“Semua butuh perjuangan, tidak ada yang instan langsung ada kalau tidak diusulkan karena semua butuh proses dan perjuangan untuk merealisasikannya”
formatnews.id – Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan, MSi didampingi beberapa OPD Teknis menghadiri Pesta Syukuran Masyarakat Adat Nagasaribu Onan Harbangan, Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Sabtu, 30 Juli 2022.
Masyarakat Adat Naga Saribu mengadakan Pesta Syukuran atas terbitnya Surat Keputusan Bupati Taput Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Naga Saribu Siharbangan seluas 2.291,83 Ha dan diikuti terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Penetapan Status Hutan adat seluas 1.586 HA.
Tokoh Adat/Masyarakat Viktor Simanjuntak mengucapkan banyak terimakasih kepada stakeholder yang berperan terwujudnya SK tersebut. “Terkhusus kepada Bupati Nikson Nababan yang telah menyerahkan SK Tanah/Hutan Adat kepada kami. Saya atas nama masyarakat Naga Saribu sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih banyak” ucap Viktor.
Perwakilan perantau asal Naga Saribu, Bosar Simanjuntak juga mengucapkan hal yang sama. “Dalam acara syukuran ini, saya mewakili anak rantau dari Naga Saribu mengucapkan terimakasih atas atensi Bapak Bupati yang telah menerbitkan tersebut. Ini membuktikan bahwa bapak betul – betul peduli dan pro terhadap rakyat” ujar Bosar.
Anggota DPRD Taput Maradona Simanjuntak juga mengapresiasi Bupati Taput. Maradona menyebutnya, terbitnya SK Bupati dan SK Kementerian adalah perjuangan bersama yaitu Rakyat, Legislatif dan Pemerintah.
Bupati Tapanuli Utara sendiri dalam sambutan dan arahannya mengatakan bahwa keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Taput dapat digambarkan antara ada dan tiada, yang mana secara formal belum ada ketentuan Perundang -undangan yang mengukuhkan keberadaan mereka. “Melihat kondisi tersebut, pastinya diperlukan payung hukum sebagai dasar untuk pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat Hukum Adat,” ujar Bupati.
Melalui proses yang panjang, Pemkab Taput melalui Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan Perda Nomor 04 tahun 2021 untuk menindaklanjuti Permendagri nomor 52 dan disahkan dengan Keputusan Bupati nomor 477 serta melanjutkan dengan menerbitkan Perbub nomor 04 tahun 2021, dan berdasarkan surat Dirjen Perhutanan Sosial dan kemitraan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor S.325/PSKL/PKTHA/PSL.1/12/2021 tanggal 9-12/2021 sebagai dasar terbitnya Keputusan Bupati Nomor 06,07,08 tahun 2022 mencakup Huta Ginjang Muara, Aek Godang Tor Nauli, Kecamatan Adian koting dan Naga Saribu, Kecamatan Siborong-borong.
“Berdasarkan Aturan Adat, hutan adat dikelola secara komunal, tidak sendiri – sendiri maka kita mengimbau hutan tersebut ditanami pohon berbuah yang dinilai lebih berpotensi meningkatkan income keluarga. Tadi saya juga sudah melalui jalan menuju ke lokasi ini sehingga untuk itu sarana jalan di desa ini, tahun in kita akan membuat jalan hotmix sepanjang 1 kilometer”, ucap Bupati mengakhiri. ***
Efendy Naibaho
