Polres Samosir Ungkap Pelaku Tindak Pidana di Onan Runggu

"Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dari KUHPidana di Dusun I Desa Onan Runggu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir".

formatnews.id – Kamis,  03 Agustus 2023 sekira pukul 16.45 wib ditemukan sesosok mayat perempuan tepatnya di belakang rumah pemukiman warga di Dusun I Desa Onan Runggu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir. Kemudian, Sabtu 05 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka MP yang merupakan pelaku Pasal 338 dari KUHPidana. Minggu 06 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 Wib, dilakukan penahanan terhadap tersangka MP.

Korban adalah LH, 70 tahun, pedagang yang tinggal di Jalan Pelabuhan Dusun I Desa Onan Runggu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir sedang tersangka pelaku MP, 76 tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga dengan alamat saat ini, Jalan Pelabuhan Dusun I Desa Onan Runggu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir dan alamat sesuai KTP, Tebet Timur Dalam VI G No. 11 A Desa Tebet Timur Kec. Tebet. Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Barang bukti  yang ditemukan satu buah sandal warna hitam sebelah kanan, 1 buah sandal biru sebelah kiri, 1 plastik warna merah berisikan buah kemiri, 1 tangkai buah kelapa kering. Saksi-saksi B.S., NN., J.P., D.S dan WS.

Diinformasikan, modus pelaku MP sakit hati karena beberapa kali buah kemiri hilang dan menduga bahwa korban adalah pencuri buah kemiri yang berada di kebun milik pelaku. Hubungan barang bukti dengan tindak pidana:  satu buah sandal warna hitam sebelah kanan adalah benda yang digunakan tersangka memukul korban sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Satu plastik warna merah berisi buah kemiri adalah benda yang digunakan tersangka memukul korban sesuai dengan keterangan saksi-saksi.

Dan, 1 buah sandal biru sebelah kiri adalah sandal yang terpasang di kaki korban saat ditemukan serta 1 tangkai buah kelapa kering adalah benda yang digunakan tersangka memukul korban sesuai dengan keterangan saksi – saksi dan tersangka.

Hasil autopsi sementara berdasarkan koordinasi dengan dokter autopsi RS Bhayangkara, PEMERIKSAAN LUAR dijumpai luka memar berwarna merah kebiru-biruan pada bahu kiri dan kanan. Sedang PEMERIKSAAN DALAM dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kiri dan kanan depan dan belakang, kulit dan otot dada kanan dan dijumpai lambung berisi sisa makanan nasi yang kemungkinan dimakan antara pagi atau siang hari. Kesimpulan sementara sebab kematian akibat kekerasan benda tumpul pada kepala korban.

Keterangan tersangka yang menerangkan benar ada memukul ke arah kepala korban dengan menggunakan tangkai buah kelapa, sandal dll. Langkah-langkah yang dilakukan Polres Samosir, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, menyita barang bukti, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dan melakukan prarekon. ***

Efendy Naibaho

Pos terkait