titik Nol Peradaban Batak di Parbaba, Pangururan, Kamis (17/03).

Ketua jurnalis proPerubahan Efendy Naibaho ketika dimintai pendapatnya sangat setuju jika Bupati Vandiko menghunjuk Hot Raja sebagai plt sekda.

Terkait penahanan Sekda Jabiat Sagala, baik Bupati Vandiko maupun Ricky Rumapea, Plt Kadis Kominfo Samosir, belum memberikan jawaban. “Belum ada pemberitahuan resmi Pak Ketua”, ujar Ricky dalam pesan whatsApp-nya kepada formatnews, kemaren.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan melalui pesan whatsApp-nya menyampaikan kepada formatnews bahwa Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).

“Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam” kata Yos Tarigan. Keempat terdakwa, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Namun demikian, kata Yos, dalam waktu dekat berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” tandasnya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. en

Pos terkait