CATATAN APBD KABUPATEN/KOTA SE-SUMUT TAHUN 2022

Elfenda Ananda

By : Elfenda Ananda

Politik anggaran adalah penetapan berbagai kebijakan tentang proses anggaran yang mencakupi berbagai pertanyaan bagaimana pemerintah membiayai kegiatannya; bagaimana uang publik didapatkan, dikelola dan disdistribusikan; siapa yang diuntungkan dan dirugikan; peluang-peluang apa saja yang tersedia baik untuk penyimpangan negatif maupun untuk meningkatkan pelayanan publik

Bacaan Lainnya

APBD adalah instrument politik anggaran merupakan wujud dari berbagai kepentingan politik antara eksekutif dan legislative. Berbagai Tarik menarik kepentingan kelompok politik ada didalam APBD. Dasar hukum dari politik anggaran adalah Pasal 23 UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi:

  1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
  3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Apa yang menjadi tujuan dari pasal 23 UUD 1945 ayat satu dimana tujuan APBN/APBD adalah untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Namun, benarkah demikian? Tahun 2022 sudah dipenghujung tahun dimana perjalanan APBD stahun 2022 sudah memasuki hari hari terakhir. Bagaimana sebenarnya kondisi APBD kabupaten kota diSumut tahun 2022.

APBD KABUPATEN/ KOTA SESUMUT TAHUN 2022
NOKABUPATEN/ KOTAPENDAPATAN DAERAH (Miliar)PAD (Miliar)%BELANJA DAERAH 2022 (Miliar)BELANJA PEGAWAI %KATEGORI FISKAL JLH PEDUDUKJLH PENDUDUK MISKIN (%)
1Medan6.422,203.050,5947,50%    6.772.201.959,8629%Sangat Tinggi   2.331.1348,34
2Deli Serdang4.202,541.479,4435,20%4.229,541.693,5240%Sangat Tinggi   2.366.8854,01
3Simalungun2.404,67220,239,16%2.399,371.098,7146%Tinggi      877.7068,81
4Langkat1.904,97120,306,32%1.901,971.106,6858%Tinggi   1.059.35210,12
5Asahan1.629,55164,7810,11%1.644,55679,9941%Sedang      747.61811,67
6Serdang Bedagai1.571,88168,5910,73%1.557,62643,5041%Sedang      616.6568,30
7Labuhan Batu1.350,90271,1420,07%1.372,70586,5043%Sedang      526.0748,74
8Tapanuli Selatan1.324,15125,019,44%1.433,19485,9634%Sedang      285.7698,80
9Binjai1.014,34236,9723,36%1.011,34473,9247%Sedang      287.0505,81
10Mandailing Natal1.588,62102,196,43%1.602,46748,4647%Rendah      460.3559,49
11Tapanuli Utara1.300,20140,1410,78%1.369,87578,8242%Rendah      307.9439,72
12Tapanuli Tengah1.182,35113,999,64%1.152,85475,9641%Rendah      403.88412,67
13Batu Bara1.139,71139,9112,28%1.281,49455,4936%Rendah      429.43212,38
14Padang Lawas1.047,4384,998,11%1.082,37385,1736%Rendah      305.3068,69
15Labuhan Batu Utara985,6063,226,41%999,27458,9146%Rendah      373.94310,02
16P. Siantar935,74136,0714,54%999,03477,1948%Rendah      260.9348,52
17Samosir832,2484,0510,10%852,83324,6238%Rendah      127.23712,68
18Tebing Tinggi725,57107,5214,82%726,73353,0849%Rendah      170.91210,30
19Labuhan Batu Selatan880,8267,867,70%918,82333,6036%Rendah      364.8358,53
20Nias Selatan1.439,3956,503,93%1.481,39426,6029%Sangat Rendah      329.34916,92
21Karo1.334,39124,939,36%1.344,36591,7744%Sangat rendah      441.4038,79
22Dairi1.144,0370,436,16%1.181,75491,6442%Sangat Rendah      286.2378,31
23Padang Lawas Utara1.106,9831,812,87%1.318,20402,0330%Sangat Rendah      293.2409,92
24Humbang Hasundutan1.010,8380,928,01%1.039,56403,2939%Sangat rendah      195.9899,65
25Toba1.069,7871,156,65%1.124,69457,2441%Sangat rendah      185.4818,99
26Nias912,8080,858,86%943,00305,8632%Sangat rendah      145.28616,82
27Padang Sidempuan779,4796,9112,43%878,00391,4645%Sangat rendah      233.4617,53
28Sibolga665,10150,1622,58%764,92297,3139%Sangat rendah        87.68112,33
29Gunung Sitoli688,8736,385,28%716,86256,0736%Sangat rendah      147.93516,45
30Tanjung Balai618,3775,9412,28%619,87312,5150%Sangat rendah      182.38613,40
31Nias Barat723,2615,062,08%756,31246,3433%Sangat rendah        82.55326,42
32Nias Utara760,0928,193,71%889,49278,5831%Sangat rendah      140.69025,66
33Pakpak Bharat516,9520,503,97%536,12210,0839%Sangat rendah        52.5109,35
DATA DIOLAH BY ELFENDA ANANDA
SUMBER: KEMENTRIAN KEUANGAN.  https://djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/apbd?tahun=2022&provinsi=02&pemda=15, BPS SUMUT 2022 DAN PETA FISKAL KEMENKEU 2021
  • Secara umum peta fiscal 33 kabupaten kota se Sumut cukup memprihatinkan. Hanya ada dua daerah yakni kota Medan dan kabupaten Deli Serdang yang kategori fiskalnya sangat tinggi. Dua daerah kategori tinggi yakni kabupaten Simalungun dan Langkat, Lima kategori fiscal sedang yakni kabupaten Asahan, Sergai, Labuhan Batu, Tapsel dan kota Binjai, Sedangkan kategori rendah ada 10 daerah dan sisanya 13 daerah kategori fiscal sangat rendah. Dari sisi wilayah terlihat peta fiscal wilayah Nias kepulauan mendominasi dengan fiscal rendah. Dari sisi politik pembagian wilayah dapil DPRRI didominasi dapil II dan sebagaian dapil III. Kelihatannya peran anggota DPR RI belum mampu menggerakkan instrument APBN untuk membantu wilayah ini untuk bangkit. Begitu juga para Bupati dan DPRD kabupaten/ kota diwilayah fiscal sangat rendah dan kategori fiscal rendah belum mampu meningkatkankan peta fiskalnya.
  • Untuk pendapatan daerah ada dua daerah yang APBD nya mencapai Rp.2,4 hingga Rp.6,4 Triliun Rupiah yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Simalungun. Ada tujuh belas daerah yang APBDnya sebesar Rp.1 Triliun hingga Rp.1,9 Triliun dan Ada tiga belas daerah yang APBD nya antara Rp.516 Miliar hingga Rp.999 Miliar. Artinya, masih banyak ketimpangan antara satu daerah dengan daerah lainnya sehingga menyulitkan pemerataan pembangunan antar wilayah. Peran pemerintah provinsi dan pemerintah pusat menjadi penting dalam kesetabilan pembanunan antar wilayah lewat berbagai program. Kemampuan keuangan daerah menjadi penting saat menghadapi iven politik terutama pilkada serentak tahun 2024 dimana kabupaten kota harus menanggung pembiayaan pelaksanaan pilkada tersebut. Haruskah daerah yang pendapatan daerahnya rendah mengorbankan program pembangunan bidang Pendidikan, Kesehatan dan pembangunan infrastruktur gara gara harus memikul pembiayaan pilkada. Untuk memperbaiki jalan kabupaten saja sudah sangatlah sulit mendanainya. Melihat situasi keuangan daerah ini harusnya pembiayaan pilkada ada kebijakan pemerintah pusat untuk membantu daerah dalam pembiayaannya. Selain itu, daerah harus punya komitmen untuk menabung pembiayaan itu dalam waktu lima tahun dan dimasukkan dalam dana cadangan yang dibuatkan perdanya.
  • Pendapatan Asli Daerah merupakan kewenangan daerah dalam mengelolanya, tentunya tidak semua daerah sama dalam potensi maupun pengelolaannya. Daerah yang punya kemampuan besar dalam mengelola PAD tentunya cukup punya keleluasaan dalam hal kemandiarian fiscal. Untuk daerah yang potensinya hanya kecil tentunya akan bergantung pada pemerintah yang lebih tinggi yakni pemerintah pusat ataupun provinsi. Dari table diatas tergambar bahwa hanya ada lima daerah yang PADnya antara 20%-50% yakni Medan 47,5%, Deli Serdang 35,2%, Binjai 23,3%, Sibolga 22,5% dan Labuhan Batu 20%. Sedangkan ada dua puluh daerah antara 2%-10% antara lain Nias Barat 2%, Paluta 2,8%, Nias Utara 3,7%, Nias Selatan 3,9%, Pakpak Bharat 3,9%, Gunung Sitoli 5,2%, Dairi 6,1%, Langkat 6,3%, Labura 6,4%, Madina 6,4%, Toba 6,6%, Labusel 7,7%, Humbang 8,1%, Palas 8,1%, Nias 8,8%, Simalungun 9,1%, Karo 9,3%, Tapsel 9,4%, Tapteng 9,6%, Samosir 10,1. Artinya, untuk yang dua puluh daerah ini secara keuangan bergantung kepada pemerintah pusat maupun provinsi. Bagaimana secara otonomi daerah ini punya keleluasaan dan pengembangan wilayah masing masing kalau secara keuangan saja mereka sudah ditentukan arahnya lewat bantuan keuangan provinsi dan pusat. Sangatlah disayangkan semangat otonomi tidak tergambar dalam pengelolaan keuangan utamanya kemampuan mencari PAD.
  • Belanja pegawai adalah komponen belanja yang rutin dalam bentuk gaji dan tunjangan yang ditetapkan berdasarkan Undang undang yang diberikan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNSsebagai imbalan atas pekerjaan yang dilaksanakan termasuk kepala daerah dan DPRD serta honorarium non PNS. Sebagai catatan, untuk komponen belanja pegawai masih mungkin sebenarnya dievaluasi untuk dilakukan efesiensi apabila benar benar antara jumlah pegawai/ non pegawai dihitung dengan besarnya kebutuhan beban kerja. Kalau dilihat table diatas ada dua daerah yang belanja pegawainya mencapai 50% – 58 % dari total belanja daerah yakni kabuoaten Langkat dan kota Tanjung Balai. Artinya, untuk belanja daerah APBD tersebut separuh lebih hanya untuk beban belanja pegawai. Bagaimana mensiasati untuk pembangunan Pendidikan, Kesehatan, bangun jalan kabupaten/ kota dan sebagainya. Ada lima belas daerah yang belanja pegawainya antara 41% – 49%. Ada 16 daerah yang persentase belanja pegawainya antara 29% – 40% dari total belanja. Tentu saja belanja pegawai ini penting dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, beban kerjanya harus dihitung secara cermat agar bisa digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak kalah penting seperti pembangunan Pendidikan, Kesehatan dan bidang lainnya.
  • Penduduk Miskin merupakan bagian yang harus ditanggungjawabi oleh pemerintah daerah, hal ini merupakan perintah UUD 1945 dan berbagai peraturan lainnya termasuk permendagri yang setiap tahun menjadi pedoman dalam menyusunnya. Seringkali peningkatan belanja daerah tidak selalu berhubungan dengan semakin ditekannya angka kemiskinan. Belanja daerah dari tahun ketahun meningkat, tapi jumlah orang miskin tidak mampu ditekan jumlahnya. Persentase orang miskin bahkan dalam terminology baru di permendagri disebut miskin ektrim harus ditekan jumlahnya. Secara umum dari data table diatas ada empat belas daerah yang persentase kemiskinannya antara 10%-27% antara lain Nias Barat 26,4%, Nias Utara 25,6% Nias Selatan 16,9%, Nias 16,8%, Gunung Sitoli 16,4%, Tanjung Balai 13,4%, Samosir 12,6%, Tapseng 12,6%, Batu Bara 12,3%, Sibolga 12,3%, Asahan 11,6%, Tebing Tinggi 10,3%, Langkat 10,1% dan Labura 10%. Dominasi persentase penduduk miskin ada dikepulauan Nias dan Sebagian wilayah pesisir seperti Tanjung Balai, Sibolga dan Tapteng. Tentunya ini menjadi persoalan besar dimana daerah ini diatas rata rata angka kemiskinan provinsi Sumut. Harusnya ini menjadi perhatian pemerintah daerah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Distribusi belanja untuk orang miskin harus dapat mengatasi persoalan yang dihadapi.

Adapun wacana pemekaran wilayah provinsi bukanlah jalan keluar, justeru akan mengamputasi wilayah berpenduduk miskin besar dengan penduduk miskin sedikit. Yang dilakukan adalah distribusi pembangunan harus menyentuh wilayah wilayah yang minus sehingga terjadi pemerataan pembangunan.   ***

Pos terkait