formatnews.id – Mencegah pergerakan penyalahgunaan narkotika, Polres Tapanuli Utara melaksanakan Program “Gerebek Kampung Narkoba (GKN) “, Kamis (28/7).
Tim gabungan dipimpin Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap itupun, bergerak ke Desa Pancur Napitu Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara dan melakukan penggeledahan terhadap 3 orang warga di salah satu kedai milik Sibarani di Desa Pancur Napitu.
Ketiga orang warga yang diamankan saat razia gabungan yaitu EP (37 ) warga Desa Pancur Napitu Kecamatan Siatas Barita Taput, GG (33) dan SH (37 ) ketiganya warga yang sama.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya, petugas tidak menemukan narkotika dari mereka. Namun petugas melakukan tes urine di lapangan dan hasilnya pun negatif.
Setelah ketiganya bersih dari narkotika berdasarkan hasil tes urine, tim pun mengimbau agar tidak mau terpengaruh dengan ajakan orang-orang yang sudah terkontaminasi dengan pengguna narkoba.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK. MH melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing menjelaskan, tim sengaja terjun ke Desa Pancur Napitu karena berdasarkan catatan, desa tersebut sangat rawan dengan penyalahgunaan narkotika dan sudah kita petakan sebagai salah satu desa zona merah di wilayah Taput.
Selain ke Desa Pansur Napitu Kecamatan Siatas Barita, di tempat-tempat lain juga hal demikian akan dilaksanakan secara berkesinambungan. Karena di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara sudah ada beberapa desa yang kita petakan sebagai Kampung Narkoba.
Semua ini dilakukan, untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penyalagunaan narkoba yang akhir-akhir ini sudah mulai marak di Taput. Sehingga dengan pola ini, niat dan kesempatan orang-orang yang ingin menyalahgunakan narkotika pun bisa terkendali. ***
Efendy Naibaho
